<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Naik Mulai 1 Juli 2020, Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru</title><description>Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213790/naik-mulai-1-juli-2020-ini-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213790/naik-mulai-1-juli-2020-ini-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru"/><item><title>Naik Mulai 1 Juli 2020, Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213790/naik-mulai-1-juli-2020-ini-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213790/naik-mulai-1-juli-2020-ini-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2020 07:56 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213790/naik-mulai-1-juli-2020-ini-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-sX4GNshVfJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213790/naik-mulai-1-juli-2020-ini-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-sX4GNshVfJ.jpg</image><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.



Dalam Perpres tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.
Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi Masyarakat
Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.

Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

Berikut daftar kenaikannya untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:

Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.

Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000

Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Trending Topic, Begini Reaksi Warganet
Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp25.500 per orang per bulan , sedangkan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/11/61962/318146_medium.jpg&quot; alt=&quot;MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar  sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp7.000 akan  dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan  iuran.

Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta  hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp25.500 per orang per bulan ,  sedangkan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai  bantuan iuran.

Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar  sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp7.000 akan  dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan  iuran.


Namun, pemerintah daerah juga dibolehkan membayar iuran peserta PBPU  dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per  bulan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Adapun pembatalan kenaikan iuran baru dilakukan April 2020. Iuran  BPJS yang terlanjur naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42.000 untuk kelas  III kembali menjadi Rp25.500.

Pada kelas II, iuran dikembalikan dari Rp110.000 menjadi Rp51.000.  Untuk kelas I, iuran yang sebelumnya Rp160.000 kembali menjadi Rp80.000.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.



Dalam Perpres tersebut, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.
Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi Masyarakat
Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan.

Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

Berikut daftar kenaikannya untuk peserta mandiri yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020:

Kelas III dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.

Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp100.000

Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Trending Topic, Begini Reaksi Warganet
Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp25.500 per orang per bulan , sedangkan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/11/61962/318146_medium.jpg&quot; alt=&quot;MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar  sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp7.000 akan  dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan  iuran.

Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta  hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp25.500 per orang per bulan ,  sedangkan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai  bantuan iuran.

Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar  sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp7.000 akan  dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan  iuran.


Namun, pemerintah daerah juga dibolehkan membayar iuran peserta PBPU  dan BP atau pihak lain atas nama peserta sebesar Rp35.000 per orang per  bulan, baik sebagian maupun seluruhnya.

Adapun pembatalan kenaikan iuran baru dilakukan April 2020. Iuran  BPJS yang terlanjur naik sejak Januari 2020 menjadi Rp42.000 untuk kelas  III kembali menjadi Rp25.500.

Pada kelas II, iuran dikembalikan dari Rp110.000 menjadi Rp51.000.  Untuk kelas I, iuran yang sebelumnya Rp160.000 kembali menjadi Rp80.000.</content:encoded></item></channel></rss>
