<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh: Tidak Ada Jaminan Usia di Bawah 45 Tahun Kebal Corona</title><description>KSPI menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212916/buruh-tidak-ada-jaminan-usia-di-bawah-45-tahun-kebal-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212916/buruh-tidak-ada-jaminan-usia-di-bawah-45-tahun-kebal-corona"/><item><title>Buruh: Tidak Ada Jaminan Usia di Bawah 45 Tahun Kebal Corona</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212916/buruh-tidak-ada-jaminan-usia-di-bawah-45-tahun-kebal-corona</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212916/buruh-tidak-ada-jaminan-usia-di-bawah-45-tahun-kebal-corona</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212916/buruh-tidak-ada-jaminan-usia-di-bawah-45-tahun-kebal-corona-Axurwj8dQE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212916/buruh-tidak-ada-jaminan-usia-di-bawah-45-tahun-kebal-corona-Axurwj8dQE.jpg</image><title>Buruh (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.  Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, saat ini pun pemerintah membuat banyak kelonggaran.
Bahkan di area PSBB. Misalnya dengan tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi corona.
Baca juga: Syarat Pelonggaran Kembali Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kurva Harus Menurun
&amp;ldquo;Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 lebaran sampai dengan H+3,&amp;rdquo; kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Dampaknya adalah, sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif corona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. &amp;ldquo;Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona,&amp;rdquo; tegasnya.
Baca juga: Usia 45 Tahun ke Bawah Diizinkan Bekerja Lagi, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga corona. Misalnya, 2 orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), 1 orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh  PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif.
&amp;ldquo;Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona,&amp;rdquo; tegas Said Iqbal.
Mengenai kebutuhan buruh selama tidak bekerja, menurut Said Iqbal, konstitusi kita sudah mengamanatkan; agar negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi. Hal ini bisa kita lihat di UU Karantina, UU Kesehatan, dan bahkan ada pemberian stimulus yang sudah dianggarkan untuk pencegahan Covid-19.
&amp;ldquo;Karena itu KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah  45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik  yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah  dan THR secara penuh,&amp;rdquo; katanya.
Sementara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar  pemerintah menambah anggaran untuk BLT kepada para buruh yang terdampak,  sebagai bentuk subsidi upah. Sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan  pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar listrik.
Menurut Said Iqbal, pemberian subsidi upah seperti ini lazim  dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika, Malaysia, dan  beberapa negara di Eropa.
&amp;ldquo;Lagi pula dalam situasi seperti ini mau bekerja dimana? Yang ada  justru terjadi gelombang PHK, dan pemerintah tidak mampu mencegah,&amp;rdquo;  tegas Said Iqbal.
Selain memberikan BLT, KSPI juga mendesak agar dana kartu pra kerja  diberikan semuanya dalam bentuk yang tunai. Tidak lagi ada anggaran yang  diperuntukkan bagi pelatihan dengan menonton konten video.
&amp;ldquo;Terakhir, harus ada audit bagi perusahaan yang melakukan PHK dan  tidak membayar THR. Jika kemudian terbukti tidak mengalami kerugian,  maka pemerintah harus mewajibkan untuk mempekerjakan kembali buruh yang  di PHK, serta membayar upah dan THR secara penuh,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.  Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, saat ini pun pemerintah membuat banyak kelonggaran.
Bahkan di area PSBB. Misalnya dengan tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi corona.
Baca juga: Syarat Pelonggaran Kembali Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kurva Harus Menurun
&amp;ldquo;Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 lebaran sampai dengan H+3,&amp;rdquo; kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Dampaknya adalah, sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif corona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. &amp;ldquo;Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona,&amp;rdquo; tegasnya.
Baca juga: Usia 45 Tahun ke Bawah Diizinkan Bekerja Lagi, Ini Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
KSPI mencatat, sudah ada buruh yang meninggal karena diduga corona. Misalnya, 2 orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), 1 orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh  PT Sampoerna dikabarkan meninggal dan puluhan yang lain positif.
&amp;ldquo;Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona,&amp;rdquo; tegas Said Iqbal.
Mengenai kebutuhan buruh selama tidak bekerja, menurut Said Iqbal, konstitusi kita sudah mengamanatkan; agar negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi. Hal ini bisa kita lihat di UU Karantina, UU Kesehatan, dan bahkan ada pemberian stimulus yang sudah dianggarkan untuk pencegahan Covid-19.
&amp;ldquo;Karena itu KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah  45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik  yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah  dan THR secara penuh,&amp;rdquo; katanya.
Sementara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar  pemerintah menambah anggaran untuk BLT kepada para buruh yang terdampak,  sebagai bentuk subsidi upah. Sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan  pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar listrik.
Menurut Said Iqbal, pemberian subsidi upah seperti ini lazim  dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika, Malaysia, dan  beberapa negara di Eropa.
&amp;ldquo;Lagi pula dalam situasi seperti ini mau bekerja dimana? Yang ada  justru terjadi gelombang PHK, dan pemerintah tidak mampu mencegah,&amp;rdquo;  tegas Said Iqbal.
Selain memberikan BLT, KSPI juga mendesak agar dana kartu pra kerja  diberikan semuanya dalam bentuk yang tunai. Tidak lagi ada anggaran yang  diperuntukkan bagi pelatihan dengan menonton konten video.
&amp;ldquo;Terakhir, harus ada audit bagi perusahaan yang melakukan PHK dan  tidak membayar THR. Jika kemudian terbukti tidak mengalami kerugian,  maka pemerintah harus mewajibkan untuk mempekerjakan kembali buruh yang  di PHK, serta membayar upah dan THR secara penuh,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
