<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Semua PNS Tetap WFH, Termasuk yang Usianya di Bawah 45 Tahun</title><description>Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perpanjangan libur ini berlaku untuk semua ASN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213306/semua-pns-tetap-wfh-termasuk-yang-usianya-di-bawah-45-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213306/semua-pns-tetap-wfh-termasuk-yang-usianya-di-bawah-45-tahun"/><item><title>Semua PNS Tetap WFH, Termasuk yang Usianya di Bawah 45 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213306/semua-pns-tetap-wfh-termasuk-yang-usianya-di-bawah-45-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213306/semua-pns-tetap-wfh-termasuk-yang-usianya-di-bawah-45-tahun</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2020 11:04 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213306/semua-pns-tetap-wfh-termasuk-yang-usianya-di-bawah-45-tahun-uWSg0xShxO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213306/semua-pns-tetap-wfh-termasuk-yang-usianya-di-bawah-45-tahun-uWSg0xShxO.jpg</image><title>PNS (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah ( work from home /WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: PNS Boleh Keluar Kota, Asal Terkait Penanganan Covid-19
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perpanjangan libur ini berlaku untuk semua ASN. Artinya ASN yang berumur di bawah 45 tahun juga dianjurkan untuk bekerja dari rumah.
Meskipun pemerintah memperbolehkan masyarakat yang berumur 45 tahun untuk beraktivitas. Asalkan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: PNS Nekat Keluar Kota, Atasan Juga Bakal Kena Sanksi
&quot;Dalam SE Menpan tersebut tidak diatur tentang pembatasan usia. Jadi WFH untuk semua,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran kepada warga masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pemberlakuan PSBB. Upaya itu dilakukan guna mencegah terjadinya pemutus hubungan pekerjaan (PHK).Menurutnya, usia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok  rentan yang mudah terpapar Covid-19. Berdasarkan data yang ada, tingkat  kematian kelompok ini hanya 15 persen.
Kelompok muda di bawah 45 tahun, jelas Doni secara fisik sehat, punya  mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, belum tentu sakit karena tak ada  gejala. Justru kematian tertinggi ada di angka 45 persen yang datang  dari kelompok usia 65 tahun ke atas.
Sedangkan di kelompok usia 46-59 tahun yang memang historinya  memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan  jantung. Karena itu lah, kelompok yang non-rentan diberikan kelonggaran  oleh pemerintah untuk kembali beraktivitas di luar rumah.
&quot;Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi  sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah ( work from home /WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca juga: PNS Boleh Keluar Kota, Asal Terkait Penanganan Covid-19
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perpanjangan libur ini berlaku untuk semua ASN. Artinya ASN yang berumur di bawah 45 tahun juga dianjurkan untuk bekerja dari rumah.
Meskipun pemerintah memperbolehkan masyarakat yang berumur 45 tahun untuk beraktivitas. Asalkan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: PNS Nekat Keluar Kota, Atasan Juga Bakal Kena Sanksi
&quot;Dalam SE Menpan tersebut tidak diatur tentang pembatasan usia. Jadi WFH untuk semua,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (13/5/2020).
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran kepada warga masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pemberlakuan PSBB. Upaya itu dilakukan guna mencegah terjadinya pemutus hubungan pekerjaan (PHK).Menurutnya, usia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok  rentan yang mudah terpapar Covid-19. Berdasarkan data yang ada, tingkat  kematian kelompok ini hanya 15 persen.
Kelompok muda di bawah 45 tahun, jelas Doni secara fisik sehat, punya  mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, belum tentu sakit karena tak ada  gejala. Justru kematian tertinggi ada di angka 45 persen yang datang  dari kelompok usia 65 tahun ke atas.
Sedangkan di kelompok usia 46-59 tahun yang memang historinya  memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan  jantung. Karena itu lah, kelompok yang non-rentan diberikan kelonggaran  oleh pemerintah untuk kembali beraktivitas di luar rumah.
&quot;Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi  sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
