<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Pengakuan BPJS Kesehatan soal Kenaikan Iuran Mulai 1 Juli</title><description>Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213792/pengakuan-bpjs-kesehatan-soal-kenaikan-iuran-mulai-1-juli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213792/pengakuan-bpjs-kesehatan-soal-kenaikan-iuran-mulai-1-juli"/><item><title>   Pengakuan BPJS Kesehatan soal Kenaikan Iuran Mulai 1 Juli</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213792/pengakuan-bpjs-kesehatan-soal-kenaikan-iuran-mulai-1-juli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213792/pengakuan-bpjs-kesehatan-soal-kenaikan-iuran-mulai-1-juli</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2020 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213792/pengakuan-bpjs-kesehatan-soal-kenaikan-iuran-mulai-1-juli-vO5ImfwwsV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213792/pengakuan-bpjs-kesehatan-soal-kenaikan-iuran-mulai-1-juli-vO5ImfwwsV.jpg</image><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini terbit setelah sebelumnya kenaikan iuran pada 2020 dibatalkan oleh Mahkahmah Agung (MA).
Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi Masyarakat
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III


Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma&amp;rsquo;ruf mengatakan, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah  menjalankan putusan Mahkamah Agung.

&quot;Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk  memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,&quot; ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaslan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.
Baca Juga: Naik Mulai 1 Juli 2020, Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

&quot;Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,&quot; jelas dia.
Dia menambahkan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun  2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya  kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6  bulan.

&quot;Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan  sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif.  Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus  melunasi seluruh tunggakan sekaligus,&quot; tandas dia</description><content:encoded> 
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini terbit setelah sebelumnya kenaikan iuran pada 2020 dibatalkan oleh Mahkahmah Agung (MA).
Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi Masyarakat
Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III


Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma&amp;rsquo;ruf mengatakan, diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah  menjalankan putusan Mahkamah Agung.

&quot;Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk  memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,&quot; ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaslan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III.
Baca Juga: Naik Mulai 1 Juli 2020, Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

&quot;Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,&quot; jelas dia.
Dia menambahkan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun  2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya  kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6  bulan.

&quot;Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan  sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif.  Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus  melunasi seluruh tunggakan sekaligus,&quot; tandas dia</content:encoded></item></channel></rss>
