<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugat ke PTUN dan MA, Pekerja Tolak Pembayaran THR Dicicil</title><description>THR selambat-lambatnya H-7 lebaran</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213380/gugat-ke-ptun-dan-ma-pekerja-tolak-pembayaran-thr-dicicil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213380/gugat-ke-ptun-dan-ma-pekerja-tolak-pembayaran-thr-dicicil"/><item><title>Gugat ke PTUN dan MA, Pekerja Tolak Pembayaran THR Dicicil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213380/gugat-ke-ptun-dan-ma-pekerja-tolak-pembayaran-thr-dicicil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213380/gugat-ke-ptun-dan-ma-pekerja-tolak-pembayaran-thr-dicicil</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2020 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213380/gugat-ke-ptun-dan-ma-pekerja-tolak-pembayaran-thr-dicicil-dvwXgmQniP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Serikat Pekerja Minta THR Dibayar 100%. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213380/gugat-ke-ptun-dan-ma-pekerja-tolak-pembayaran-thr-dicicil-dvwXgmQniP.jpg</image><title>Serikat Pekerja Minta THR Dibayar 100%. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Serikat pekerja akan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020.
&amp;ldquo;Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%,&amp;rdquo;ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bukan Hanya Denda, Pengusaha yang Tak Bayarkan THR Pegawai Bakal Kena Sanksi Tambahan
Said mengatakan, serikat pekerja meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor  M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Kemudiann meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.
&quot;Kami juga minta supaya PTUN dan MA menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini Bocoran Aturan THR PNS
Selain itu, meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100% bagi pekerja.
&quot;Meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Serikat pekerja akan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 pada hari Jumat, tanggal 15 Mei 2020.
&amp;ldquo;Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%,&amp;rdquo;ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bukan Hanya Denda, Pengusaha yang Tak Bayarkan THR Pegawai Bakal Kena Sanksi Tambahan
Said mengatakan, serikat pekerja meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor  M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Kemudiann meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.
&quot;Kami juga minta supaya PTUN dan MA menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini Bocoran Aturan THR PNS
Selain itu, meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100% bagi pekerja.
&quot;Meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
