<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbang Lagi, Garuda Cs Hanya Bisa Angkut 40 Penumpang</title><description>Maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air Group kembali beroperasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213311/terbang-lagi-garuda-cs-hanya-bisa-angkut-40-penumpang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213311/terbang-lagi-garuda-cs-hanya-bisa-angkut-40-penumpang"/><item><title>Terbang Lagi, Garuda Cs Hanya Bisa Angkut 40 Penumpang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213311/terbang-lagi-garuda-cs-hanya-bisa-angkut-40-penumpang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213311/terbang-lagi-garuda-cs-hanya-bisa-angkut-40-penumpang</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2020 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213311/terbang-lagi-garuda-cs-hanya-bisa-angkut-40-penumpang-LCrFZBabDM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213311/terbang-lagi-garuda-cs-hanya-bisa-angkut-40-penumpang-LCrFZBabDM.jpg</image><title>Pesawat (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air Group kembali beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan pandemi Covid-19.

Namun, Garuda cs hanya memperbolehkan angkut penumpang berkebutuhan khusus yang memenuhi syarat ditentukan, seperti surat tugas hingga surat negatif Covid-19. Lagipula pengoperasian moda transportasi ini bukan untuk mudik Lebaran. Hal ini sesuai surat edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Diizinkan, Pelni Operasikan Kapal Penumpang dengan Syarat
Menurut, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia, meski sudah diperbolehkan angkut penumpang, namun jumlah penumpang tetap dibatasi.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, jumlah penumpang yang diangkut maskapai tergantung jenis pesawatnya.

&quot;1 pesawat tergantung typenya antara 80 hingga 200 penumpang, dengan physical distancing berarti 50%,&quot; kata Denon kepada Okezone,  Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Bandara Soetta Sepi, Jumlah Pergerakan Pesawat Jauh Lebih Sedikit
Dengan demikian, maskapai hanya bisa mengangkut penumpang paling sedikit 40 orang dan paling banyak 100 orang dalam satu pesawat
Sementara untuk harga tiket kata Denon, sesuai dengan aturan  Keputusan Menteri Perhubungan No.&amp;nbsp;KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas  Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal  Dalam Negeri&amp;nbsp;

&quot;Harga tiket sama, sesuai KM 106,&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan telah melakukan perubahan  KM 72 tahun 2019 menjadi KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas  Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam  Negeri pada tanggal 15 Mei 2019. Dalam KM 106 tersebut dilakukan  penurunan tarif batas atas (TBA) penerbangan sebesar 12% - 16% dan harus  dilakukan sejak 2 hari setelah ditetapkan atau pukul 00.00 WIB tanggal  18 Mei 2019.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air Group kembali beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) penanganan pandemi Covid-19.

Namun, Garuda cs hanya memperbolehkan angkut penumpang berkebutuhan khusus yang memenuhi syarat ditentukan, seperti surat tugas hingga surat negatif Covid-19. Lagipula pengoperasian moda transportasi ini bukan untuk mudik Lebaran. Hal ini sesuai surat edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.
Baca Juga: Diizinkan, Pelni Operasikan Kapal Penumpang dengan Syarat
Menurut, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia, meski sudah diperbolehkan angkut penumpang, namun jumlah penumpang tetap dibatasi.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, jumlah penumpang yang diangkut maskapai tergantung jenis pesawatnya.

&quot;1 pesawat tergantung typenya antara 80 hingga 200 penumpang, dengan physical distancing berarti 50%,&quot; kata Denon kepada Okezone,  Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Bandara Soetta Sepi, Jumlah Pergerakan Pesawat Jauh Lebih Sedikit
Dengan demikian, maskapai hanya bisa mengangkut penumpang paling sedikit 40 orang dan paling banyak 100 orang dalam satu pesawat
Sementara untuk harga tiket kata Denon, sesuai dengan aturan  Keputusan Menteri Perhubungan No.&amp;nbsp;KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas  Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal  Dalam Negeri&amp;nbsp;

&quot;Harga tiket sama, sesuai KM 106,&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan telah melakukan perubahan  KM 72 tahun 2019 menjadi KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas  Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam  Negeri pada tanggal 15 Mei 2019. Dalam KM 106 tersebut dilakukan  penurunan tarif batas atas (TBA) penerbangan sebesar 12% - 16% dan harus  dilakukan sejak 2 hari setelah ditetapkan atau pukul 00.00 WIB tanggal  18 Mei 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
