<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Longgarkan PSBB, Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Koordinasi</title><description>Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diminta terkoordinir  dengan baik. Hal ini agar tidak adanya perbedaan pendapat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212920/longgarkan-psbb-pemerintah-pusat-dan-daerah-harus-koordinasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212920/longgarkan-psbb-pemerintah-pusat-dan-daerah-harus-koordinasi"/><item><title>Longgarkan PSBB, Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Koordinasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212920/longgarkan-psbb-pemerintah-pusat-dan-daerah-harus-koordinasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212920/longgarkan-psbb-pemerintah-pusat-dan-daerah-harus-koordinasi</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212920/longgarkan-psbb-pemerintah-pusat-dan-daerah-harus-koordinasi-Uun3WJttDw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BNPB Doni Monardo (Foto Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212920/longgarkan-psbb-pemerintah-pusat-dan-daerah-harus-koordinasi-Uun3WJttDw.jpg</image><title>Kepala BNPB Doni Monardo (Foto Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diminta terkoordinir dengan baik. Hal ini agar tidak adanya perbedaan pendapat.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa koordinasi akan pelonggaran tersebut sangatlah penting. terutama di pemerintah pusat dan daerah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Syarat Pelonggaran Kembali Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kurva Harus Menurun
&quot;Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata nanti ada penolakan,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Demikian juga, lanjutnya, di Pemerintah Daerah yang memutuskan pelonggaran atas inisiatif sendiri harus terkoordinir. Jangan sampai dilakukan saat Pemerintah Pusat melihat pelonggaran daerah tersebut belum waktunya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Skala Prioritas dalam Pelonggaran Tenaga Kerja, Apa Maksudnya?
&quot;Jadi koordinasi pusat dan daerah jadi prioritas kami,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana, usia 45 tahun ke bawah akan bekerja dan sesuai dengan prioritas.

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, perhitungan pelonggaran tersebut juga harus melihat prioritas. Nantinya, prioritas apa yang diberikan akan ditentukan.

&quot;Prioritas apa yang harus diberikan, baik pada kementerian lembaga, dan termasuk pemerintah daerah, untuk bidang-bidang apa, apakah bidang pangan, pasar, restoran atau mungkin yang berhubungan dengan untuk menghindari masyarakat tidak di PHK,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diminta terkoordinir dengan baik. Hal ini agar tidak adanya perbedaan pendapat.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa koordinasi akan pelonggaran tersebut sangatlah penting. terutama di pemerintah pusat dan daerah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Syarat Pelonggaran Kembali Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kurva Harus Menurun
&quot;Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata nanti ada penolakan,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Demikian juga, lanjutnya, di Pemerintah Daerah yang memutuskan pelonggaran atas inisiatif sendiri harus terkoordinir. Jangan sampai dilakukan saat Pemerintah Pusat melihat pelonggaran daerah tersebut belum waktunya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Skala Prioritas dalam Pelonggaran Tenaga Kerja, Apa Maksudnya?
&quot;Jadi koordinasi pusat dan daerah jadi prioritas kami,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di mana, usia 45 tahun ke bawah akan bekerja dan sesuai dengan prioritas.

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, perhitungan pelonggaran tersebut juga harus melihat prioritas. Nantinya, prioritas apa yang diberikan akan ditentukan.

&quot;Prioritas apa yang harus diberikan, baik pada kementerian lembaga, dan termasuk pemerintah daerah, untuk bidang-bidang apa, apakah bidang pangan, pasar, restoran atau mungkin yang berhubungan dengan untuk menghindari masyarakat tidak di PHK,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
