<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perppu Corona Sah Jadi UU, Mengintip Lagi Anggaran Rp405 Triliun hingga Defisit APBN</title><description>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213203/perppu-corona-sah-jadi-uu-mengintip-lagi-anggaran-rp405-triliun-hingga-defisit-apbn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213203/perppu-corona-sah-jadi-uu-mengintip-lagi-anggaran-rp405-triliun-hingga-defisit-apbn"/><item><title>Perppu Corona Sah Jadi UU, Mengintip Lagi Anggaran Rp405 Triliun hingga Defisit APBN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213203/perppu-corona-sah-jadi-uu-mengintip-lagi-anggaran-rp405-triliun-hingga-defisit-apbn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213203/perppu-corona-sah-jadi-uu-mengintip-lagi-anggaran-rp405-triliun-hingga-defisit-apbn</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2020 08:46 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213203/perppu-corona-sah-jadi-uu-mengintip-lagi-anggaran-rp405-triliun-hingga-defisit-apbn-WJpdRvQ7qV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213203/perppu-corona-sah-jadi-uu-mengintip-lagi-anggaran-rp405-triliun-hingga-defisit-apbn-WJpdRvQ7qV.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta.

Menteri Keuangan (Menkeu) sebelumnya telah menyampaikan RUU tentang Penetapan Perppu 1/2020 melalui Rapat Kerja Badan Anggaran dan pada 4 Mei 2020 telah diambil Keputusan DPR RI tingkat satu untuk RUU Penetapan Perpu 1/ 2020 untuk dibawa ke tingkat paripurna.

&amp;ldquo;Kemudian pada 6 Mei 2020 telah dilanjutkan dengan rapat kerja dengan Komisi XI di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan berbagai update dan penjelasan seputar kebijakan Kemenkeu di tengah pandemi Covid-19, pembahasan asumi makro dan postur APBN 2020. Perppu 1/2020 ini telah dibahas secara intensif antara Pemerintah dan DPR,&amp;rdquo; imbuh Sri Mulyani seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penggunaan Anggaran
Menkeu menegaskan bahwa untuk mencegah moral hazard, dalam Pasal 12 (1) Perpu 1/2020 telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perppu 1/2020 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

&amp;ldquo;Tata Kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perpu 1/2020. Pemerintah juga sangat setuju dengan berbagai pandangan Anggota Dewan agar pelaksanaan Perpu yang ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari/mencegah terjadinya moral hazard,&amp;rdquo; tegas Menkeu.
Baca Juga: DPR Setujui Perppu Covid-19 Jadi UU, Defisit APBN 2020 Capai 5,07%
Pada kesempatan itu, Menkeu juga mengungkapkan dalam pidatonya bahwa Perppu 1/2020 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman Covis-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian serta stabilitas sistem keuangan.

Lewat Perppu, pemerintah sepakat menambah alokasi belanja sebesar Rp405,1 triliun. Keputusan pemerintah yang menambah alokasi belanja membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang semula diproyeksi hanya 1,76% menjadi 5,07%.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan melalui Perppu 1/2020 diharapkan  dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku  usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro,  usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih  merata, antara lain mencakup:

1. Anggaran tambahan untuk pencegahan Covid-19 di bidang kesehatan  sebesar Rp75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis  dokter, perawat, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk  Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, ventilator, dan  persiapan rumah sakit serta berbagai fasilitas karantina;

2. Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial  sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang sangat  membutuhkan. Lebih dari 29 juta keluarga atau bahkan mencapai di atas  50% rakyat Indonesia menikmati bantuan pemerintah baik dalam bentuk  tunai, sembako, pembebasan dan diskon listrik, hingga kartu prakerja;

3. Dengan Perpu 1/2020 Pemerintah juga mampu memberikan dukungan  insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik  dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga dan bantuan tambahan modal  kerja;

4. Pemerintah juga dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka  program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan  sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah,  usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh  COVID-19.

Pada saat Perppu 1/2020 mulai berlaku, terdapat beberapa pasal dalam  UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU  Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU  Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN Tahun Anggaran  2020, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan  keuangan negara untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka  menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau  stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perpu 1/2020.

Terdapat 24 peraturan pelaksanaan Perpu 1/2020 yang harus  diselesaikan oleh pemerintah. Sampai dengan 9 Mei 2020, telah  diselesaikan sebanyak 14 peraturan, 8 peraturan dalam proses pembahasan,  dan 2 peraturan dalam proses tahap berikutnya. Dalam rangka penanganan  Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah disamping menerbitkan Peraturan  pelaksanaan Perpu 1 Tahun 2020 juga menerbitkan regulasi lain.
</description><content:encoded>JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta.

Menteri Keuangan (Menkeu) sebelumnya telah menyampaikan RUU tentang Penetapan Perppu 1/2020 melalui Rapat Kerja Badan Anggaran dan pada 4 Mei 2020 telah diambil Keputusan DPR RI tingkat satu untuk RUU Penetapan Perpu 1/ 2020 untuk dibawa ke tingkat paripurna.

&amp;ldquo;Kemudian pada 6 Mei 2020 telah dilanjutkan dengan rapat kerja dengan Komisi XI di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan berbagai update dan penjelasan seputar kebijakan Kemenkeu di tengah pandemi Covid-19, pembahasan asumi makro dan postur APBN 2020. Perppu 1/2020 ini telah dibahas secara intensif antara Pemerintah dan DPR,&amp;rdquo; imbuh Sri Mulyani seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penggunaan Anggaran
Menkeu menegaskan bahwa untuk mencegah moral hazard, dalam Pasal 12 (1) Perpu 1/2020 telah diatur pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diatur dalam Perppu 1/2020 dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.

&amp;ldquo;Tata Kelola tersebut diwujudkan dalam bentuk proses penetapan kebijakan yang transparan dan pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan pelaksanaan Perpu 1/2020. Pemerintah juga sangat setuju dengan berbagai pandangan Anggota Dewan agar pelaksanaan Perpu yang ditetapkan sebagai Undang-Undang nantinya benar-benar dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari/mencegah terjadinya moral hazard,&amp;rdquo; tegas Menkeu.
Baca Juga: DPR Setujui Perppu Covid-19 Jadi UU, Defisit APBN 2020 Capai 5,07%
Pada kesempatan itu, Menkeu juga mengungkapkan dalam pidatonya bahwa Perppu 1/2020 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman Covis-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian serta stabilitas sistem keuangan.

Lewat Perppu, pemerintah sepakat menambah alokasi belanja sebesar Rp405,1 triliun. Keputusan pemerintah yang menambah alokasi belanja membuat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang semula diproyeksi hanya 1,76% menjadi 5,07%.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan melalui Perppu 1/2020 diharapkan  dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku  usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro,  usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih  merata, antara lain mencakup:

1. Anggaran tambahan untuk pencegahan Covid-19 di bidang kesehatan  sebesar Rp75 triliun termasuk untuk pemberian insentif bagi tenaga medis  dokter, perawat, santunan kematian, pembelian alat kesehatan termasuk  Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, ventilator, dan  persiapan rumah sakit serta berbagai fasilitas karantina;

2. Pemerintah juga telah memperluas pemberian tambahan bantuan sosial  sebesar Rp100 triliun bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang sangat  membutuhkan. Lebih dari 29 juta keluarga atau bahkan mencapai di atas  50% rakyat Indonesia menikmati bantuan pemerintah baik dalam bentuk  tunai, sembako, pembebasan dan diskon listrik, hingga kartu prakerja;

3. Dengan Perpu 1/2020 Pemerintah juga mampu memberikan dukungan  insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik  dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga dan bantuan tambahan modal  kerja;

4. Pemerintah juga dapat menyusun langkah dan kebijakan dalam rangka  program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pelaku usaha di sektor riil dan  sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah,  usaha besar, dan koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh  COVID-19.

Pada saat Perppu 1/2020 mulai berlaku, terdapat beberapa pasal dalam  UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU KUP, UU BI, UU LPS, UU  Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU  Kesehatan, UU Desa, UU Pemda, UU MD3, UU PPKSK, UU APBN Tahun Anggaran  2020, dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan  keuangan negara untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka  menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau  stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perpu 1/2020.

Terdapat 24 peraturan pelaksanaan Perpu 1/2020 yang harus  diselesaikan oleh pemerintah. Sampai dengan 9 Mei 2020, telah  diselesaikan sebanyak 14 peraturan, 8 peraturan dalam proses pembahasan,  dan 2 peraturan dalam proses tahap berikutnya. Dalam rangka penanganan  Covid-19 dan dampaknya, Pemerintah disamping menerbitkan Peraturan  pelaksanaan Perpu 1 Tahun 2020 juga menerbitkan regulasi lain.
</content:encoded></item></channel></rss>
