<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR Bisa Dicicil, Ini 3 Catatan dari Pengusaha</title><description>Pengusaha yang tidak mampu untuk memberikan THR, akan mendapatkan keringanan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213386/thr-bisa-dicicil-ini-3-catatan-dari-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213386/thr-bisa-dicicil-ini-3-catatan-dari-pengusaha"/><item><title>THR Bisa Dicicil, Ini 3 Catatan dari Pengusaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213386/thr-bisa-dicicil-ini-3-catatan-dari-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213386/thr-bisa-dicicil-ini-3-catatan-dari-pengusaha</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2020 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213386/thr-bisa-dicicil-ini-3-catatan-dari-pengusaha-h5GFas7pbm.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213386/thr-bisa-dicicil-ini-3-catatan-dari-pengusaha-h5GFas7pbm.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran yang menjadi panduan bagi perusahaan dan buruh untuk merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pengusaha yang tidak mampu untuk memberikan THR, akan mendapatkan keringanan.
Baca juga: Ini Bocoran Aturan THR PNS
&quot;Pertama, harus ditekankan terlebih dahulu bahwa SE tersebut tidak meniadakan kewajiban pembayaran THR oleh pelaku usaha kepada karyawannya, tetapi hanya menunda atau mengubah mekanisme pembayarannya,&quot; jelas Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Shinta yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Hubungan Internasional menyebutkan, kewajiban pelaku usaha untuk membayar THR bagi pekerja tahun ini sama sekali tidak dihapuskan.
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini
&quot;Sehingga pekerja tidak perlu khawatir bahwa THR-nya tidak dibayarkan sesuai UU yang berlaku,&quot; lanjut dia.
Kedua, dia menyebutkan surat edaran menaker secara tegas memberikan rambu-rambu bagaimana penundaan atau pencicilan pembayaran THR bisa dilakukan secara valid oleh perusahaan.
Dua ketentuan utamanya adalah transparansi managemen perusahaan terhadap kondisi keuangan perusahaan dan dialogue bipartit antara karyawan dengan managemen perusahaan untuk menentukan kapan dan bagaimana THR akan dibayarkan.Ini berarti pekerja punya suara, bisa mengajukan pertimbangan bahkan  alternatif mekanisme pembayaran THR tertentu kepada perusahaan sehingga  penangguhan THR bisa menjadi win-win solution bagi kedua pihak.
&quot;Kami pun merasa mekanisme dan rambu ini dibuat dengan prudent dan  cukup fair untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha maupun pekerja,&quot;  jelas dia.
Selanjutnya, jika pekerja merasa kondisi keuangan perusahaan tersebut  sebetulnya bisa membayar THR tanpa membuat perusahaan tutup atau  bankrut, silahkan diargumentasikan dalam dialog bipartite-nya.
Baca juga: Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini
&quot;Kalau ada perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran THR tanpa  mekanisme ini, silahkan juga diadukan ke Kemenaker sebagai bentuk  keberatan dan mekanisme kontrol masyarakat dan pekerja atas kebijakan  tersebut,&quot; lanjut dia.
Ketiga, surat edaran tersebut juga menjelaskan mekanisme yang cukup  tegas bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, yakni mekanisme  denda dan transparansi kebijakan penundaan THR tersebut dari perusahaan  kepada Kemenaker.
&quot;Jadi, bila ada perusahaan yang disinyalir memanfaatkan surat edaran  tersebut secara tidak proporsional sesuai kebutuhan menjaga eksistensi  perusahaan sepanjang wabah, apalagi bila sampai menghapus kewajiban  pembayaran THR dengan semena-mena, silahkan diadukan saja agar diproses  berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku. Ini sangat bisa dilakukan  sehingga jangan dianggap perusahaan akan bisa semena-mena karena ada  rambu-rambu dalam SE ini dan konsekuensinya juga jelas,&quot; jelas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran yang menjadi panduan bagi perusahaan dan buruh untuk merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pengusaha yang tidak mampu untuk memberikan THR, akan mendapatkan keringanan.
Baca juga: Ini Bocoran Aturan THR PNS
&quot;Pertama, harus ditekankan terlebih dahulu bahwa SE tersebut tidak meniadakan kewajiban pembayaran THR oleh pelaku usaha kepada karyawannya, tetapi hanya menunda atau mengubah mekanisme pembayarannya,&quot; jelas Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Shinta yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Hubungan Internasional menyebutkan, kewajiban pelaku usaha untuk membayar THR bagi pekerja tahun ini sama sekali tidak dihapuskan.
&amp;nbsp;Baca juga: Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini
&quot;Sehingga pekerja tidak perlu khawatir bahwa THR-nya tidak dibayarkan sesuai UU yang berlaku,&quot; lanjut dia.
Kedua, dia menyebutkan surat edaran menaker secara tegas memberikan rambu-rambu bagaimana penundaan atau pencicilan pembayaran THR bisa dilakukan secara valid oleh perusahaan.
Dua ketentuan utamanya adalah transparansi managemen perusahaan terhadap kondisi keuangan perusahaan dan dialogue bipartit antara karyawan dengan managemen perusahaan untuk menentukan kapan dan bagaimana THR akan dibayarkan.Ini berarti pekerja punya suara, bisa mengajukan pertimbangan bahkan  alternatif mekanisme pembayaran THR tertentu kepada perusahaan sehingga  penangguhan THR bisa menjadi win-win solution bagi kedua pihak.
&quot;Kami pun merasa mekanisme dan rambu ini dibuat dengan prudent dan  cukup fair untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha maupun pekerja,&quot;  jelas dia.
Selanjutnya, jika pekerja merasa kondisi keuangan perusahaan tersebut  sebetulnya bisa membayar THR tanpa membuat perusahaan tutup atau  bankrut, silahkan diargumentasikan dalam dialog bipartite-nya.
Baca juga: Aturan THR PNS Bakal Diteken Presiden Jokowi Hari Ini
&quot;Kalau ada perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran THR tanpa  mekanisme ini, silahkan juga diadukan ke Kemenaker sebagai bentuk  keberatan dan mekanisme kontrol masyarakat dan pekerja atas kebijakan  tersebut,&quot; lanjut dia.
Ketiga, surat edaran tersebut juga menjelaskan mekanisme yang cukup  tegas bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, yakni mekanisme  denda dan transparansi kebijakan penundaan THR tersebut dari perusahaan  kepada Kemenaker.
&quot;Jadi, bila ada perusahaan yang disinyalir memanfaatkan surat edaran  tersebut secara tidak proporsional sesuai kebutuhan menjaga eksistensi  perusahaan sepanjang wabah, apalagi bila sampai menghapus kewajiban  pembayaran THR dengan semena-mena, silahkan diadukan saja agar diproses  berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku. Ini sangat bisa dilakukan  sehingga jangan dianggap perusahaan akan bisa semena-mena karena ada  rambu-rambu dalam SE ini dan konsekuensinya juga jelas,&quot; jelas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
