<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Terbitkan Aturan Pemulihan Ekonomi Negara dari Corona, Ini Isinya </title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi( telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213437/jokowi-terbitkan-aturan-pemulihan-ekonomi-negara-dari-corona-ini-isinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213437/jokowi-terbitkan-aturan-pemulihan-ekonomi-negara-dari-corona-ini-isinya"/><item><title>Jokowi Terbitkan Aturan Pemulihan Ekonomi Negara dari Corona, Ini Isinya </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213437/jokowi-terbitkan-aturan-pemulihan-ekonomi-negara-dari-corona-ini-isinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213437/jokowi-terbitkan-aturan-pemulihan-ekonomi-negara-dari-corona-ini-isinya</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2020 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213437/jokowi-terbitkan-aturan-pemulihan-ekonomi-negara-dari-corona-ini-isinya-moZAXewKiD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213437/jokowi-terbitkan-aturan-pemulihan-ekonomi-negara-dari-corona-ini-isinya-moZAXewKiD.jpg</image><title>Virus Corona (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;nbsp;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi( telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2020 terkait pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebutuhan keuangan negara untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Seperti yang dikutip, Rabu (13/5/2020), salinan PP itu terdapat beberapa poin-poin pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebutuhan keuangan negara untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19 Masih Kajian Awal, Begini Penjelasannya
Ada 17 poin pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebutuhan keuangan negara untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19, sebagai berikut:

1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

2. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan nega-ra dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

3. Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

4. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalarn jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Baca Juga: Ini Skenario Pemulihan Perekonomian Indonesia Pasca-Pandemi Covid-19
5. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

6. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

7. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

8. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
9. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri  sendiri, yarrg dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha. yang  brrkan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,  dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan  Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil  penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha  Mikro, Kecil, dan Menengah.

10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau  badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip  Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas  asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai  Perkoperasian.

11. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor  keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha  Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona  Virus Disease 2019 (COVID- 19).

12. Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana Pemerintah  dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang  membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi  kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal  kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan  Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang  melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

13. Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum  syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/  atau nremberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau  tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan  Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi  kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal  kerja.

14. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat  utang negara (SUN) dan surat berhaiga syariah negara (SBSN).

15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah  Presiden Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara  Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945.

16. Menteri adalah menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

17. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah  lembaga pengatur clan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud  dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.




</description><content:encoded>&amp;nbsp;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi( telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2020 terkait pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebutuhan keuangan negara untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Seperti yang dikutip, Rabu (13/5/2020), salinan PP itu terdapat beberapa poin-poin pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebutuhan keuangan negara untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19 Masih Kajian Awal, Begini Penjelasannya
Ada 17 poin pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebutuhan keuangan negara untuk penanganan pandemi virus corona atau Covid-19, sebagai berikut:

1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

2. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan nega-ra dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

3. Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.

4. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalarn jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Baca Juga: Ini Skenario Pemulihan Perekonomian Indonesia Pasca-Pandemi Covid-19
5. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

6. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

7. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

8. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
9. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri  sendiri, yarrg dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha. yang  brrkan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,  dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan  Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil  penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha  Mikro, Kecil, dan Menengah.

10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau  badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip  Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas  asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai  Perkoperasian.

11. Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor  keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha  Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona  Virus Disease 2019 (COVID- 19).

12. Bank Peserta adalah bank yang menerima Penempatan Dana Pemerintah  dan menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang  membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan restrukturisasi  kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal  kerja dan/atau tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan  Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang  melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja.

13. Bank Pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum  syariah yang menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/  atau nremberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau  tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan  Rakyat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi  kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal  kerja.

14. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat  utang negara (SUN) dan surat berhaiga syariah negara (SBSN).

15. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah  Presiden Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara  Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945.

16. Menteri adalah menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

17. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah  lembaga pengatur clan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud  dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.




</content:encoded></item></channel></rss>
