<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabar Gembira, THR Pensiunan Tak Dipotong Askes   </title><description>Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213505/kabar-gembira-thr-pensiunan-tak-dipotong-askes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213505/kabar-gembira-thr-pensiunan-tak-dipotong-askes"/><item><title>Kabar Gembira, THR Pensiunan Tak Dipotong Askes   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213505/kabar-gembira-thr-pensiunan-tak-dipotong-askes</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/13/320/2213505/kabar-gembira-thr-pensiunan-tak-dipotong-askes</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2020 18:10 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213505/kabar-gembira-thr-pensiunan-tak-dipotong-askes-xKnhWWQn7W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/13/320/2213505/kabar-gembira-thr-pensiunan-tak-dipotong-askes-xKnhWWQn7W.jpg</image><title>THR Wajib Diberikan Sesuai Amanat UU. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 Tahun 2020.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ternyata THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Mengutip PMK Nomor 49 Tahun 2020, Rabu (13/5/2020), ada bab khusus dalam aturan ini yakni mengatur detail mengenai THR pensiunan. Dalam aturan tersebut tepatnya di Bab IV tentang pembayaran THR untuk penerima pensiun dan penerima tunjangan. Bab tersebut terbagi atas 2 pasal yakni 21 dan 22.
Dalam PMK tersebut, komponen THR pensiunan PNS sendiri terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pada pasal 21 ayat (3) PMK tersebut, ditegaskan pensiunan PNS akan mendapatkan THR tanpa dipotong asuransi kesehatan (askes).
Baca Juga:&amp;nbsp;THR Bisa Dicicil, Ini 3 Catatan dari Pengusaha
&quot;Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan,&quot; mengutip PMK tersebut.Ketentuan itu juga berlaku bagi penerima tunjangan. Pemberian THR ini juga tidak dipotong asuransi kesehatan.
Adapun pencairan THR bagi pensiunan PNS dan penerima tunjangan akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Pencairan paling cepat akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Lebaran
&quot;Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan,&quot; bunyi pasal 21 ayat (4).</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 Tahun 2020.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ternyata THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Mengutip PMK Nomor 49 Tahun 2020, Rabu (13/5/2020), ada bab khusus dalam aturan ini yakni mengatur detail mengenai THR pensiunan. Dalam aturan tersebut tepatnya di Bab IV tentang pembayaran THR untuk penerima pensiun dan penerima tunjangan. Bab tersebut terbagi atas 2 pasal yakni 21 dan 22.
Dalam PMK tersebut, komponen THR pensiunan PNS sendiri terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Pada pasal 21 ayat (3) PMK tersebut, ditegaskan pensiunan PNS akan mendapatkan THR tanpa dipotong asuransi kesehatan (askes).
Baca Juga:&amp;nbsp;THR Bisa Dicicil, Ini 3 Catatan dari Pengusaha
&quot;Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan,&quot; mengutip PMK tersebut.Ketentuan itu juga berlaku bagi penerima tunjangan. Pemberian THR ini juga tidak dipotong asuransi kesehatan.
Adapun pencairan THR bagi pensiunan PNS dan penerima tunjangan akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Pencairan paling cepat akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Lebaran
&quot;Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan,&quot; bunyi pasal 21 ayat (4).</content:encoded></item></channel></rss>
