<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Rujukan Pelonggaran Tenaga Kerja di Bawah 45 Tahun</title><description>Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212948/4-rujukan-pelonggaran-tenaga-kerja-di-bawah-45-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212948/4-rujukan-pelonggaran-tenaga-kerja-di-bawah-45-tahun"/><item><title>4 Rujukan Pelonggaran Tenaga Kerja di Bawah 45 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212948/4-rujukan-pelonggaran-tenaga-kerja-di-bawah-45-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/12/320/2212948/4-rujukan-pelonggaran-tenaga-kerja-di-bawah-45-tahun</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212948/4-rujukan-pelonggaran-tenaga-kerja-di-bawah-45-tahun-f1euzdVYwD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BNPB Doni Monardo (Foto Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/320/2212948/4-rujukan-pelonggaran-tenaga-kerja-di-bawah-45-tahun-f1euzdVYwD.jpg</image><title>Kepala BNPB Doni Monardo (Foto Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya dengan memberikan pelonggaran untuk usia di bawah 45 tahun agar bisa bekerja kembali.

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, dalam upaya pelonggaran dan menyusun skenario dibutuhkan 4 kriteria. Hal ini sejalan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pelonggaran harus berhati-hati dan dan tidak terburu-buru.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Longgarkan PSBB, Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Koordinasi
&quot;Gugus Tugas paling tidak akan memberikan 4 kriteria, pertama prakondisi soal sosialisasi, kedua, mengenai timing, ketiga, prioritas bidang apa dan termasuk mana dilakukan, terakhir, koordinasi pusat dan daerah,&quot; ujar Doni dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Pertama, dirinya menjabarkan bahwa pra-kondisi melihat akan data-data yang dikumpulkan. Langkah pelonggaran tersebut telah menyiapkan beberapa simulasi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Skala Prioritas dalam Pelonggaran Tenaga Kerja, Apa Maksudnya?
&quot;Pra kondisi kita lihat, diharapkan (dapat terlihat) melalui sejumlah rangkaian kajian-kajian akademis yang melibatkan para pakar epimologi, pakar kesmas, pakar sosiologi, pakar komunikasi publik dan tentunya pakar ekonomi kerakyatan,&quot; ujarnya.

Nantinya, akan ada survei data dari swab test serta juga pertanyaan ke responden. Hal ini menjadi pertimbangan Gugus Tugas dalam pelonggaran PSBB.
Baca juga: 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kita Libatkan Pakar Ekonomi Kerakyatan
&quot;Sehingga apa di bawa ini adalah proses yang arahnya ke berisiko kecil yang akan kita ambil. kemudian selain pra kondisi, telah melibatkan pakar lainnya dan tokoh masyarakat dan budayawan,&quot; ujarnya.

Kedua, mengenai waktu (timing) dalam pelonggaran tersebut. Dirinya mengatakan, langkah pelonggaran tersebut membutuhkan waktu (timing) yang tepat. Di mana, hal ini menjadi salah satu penentu dari pelonggaran tersebut.&quot;Kapan pelonggaran, kalau daerah itu belum menunjukan kurva menurun  apalagi kurva melandai jadi tidak mungkin memberikan kesempatan  pelonggaran,&quot; ujarnya.

Jika kurva belum menurun, lanjutnya, statusnya akan tetap tidak dilonggarkan. Bahkan akan ditingkatkan kembali penjagaannya.

Ketiga, lanjutnya, mengenai skala prioritas dalam pelonggaran tenaga  kerja tersebut. Nantinya, prioritas apa yang diberikan akan ditentukan.

&quot;Prioritas apa yang harus diberikan, baik pada kementerian lembaga,  dan termasuk pemerintah daerah, untuk bidang-bidang apa, apakah bidang  pangan, pasar, restoran atau mungkin yang berhubungan dengan untuk  menghindari masyarakat tidak di PHK,&quot; ujarnya.

Dirinya mengatakan, prioritas-prioritas tersebut diharapkan tidak  menimbulkan reaksi masyarakat. Oleh sebab itu perlu kebijakan yang  ketat.

&quot;Ini prioritas-prioritas ini harus menjadi opsi-opsi ketat,&quot; ujarnya.

Terakhir, dirinya meminta agar koordinasi akan pelonggaran tersebut sangatlah penting. terutama di pemerintah pusat dan daerah.

&quot;Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata nanti ada penolakan,&quot; ujarnya.

Demikian juga, lanjutnya, di Pemerintah Daerah yang memutuskan  pelonggaran atas inisiatif sendiri harus terkoordinir. Jangan sampai  dilakukan saat Pemerintah Pusat melihat pelonggaran daerah tersebut  belum waktunya.

&quot;Jadi koordinasi pusat dan daerah jadi prioritas kami,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya dengan memberikan pelonggaran untuk usia di bawah 45 tahun agar bisa bekerja kembali.

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, dalam upaya pelonggaran dan menyusun skenario dibutuhkan 4 kriteria. Hal ini sejalan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pelonggaran harus berhati-hati dan dan tidak terburu-buru.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Longgarkan PSBB, Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Koordinasi
&quot;Gugus Tugas paling tidak akan memberikan 4 kriteria, pertama prakondisi soal sosialisasi, kedua, mengenai timing, ketiga, prioritas bidang apa dan termasuk mana dilakukan, terakhir, koordinasi pusat dan daerah,&quot; ujar Doni dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Pertama, dirinya menjabarkan bahwa pra-kondisi melihat akan data-data yang dikumpulkan. Langkah pelonggaran tersebut telah menyiapkan beberapa simulasi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Skala Prioritas dalam Pelonggaran Tenaga Kerja, Apa Maksudnya?
&quot;Pra kondisi kita lihat, diharapkan (dapat terlihat) melalui sejumlah rangkaian kajian-kajian akademis yang melibatkan para pakar epimologi, pakar kesmas, pakar sosiologi, pakar komunikasi publik dan tentunya pakar ekonomi kerakyatan,&quot; ujarnya.

Nantinya, akan ada survei data dari swab test serta juga pertanyaan ke responden. Hal ini menjadi pertimbangan Gugus Tugas dalam pelonggaran PSBB.
Baca juga: 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Gugus Tugas Covid-19: Kita Libatkan Pakar Ekonomi Kerakyatan
&quot;Sehingga apa di bawa ini adalah proses yang arahnya ke berisiko kecil yang akan kita ambil. kemudian selain pra kondisi, telah melibatkan pakar lainnya dan tokoh masyarakat dan budayawan,&quot; ujarnya.

Kedua, mengenai waktu (timing) dalam pelonggaran tersebut. Dirinya mengatakan, langkah pelonggaran tersebut membutuhkan waktu (timing) yang tepat. Di mana, hal ini menjadi salah satu penentu dari pelonggaran tersebut.&quot;Kapan pelonggaran, kalau daerah itu belum menunjukan kurva menurun  apalagi kurva melandai jadi tidak mungkin memberikan kesempatan  pelonggaran,&quot; ujarnya.

Jika kurva belum menurun, lanjutnya, statusnya akan tetap tidak dilonggarkan. Bahkan akan ditingkatkan kembali penjagaannya.

Ketiga, lanjutnya, mengenai skala prioritas dalam pelonggaran tenaga  kerja tersebut. Nantinya, prioritas apa yang diberikan akan ditentukan.

&quot;Prioritas apa yang harus diberikan, baik pada kementerian lembaga,  dan termasuk pemerintah daerah, untuk bidang-bidang apa, apakah bidang  pangan, pasar, restoran atau mungkin yang berhubungan dengan untuk  menghindari masyarakat tidak di PHK,&quot; ujarnya.

Dirinya mengatakan, prioritas-prioritas tersebut diharapkan tidak  menimbulkan reaksi masyarakat. Oleh sebab itu perlu kebijakan yang  ketat.

&quot;Ini prioritas-prioritas ini harus menjadi opsi-opsi ketat,&quot; ujarnya.

Terakhir, dirinya meminta agar koordinasi akan pelonggaran tersebut sangatlah penting. terutama di pemerintah pusat dan daerah.

&quot;Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata nanti ada penolakan,&quot; ujarnya.

Demikian juga, lanjutnya, di Pemerintah Daerah yang memutuskan  pelonggaran atas inisiatif sendiri harus terkoordinir. Jangan sampai  dilakukan saat Pemerintah Pusat melihat pelonggaran daerah tersebut  belum waktunya.

&quot;Jadi koordinasi pusat dan daerah jadi prioritas kami,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
