<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Isi Gugatan Buruh soal THR</title><description>Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213851/ini-isi-gugatan-buruh-soal-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213851/ini-isi-gugatan-buruh-soal-thr"/><item><title>Ini Isi Gugatan Buruh soal THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213851/ini-isi-gugatan-buruh-soal-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213851/ini-isi-gugatan-buruh-soal-thr</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2020 10:00 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213851/ini-isi-gugatan-buruh-soal-thr-IDQxKQNNOV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213851/ini-isi-gugatan-buruh-soal-thr-IDQxKQNNOV.jpg</image><title>THR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Besok, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.

Dalam gugatan ini, ada lima poin yang disampaikan buruh. Berikut gugatan KSPI seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Pertama, meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor  M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Besok, Buruh Gugat Surat Edaran Menaker soal THR Dicicil
Kedua, meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.

Ketiga, menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda.

Keempat, meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100% bagi pekerja.
Baca Juga: THR Tak Dibayar, Segera Lapor ke Sini
Kelima, meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7.

&amp;ldquo;Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%,&amp;rdquo; kata Said Iqbal

&amp;ldquo;Mengacu pada kasus PT Yongjin dan PT Doosan di Sukabumi yang membayar THR dengan cara mencicil, justru mengakibatkan terjadinya hubungan industrial yang tidak harmonis. Buruh akhirnya melakukan aksi yang melibatkan ribuan orang,&amp;rdquo; kata Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan bahwa SE Menaker tentang THR  dimanfaatkan oleh perusahaan untuk akal-akalan dengan cara mencicil atau  menunda tanpa menjelaskan kepada pekerja. Bahkan tidak ada audit untuk  menunjukkan rugi atau tidaknya.

Terkait dengan hal itu, KSPI akan mendidikan Posko PHK dan THR di 30  provinsi. Antara lain, di Jawa Barat, Jakarta, Banten, Yogjakarta, Jawa  Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan  Riau, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku, dan lain sebagainya.

&amp;ldquo;Bilamana dari laporan yang diterima Posko tadi ada banyak perusahaan  yang melakukan PHK dan membayar THR sesuai dengan surat edaran, setelah  lebaran KSPI akan melakukan gugatan perdata secara massal kepada  perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga akan menuntut mereka membayar  THR secara penuh dan plus denda 5%,&amp;rdquo; tegasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Besok, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.

Dalam gugatan ini, ada lima poin yang disampaikan buruh. Berikut gugatan KSPI seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Pertama, meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor  M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Besok, Buruh Gugat Surat Edaran Menaker soal THR Dicicil
Kedua, meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.

Ketiga, menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda.

Keempat, meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100% bagi pekerja.
Baca Juga: THR Tak Dibayar, Segera Lapor ke Sini
Kelima, meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7.

&amp;ldquo;Gugatan ini secara resmi akan kami ajukan ke PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung. Karena bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%,&amp;rdquo; kata Said Iqbal

&amp;ldquo;Mengacu pada kasus PT Yongjin dan PT Doosan di Sukabumi yang membayar THR dengan cara mencicil, justru mengakibatkan terjadinya hubungan industrial yang tidak harmonis. Buruh akhirnya melakukan aksi yang melibatkan ribuan orang,&amp;rdquo; kata Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan bahwa SE Menaker tentang THR  dimanfaatkan oleh perusahaan untuk akal-akalan dengan cara mencicil atau  menunda tanpa menjelaskan kepada pekerja. Bahkan tidak ada audit untuk  menunjukkan rugi atau tidaknya.

Terkait dengan hal itu, KSPI akan mendidikan Posko PHK dan THR di 30  provinsi. Antara lain, di Jawa Barat, Jakarta, Banten, Yogjakarta, Jawa  Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan  Riau, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku, dan lain sebagainya.

&amp;ldquo;Bilamana dari laporan yang diterima Posko tadi ada banyak perusahaan  yang melakukan PHK dan membayar THR sesuai dengan surat edaran, setelah  lebaran KSPI akan melakukan gugatan perdata secara massal kepada  perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga akan menuntut mereka membayar  THR secara penuh dan plus denda 5%,&amp;rdquo; tegasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
