<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>130 Juta Tenaga Kerja Produktif Diminta Beraktivitas di Tengah Covid-19</title><description>Angkatan kerja produktif hampir 130 juta orang. Angkatan kerja itu diharapkan bisa berkontribusi untuk perekonomian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212858/130-juta-tenaga-kerja-produktif-diminta-beraktivitas-di-tengah-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212858/130-juta-tenaga-kerja-produktif-diminta-beraktivitas-di-tengah-covid-19"/><item><title>130 Juta Tenaga Kerja Produktif Diminta Beraktivitas di Tengah Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212858/130-juta-tenaga-kerja-produktif-diminta-beraktivitas-di-tengah-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212858/130-juta-tenaga-kerja-produktif-diminta-beraktivitas-di-tengah-covid-19</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212858/130-juta-tenaga-kerja-produktif-diminta-beraktivitas-di-tengah-covid-19-vlRhIvcJUz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212858/130-juta-tenaga-kerja-produktif-diminta-beraktivitas-di-tengah-covid-19-vlRhIvcJUz.jpg</image><title>Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia Beta Yulianita Gitaharie mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja produktif hampir 130 juta orang. Angkatan kerja itu diharapkan bisa berkontribusi untuk perekonomian.

&quot;Angkatan kerja produktif ini harus tetep sehat dan beraktivitas untuk berkontribusi untuk perekonomian di tengah pandemi covid-19 ini,&quot; ujar dia pada telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Usia 45 Tahun ke Bawah Diizinkan Bekerja Lagi, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
Namun, lanjut dia, para pekerja produktif ini hanya bisa bekerja pada sektor yang diperbolehkan pemerintah pada saat Covid-19. Seperti sektor kesehatan, bahan pangan atau makanan atau minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu dan kebutuhan sehari-hari

&quot;Jadi rasanya di bidang-bidang itu kurang dari 45 tahun bisa bekerja untuk berkontribusi,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja, Ternyata Ini Alasannya
Sementara itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk bisa menahan diri untuk tidak mudik. Di mana pada zaman now ini silaturahmi bisa melalui video call.

&quot;Selain situasi yang kurang menguntungkan dan di pandemi covid-19 ini. Kita harus bisa berinovasi untuk menguntungkan diri kita,&quot; tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran kepada warga masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pemberlakukan PSBB. Upaya itu dilakukan guna mencegah terjadinya pemutus hubungan pekerjaan (PHK).</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia Beta Yulianita Gitaharie mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja produktif hampir 130 juta orang. Angkatan kerja itu diharapkan bisa berkontribusi untuk perekonomian.

&quot;Angkatan kerja produktif ini harus tetep sehat dan beraktivitas untuk berkontribusi untuk perekonomian di tengah pandemi covid-19 ini,&quot; ujar dia pada telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Baca Juga: Usia 45 Tahun ke Bawah Diizinkan Bekerja Lagi, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
Namun, lanjut dia, para pekerja produktif ini hanya bisa bekerja pada sektor yang diperbolehkan pemerintah pada saat Covid-19. Seperti sektor kesehatan, bahan pangan atau makanan atau minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu dan kebutuhan sehari-hari

&quot;Jadi rasanya di bidang-bidang itu kurang dari 45 tahun bisa bekerja untuk berkontribusi,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Bekerja, Ternyata Ini Alasannya
Sementara itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk bisa menahan diri untuk tidak mudik. Di mana pada zaman now ini silaturahmi bisa melalui video call.

&quot;Selain situasi yang kurang menguntungkan dan di pandemi covid-19 ini. Kita harus bisa berinovasi untuk menguntungkan diri kita,&quot; tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran kepada warga masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pemberlakukan PSBB. Upaya itu dilakukan guna mencegah terjadinya pemutus hubungan pekerjaan (PHK).</content:encoded></item></channel></rss>
