<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anies Vs Sri Mulyani di Tengah Covid-19, Gara-Gara Dana Bagi Hasil</title><description>Di tengah sibuk-sibuknya penanganan pandemi virus corona atau Covid-19, dua pejabat 'bertikai'.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212919/anies-vs-sri-mulyani-di-tengah-covid-19-gara-gara-dana-bagi-hasil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212919/anies-vs-sri-mulyani-di-tengah-covid-19-gara-gara-dana-bagi-hasil"/><item><title>Anies Vs Sri Mulyani di Tengah Covid-19, Gara-Gara Dana Bagi Hasil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212919/anies-vs-sri-mulyani-di-tengah-covid-19-gara-gara-dana-bagi-hasil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212919/anies-vs-sri-mulyani-di-tengah-covid-19-gara-gara-dana-bagi-hasil</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212919/anies-vs-sri-mulyani-di-tengah-covid-19-gara-gara-dana-bagi-hasil-wfx2Bzw5Qj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anies vs Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212919/anies-vs-sri-mulyani-di-tengah-covid-19-gara-gara-dana-bagi-hasil-wfx2Bzw5Qj.jpg</image><title>Anies vs Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Di tengah sibuk-sibuknya penanganan pandemi virus corona atau Covid-19, dua pejabat 'bertikai'. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani vs Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Uang menjadi sumber masalah kedua pejabat tersebut. Uang yang dimaksud di sini pembayaran dana bagi hasil (DBH) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Sindir Sri Mulyani, BPK Bela Anies terkait Dana Bagi Hasil DKI Jakarta
Permasalahan ini dimulai ketika Sri Mulyani menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  tidak memiliki anggaran untuk membantu masyarakat miskin dan terdampak virus corona. Untuk itu, pemerintah pusat mengambil alih penyaluran bansos di DKI Jakarta.

&quot;Kami dapat laporan, dari Menko PMK, ternyata DKI yang tadinya cover 1,1 juta warganya mereka tidak punya anggaran dan minta pemerintah pusat yang covering terhadap 1,1 juta warga,&quot; ujarnya Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.
Baca Juga: M Taufik Bela Anies soal Pembagian Bansos Warga Jakarta Terdampak Covid-19
Pernyataan Sri Mulyani sontak membuat geger. Tak ingin bola liar di tangan Pemprov DKI Jakarta, mereka menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus membayar tunggakan DBH tahun 2019 sebesar Rp5,16 triliun. DBH ini bisa dimanfaatkan untuk penanganan dampak Covid-19.

Namun, Sri Mulyani baru mencairkan DBH sekira Rp2,6 triliun dan sisanya menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sayangnya, pernyataan Sri Mulyani bertolak belakang dengan BPK.
Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, pembayaran DBH tidak perlu  menunggu hasil audit dari BPK. Bahkan menurutnya, pemerintah sama sekali  tidak relevan untuk menggunakan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar  pembayaran DBH.

&quot;Penting untuk ditegaskan di sini tidak relevan menggunakan  pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH,&quot; ujarnya, Senin 11 Mei  2020.

Bahkan menurut Agung, tidak ada satupun ketentuan Undang-Undang yang  mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh pemerintah pusat kepada  pemerintah daerah menunggu hasil audit BPK. Misalnya dalam undang-undang  dasar, UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung  Jawab Keuangan Negara, maupun UU nomor 1 tahun 204 tentang  Perbendaharaan Negara

&quot;Yang kami lakukan pemeriksaan di sini, dan yang dilakukan Pemerintah  Pusat dalam hal ini kementerian keuangan adalah pengelolaan keuangan  negara dasarnya sudah jelas,&quot; ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Di tengah sibuk-sibuknya penanganan pandemi virus corona atau Covid-19, dua pejabat 'bertikai'. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani vs Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Uang menjadi sumber masalah kedua pejabat tersebut. Uang yang dimaksud di sini pembayaran dana bagi hasil (DBH) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Sindir Sri Mulyani, BPK Bela Anies terkait Dana Bagi Hasil DKI Jakarta
Permasalahan ini dimulai ketika Sri Mulyani menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  tidak memiliki anggaran untuk membantu masyarakat miskin dan terdampak virus corona. Untuk itu, pemerintah pusat mengambil alih penyaluran bansos di DKI Jakarta.

&quot;Kami dapat laporan, dari Menko PMK, ternyata DKI yang tadinya cover 1,1 juta warganya mereka tidak punya anggaran dan minta pemerintah pusat yang covering terhadap 1,1 juta warga,&quot; ujarnya Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 6 Mei 2020.
Baca Juga: M Taufik Bela Anies soal Pembagian Bansos Warga Jakarta Terdampak Covid-19
Pernyataan Sri Mulyani sontak membuat geger. Tak ingin bola liar di tangan Pemprov DKI Jakarta, mereka menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus membayar tunggakan DBH tahun 2019 sebesar Rp5,16 triliun. DBH ini bisa dimanfaatkan untuk penanganan dampak Covid-19.

Namun, Sri Mulyani baru mencairkan DBH sekira Rp2,6 triliun dan sisanya menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sayangnya, pernyataan Sri Mulyani bertolak belakang dengan BPK.
Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, pembayaran DBH tidak perlu  menunggu hasil audit dari BPK. Bahkan menurutnya, pemerintah sama sekali  tidak relevan untuk menggunakan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar  pembayaran DBH.

&quot;Penting untuk ditegaskan di sini tidak relevan menggunakan  pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH,&quot; ujarnya, Senin 11 Mei  2020.

Bahkan menurut Agung, tidak ada satupun ketentuan Undang-Undang yang  mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh pemerintah pusat kepada  pemerintah daerah menunggu hasil audit BPK. Misalnya dalam undang-undang  dasar, UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung  Jawab Keuangan Negara, maupun UU nomor 1 tahun 204 tentang  Perbendaharaan Negara

&quot;Yang kami lakukan pemeriksaan di sini, dan yang dilakukan Pemerintah  Pusat dalam hal ini kementerian keuangan adalah pengelolaan keuangan  negara dasarnya sudah jelas,&quot; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
