<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tak Lagi Defisit?</title><description>Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213795/iuran-naik-bpjs-kesehatan-tak-lagi-defisit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213795/iuran-naik-bpjs-kesehatan-tak-lagi-defisit"/><item><title>   Iuran Naik, BPJS Kesehatan Tak Lagi Defisit?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213795/iuran-naik-bpjs-kesehatan-tak-lagi-defisit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213795/iuran-naik-bpjs-kesehatan-tak-lagi-defisit</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2020 08:29 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213795/iuran-naik-bpjs-kesehatan-tak-lagi-defisit-BlS9mzL4NF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213795/iuran-naik-bpjs-kesehatan-tak-lagi-defisit-BlS9mzL4NF.jpg</image><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli 2020. Setelah sebelumnya kenaikan iuran pada 2020 dibatalkan oleh Mahkahmah Agung (MA).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Masih Disubsidi
Menurut, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah kenaikan itu merupakan kebijakan pemerintah untuk mengisi kekosongan setelah keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Kemudian lanjut dia, pada tahun 2021, akan diterapkan perbaikan secara menyeluruh dari ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Pengakuan BPJS Kesehatan soal Kenaikan Iuran Mulai 1 Juli
&quot;Dengan kebijakan ini diharapkan ada kepastian masyarakat atas iuran yang harus dibayar. Dan juga ada kejelasan di mana pemerintah mengumumkan bantuan iuran tersebut,&quot; ujar dia kepada Okezone, Kamis (14/5/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/11/61962/318147_medium.jpg&quot; alt=&quot;MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Dia juga menjelaskan dengan adanya kebijakan ini defisit BPJS  Kesehatan akan mengecil. Meskipun pemerintah keluar dana untuk Penerima  Bantuan Iuran (PBI) dan bantuan iuran kepada Peserta Bukan Penerima Upah  (PBPU) kelas 3.

&quot;Meskipun begitu memang disayangkan kebijakan ini diambil  pemerintah  di tengah kegalauan masyarakat akibat wabah Covid-19. Tidak tepat  waktunya,&quot; ungkap dia.

Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan  menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000  untuk kelas III.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli 2020. Setelah sebelumnya kenaikan iuran pada 2020 dibatalkan oleh Mahkahmah Agung (MA).

Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Masih Disubsidi
Menurut, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah kenaikan itu merupakan kebijakan pemerintah untuk mengisi kekosongan setelah keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Kemudian lanjut dia, pada tahun 2021, akan diterapkan perbaikan secara menyeluruh dari ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Pengakuan BPJS Kesehatan soal Kenaikan Iuran Mulai 1 Juli
&quot;Dengan kebijakan ini diharapkan ada kepastian masyarakat atas iuran yang harus dibayar. Dan juga ada kejelasan di mana pemerintah mengumumkan bantuan iuran tersebut,&quot; ujar dia kepada Okezone, Kamis (14/5/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/11/61962/318147_medium.jpg&quot; alt=&quot;MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Dia juga menjelaskan dengan adanya kebijakan ini defisit BPJS  Kesehatan akan mengecil. Meskipun pemerintah keluar dana untuk Penerima  Bantuan Iuran (PBI) dan bantuan iuran kepada Peserta Bukan Penerima Upah  (PBPU) kelas 3.

&quot;Meskipun begitu memang disayangkan kebijakan ini diambil  pemerintah  di tengah kegalauan masyarakat akibat wabah Covid-19. Tidak tepat  waktunya,&quot; ungkap dia.

Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan  menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000  untuk kelas III.</content:encoded></item></channel></rss>
