<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Drama Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Dibatalkan MA, Lalu Dinaikkan Lagi</title><description>Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk semua kelas, mulai kelas I, II tetapi kenaikan kelas III secara bertahap.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213813/drama-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan-ma-lalu-dinaikkan-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213813/drama-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan-ma-lalu-dinaikkan-lagi"/><item><title>   Drama Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Dibatalkan MA, Lalu Dinaikkan Lagi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213813/drama-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan-ma-lalu-dinaikkan-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213813/drama-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan-ma-lalu-dinaikkan-lagi</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2020 09:06 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213813/drama-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan-ma-lalu-dinaikkan-lagi-RMtNNwCvCo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213813/drama-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-dibatalkan-ma-lalu-dinaikkan-lagi-RMtNNwCvCo.jpg</image><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bak drama, sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) namun pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk semua kelas, mulai kelas I, II tetapi kenaikan kelas III secara bertahap dan masih diberikan subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Masih Disubsidi
Dengan demikian, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

Sekadar catatan, untuk kelas III, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang  dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Masih Disubsidi
Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.  Perpres ini diteken pada 5 Mei 2020.

Ini bukan pertama kalinya iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menekan defisit BPJS Kesehatan yang membengkak. Tercatat, hingga kini BPJS Kesehatan masih defisit sebesar Rp15,5 triliun meski pemerintah sudah menyuntikkan modal Rp13,5 triliun. Sebelumnya, pada akhir 2019 defisit BPJS Kesehatan diproyeksi tembus Rp32 triliun.

Berikut drama kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang dibatalkan MA, kembali ke iuran semula dan dinaikkan lagi seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/11/61962/318143_medium.jpg&quot; alt=&quot;MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt; 
1. Iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

Kelas I Rp 80.000 per bulan

Kelas II Rp 51.000 per bulan

Kelas III Rp 25.500 per bulan

2. Presiden Jokowi kembali meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2019  tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres ini, iuran BPJS Kesehatan  dinaikkan menjadi:

Kelas I naik menjadi Rp160.000

Kelas II naik menjadi Rp110.000

Kelas III atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik menjadi Rp42.000

3. Pada Perpres ini, kenaikan iuran BPJS mulai berlaku 1 Januari  2020. Namun, digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)  ke MA.

Dalam sidang putusan MA, bahwa kenaikan iuran tersebut bertentangan  dengan banyak pasal. Salah satunya Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor  75 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih  tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo, Pasal 34 Undang-Undang Dasar  Republik Indonesia.

Gugatan tersebut dikabulkan MA, dengan demikian iuran BPJS Kesehatan  kembali ke iuran sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kelas I Rp 80.000  per bulan, kelas II Rp 51.000 per bulan dan kelas III Rp25.500 per  bulan.

Meski dibatalkan oleh MA, iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri  untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor  75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II,  Rp42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya  mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I,  Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

4. Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020

Tak lama setelah putusan MA, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli dengan rincian:

Kelas I naik menjadi Rp150.000

Kelas II naik menjadi Rp100.000

Kelas III naik menjadi Rp42.000

Catatan untuk kelas III. Iuran kelas ini masih diberikan subsidi dari  pemerintah. Iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan  sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran  oleh pemerintah. Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta  PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah  tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Setelah Perpres ini terbit, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia  (KPCDI) akan kembali menggugat ke MA. Apakah gugatan ini akan dikabulkan  MA atau iuran BPJS Kesehatan akan resmi naik?
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bak drama, sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) namun pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku untuk semua kelas, mulai kelas I, II tetapi kenaikan kelas III secara bertahap dan masih diberikan subsidi dari pemerintah.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Masih Disubsidi
Dengan demikian, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.

Sekadar catatan, untuk kelas III, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang  dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Masih Disubsidi
Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.  Perpres ini diteken pada 5 Mei 2020.

Ini bukan pertama kalinya iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menekan defisit BPJS Kesehatan yang membengkak. Tercatat, hingga kini BPJS Kesehatan masih defisit sebesar Rp15,5 triliun meski pemerintah sudah menyuntikkan modal Rp13,5 triliun. Sebelumnya, pada akhir 2019 defisit BPJS Kesehatan diproyeksi tembus Rp32 triliun.

Berikut drama kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang dibatalkan MA, kembali ke iuran semula dan dinaikkan lagi seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/11/61962/318143_medium.jpg&quot; alt=&quot;MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt; 
1. Iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

Kelas I Rp 80.000 per bulan

Kelas II Rp 51.000 per bulan

Kelas III Rp 25.500 per bulan

2. Presiden Jokowi kembali meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2019  tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres ini, iuran BPJS Kesehatan  dinaikkan menjadi:

Kelas I naik menjadi Rp160.000

Kelas II naik menjadi Rp110.000

Kelas III atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik menjadi Rp42.000

3. Pada Perpres ini, kenaikan iuran BPJS mulai berlaku 1 Januari  2020. Namun, digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)  ke MA.

Dalam sidang putusan MA, bahwa kenaikan iuran tersebut bertentangan  dengan banyak pasal. Salah satunya Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor  75 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih  tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo, Pasal 34 Undang-Undang Dasar  Republik Indonesia.

Gugatan tersebut dikabulkan MA, dengan demikian iuran BPJS Kesehatan  kembali ke iuran sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kelas I Rp 80.000  per bulan, kelas II Rp 51.000 per bulan dan kelas III Rp25.500 per  bulan.

Meski dibatalkan oleh MA, iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri  untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor  75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II,  Rp42.000 untuk kelas III.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya  mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I,  Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

4. Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020

Tak lama setelah putusan MA, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku 1 Juli dengan rincian:

Kelas I naik menjadi Rp150.000

Kelas II naik menjadi Rp100.000

Kelas III naik menjadi Rp42.000

Catatan untuk kelas III. Iuran kelas ini masih diberikan subsidi dari  pemerintah. Iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan  sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran  oleh pemerintah. Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta  PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah  tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Setelah Perpres ini terbit, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia  (KPCDI) akan kembali menggugat ke MA. Apakah gugatan ini akan dikabulkan  MA atau iuran BPJS Kesehatan akan resmi naik?
</content:encoded></item></channel></rss>
