<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Alasan Utama Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan</title><description>Kenaikan iuran ini juga agar pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan kian berkualitas dan tepat waktu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213867/2-alasan-utama-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213867/2-alasan-utama-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan"/><item><title>2 Alasan Utama Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213867/2-alasan-utama-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213867/2-alasan-utama-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2020 10:26 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213867/2-alasan-utama-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-SRc5UXE7Ir.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213867/2-alasan-utama-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-SRc5UXE7Ir.jpg</image><title>(Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpes) nomor 64 tahun 2020 yang memuat soal iuran BPJS Kesehatan menjadi kontroversial. Dalam beleid tersebut, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.

Lantas bagaimana alasan pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan?

Pertama, alasan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan demi bergulirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

&quot;Secara garis besar ini upaya untuk bangun ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap sehat dan berkesinambungan,&quot; kata Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
&amp;nbsp;
Kedua, dia menjelaskan, jika kenaikan iuran ini juga agar pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan kian berkualitas dan tepat waktu.

&quot;Kami ingin jelaskan penyesuaian iuran dari JKN lebih ingin program berkesinambungan dan memberikan layanan yang tepat waktu dan berkualitas termasuk terjangkau oleh negara dan masyarakat,&quot; tutur dia.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi
Dia melanjutkan, pemerintah memang memiliki ruang untuk membiayai program kesehatan ini. Hanya saja terbatas.

&quot;Karena meski ini prioritas kita, tapi negara juga punya fiscal space, jadi tidak semua uang ke sini, harus ada arahan-arahan atau dalam arti berapa besaran yang bisa dilakukan untuk JKN ini dan masyarakat harus terjangkau sesuai kemampuan. Dan jelas, keadilan sosial, yang miskin tidak perlu bayar dan yang kaya bayar,&quot; jelas dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpes) nomor 64 tahun 2020 yang memuat soal iuran BPJS Kesehatan menjadi kontroversial. Dalam beleid tersebut, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.

Lantas bagaimana alasan pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan?

Pertama, alasan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan demi bergulirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

&quot;Secara garis besar ini upaya untuk bangun ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap sehat dan berkesinambungan,&quot; kata Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
&amp;nbsp;
Kedua, dia menjelaskan, jika kenaikan iuran ini juga agar pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan kian berkualitas dan tepat waktu.

&quot;Kami ingin jelaskan penyesuaian iuran dari JKN lebih ingin program berkesinambungan dan memberikan layanan yang tepat waktu dan berkualitas termasuk terjangkau oleh negara dan masyarakat,&quot; tutur dia.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Lagi, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi
Dia melanjutkan, pemerintah memang memiliki ruang untuk membiayai program kesehatan ini. Hanya saja terbatas.

&quot;Karena meski ini prioritas kita, tapi negara juga punya fiscal space, jadi tidak semua uang ke sini, harus ada arahan-arahan atau dalam arti berapa besaran yang bisa dilakukan untuk JKN ini dan masyarakat harus terjangkau sesuai kemampuan. Dan jelas, keadilan sosial, yang miskin tidak perlu bayar dan yang kaya bayar,&quot; jelas dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
