<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skala Prioritas dalam Pelonggaran Tenaga Kerja, Apa Maksudnya?</title><description>Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212915/skala-prioritas-dalam-pelonggaran-tenaga-kerja-apa-maksudnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212915/skala-prioritas-dalam-pelonggaran-tenaga-kerja-apa-maksudnya"/><item><title>Skala Prioritas dalam Pelonggaran Tenaga Kerja, Apa Maksudnya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212915/skala-prioritas-dalam-pelonggaran-tenaga-kerja-apa-maksudnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212915/skala-prioritas-dalam-pelonggaran-tenaga-kerja-apa-maksudnya</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212915/skala-prioritas-dalam-pelonggaran-tenaga-kerja-apa-maksudnya-gajRfb8kcL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tenaga Kerja (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212915/skala-prioritas-dalam-pelonggaran-tenaga-kerja-apa-maksudnya-gajRfb8kcL.jpg</image><title>Tenaga Kerja (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana, usia 45 tahun ke bawah akan bekerja dan sesuai dengan prioritas.

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, perhitungan pelonggaran tersebut juga harus melihat prioritas. Nantinya, prioritas apa yang diberikan akan ditentukan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kita Libatkan Pakar Ekonomi Kerakyatan
&quot;Prioritas apa yang harus diberikan, baik pada kementerian lembaga, dan termasuk pemerintah daerah, untuk bidang-bidang apa, apakah bidang pangan, pasar, restoran atau mungkin yang berhubungan dengan untuk menghindari masyarakat tidak di PHK,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Senin (12/5/2020).

Dirinya mengatakan, prioritas-prioritas tersebut diharapkan tidak menimbulkan reaksi masyarakat. Oleh sebab itu perlu kebijakan yang ketat.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Syarat Pelonggaran Kembali Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kurva Harus Menurun
&quot;Ini prioritas-prioritas ini harus menjadi opsi-opsi ketat,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya dengan memberikan pelonggaran untuk usia di bawah 45 tahun agar bisa bekerja kembali.

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, langkah pelonggaran tersebut membutuhkan waktu (timing) yang tepat. Di mana, hal ini menjadi salah satu penentu dari pelonggaran tersebut.

&quot;Kapan pelonggaran, kalau daerah itu belum menunjukan kurva menurun apalagi kurva melandai jadi tidak mungkin memberikan kesempatan pelonggaran,&quot; ujarnya</description><content:encoded>JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana, usia 45 tahun ke bawah akan bekerja dan sesuai dengan prioritas.

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, perhitungan pelonggaran tersebut juga harus melihat prioritas. Nantinya, prioritas apa yang diberikan akan ditentukan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kita Libatkan Pakar Ekonomi Kerakyatan
&quot;Prioritas apa yang harus diberikan, baik pada kementerian lembaga, dan termasuk pemerintah daerah, untuk bidang-bidang apa, apakah bidang pangan, pasar, restoran atau mungkin yang berhubungan dengan untuk menghindari masyarakat tidak di PHK,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Senin (12/5/2020).

Dirinya mengatakan, prioritas-prioritas tersebut diharapkan tidak menimbulkan reaksi masyarakat. Oleh sebab itu perlu kebijakan yang ketat.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Syarat Pelonggaran Kembali Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kurva Harus Menurun
&quot;Ini prioritas-prioritas ini harus menjadi opsi-opsi ketat,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya dengan memberikan pelonggaran untuk usia di bawah 45 tahun agar bisa bekerja kembali.

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, langkah pelonggaran tersebut membutuhkan waktu (timing) yang tepat. Di mana, hal ini menjadi salah satu penentu dari pelonggaran tersebut.

&quot;Kapan pelonggaran, kalau daerah itu belum menunjukan kurva menurun apalagi kurva melandai jadi tidak mungkin memberikan kesempatan pelonggaran,&quot; ujarnya</content:encoded></item></channel></rss>
