<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR Dicicil, Buruh Bisa Punya Andil</title><description>Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh menteri ketenagakerjaan, pengusaha diberikan keringanan pembayaran THR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213390/thr-dicicil-buruh-bisa-punya-andil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213390/thr-dicicil-buruh-bisa-punya-andil"/><item><title>THR Dicicil, Buruh Bisa Punya Andil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213390/thr-dicicil-buruh-bisa-punya-andil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213390/thr-dicicil-buruh-bisa-punya-andil</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2020 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213390/thr-dicicil-buruh-bisa-punya-andil-AIposbitWG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213390/thr-dicicil-buruh-bisa-punya-andil-AIposbitWG.jpg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh menteri ketenagakerjaan, pengusaha diberikan keringanan pembayaran THR. Salah satunya agar bisa dicicil.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan, salah satu yang diusung dalam edaran ini adalah transparansi managemen perusahaan terhadap kondisi keuangan perusahaan dan dialogue bipartit antara karyawan dengan managemen perusahaan untuk menentukan kapan dan bagaimana THR akan dibayarkan.
Baca juga: Ini Bocoran Aturan THR PNS
&quot;Ini berarti pekerja punya suara, bisa mengajukan pertimbangan bahkan alternatif mekanisme pembayaran THR tertentu kepada perusahaan sehingga penangguhan THR bisa menjadi win-win solution bagi kedua pihak,&quot; sebut dia kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, mekanisme dan rambu ini dibuat dengan prudent dan cukup fair untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha maupun pekerja.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Selanjutnya, jika pekerja merasa kondisi keuangan perusahaan tersebut sebetulnya bisa membayar THR tanpa membuat perusahaan tutup atau bankrut, silahkan diargumentasikan dalam dialog bipartite-nya.
&quot;Kalau ada perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran THR tanpa mekanisme ini, silahkan juga diadukan ke Kemenaker sebagai bentuk keberatan dan mekanisme kontrol masyarakat dan pekerja atas kebijakan tersebut,&quot; lanjut dia.Surat edaran tersebut juga menjelaskan mekanisme yang cukup tegas  bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, yakni mekanisme denda  dan transparansi kebijakan penundaan THR tersebut dari perusahaan kepada  Kemenaker.
Dengan demikian, bila ada perusahaan yang disinyalir memanfaatkan  surat edaran tersebut secara tidak proporsional sesuai kebutuhan menjaga  eksistensi perusahaan sepanjang wabah, apalagi bila sampai menghapus  kewajiban pembayaran THR dengan semena-mena, silahkan diadukan saja agar  diproses berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku.
&quot;Ini sangat bisa dilakukan sehingga jangan dianggap perusahaan akan  bisa semena-mena karena ada rambu-rambu dalam SE ini dan konsekuensinya  juga jelas,&quot; jelas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh menteri ketenagakerjaan, pengusaha diberikan keringanan pembayaran THR. Salah satunya agar bisa dicicil.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan, salah satu yang diusung dalam edaran ini adalah transparansi managemen perusahaan terhadap kondisi keuangan perusahaan dan dialogue bipartit antara karyawan dengan managemen perusahaan untuk menentukan kapan dan bagaimana THR akan dibayarkan.
Baca juga: Ini Bocoran Aturan THR PNS
&quot;Ini berarti pekerja punya suara, bisa mengajukan pertimbangan bahkan alternatif mekanisme pembayaran THR tertentu kepada perusahaan sehingga penangguhan THR bisa menjadi win-win solution bagi kedua pihak,&quot; sebut dia kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, mekanisme dan rambu ini dibuat dengan prudent dan cukup fair untuk menjembatani kepentingan pelaku usaha maupun pekerja.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Selanjutnya, jika pekerja merasa kondisi keuangan perusahaan tersebut sebetulnya bisa membayar THR tanpa membuat perusahaan tutup atau bankrut, silahkan diargumentasikan dalam dialog bipartite-nya.
&quot;Kalau ada perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran THR tanpa mekanisme ini, silahkan juga diadukan ke Kemenaker sebagai bentuk keberatan dan mekanisme kontrol masyarakat dan pekerja atas kebijakan tersebut,&quot; lanjut dia.Surat edaran tersebut juga menjelaskan mekanisme yang cukup tegas  bila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, yakni mekanisme denda  dan transparansi kebijakan penundaan THR tersebut dari perusahaan kepada  Kemenaker.
Dengan demikian, bila ada perusahaan yang disinyalir memanfaatkan  surat edaran tersebut secara tidak proporsional sesuai kebutuhan menjaga  eksistensi perusahaan sepanjang wabah, apalagi bila sampai menghapus  kewajiban pembayaran THR dengan semena-mena, silahkan diadukan saja agar  diproses berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku.
&quot;Ini sangat bisa dilakukan sehingga jangan dianggap perusahaan akan  bisa semena-mena karena ada rambu-rambu dalam SE ini dan konsekuensinya  juga jelas,&quot; jelas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
