<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Kelas III, Kemenkeu Siapkan Rp3,1 Triliun</title><description>Kementerian Keuangan memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan bertahap.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213879/subsidi-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-kemenkeu-siapkan-rp3-1-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213879/subsidi-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-kemenkeu-siapkan-rp3-1-triliun"/><item><title>Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Kelas III, Kemenkeu Siapkan Rp3,1 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213879/subsidi-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-kemenkeu-siapkan-rp3-1-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213879/subsidi-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-kemenkeu-siapkan-rp3-1-triliun</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2020 10:48 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213879/subsidi-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-kemenkeu-siapkan-rp3-1-triliun-BEvzhi6xsb.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213879/subsidi-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-iii-kemenkeu-siapkan-rp3-1-triliun-BEvzhi6xsb.jpeg</image><title>Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan bertahap. Bahkan iuran BPJS untuk kelas III masih disubsidi oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah berkomitmen membantu masyarakat menengah ke bawah. Di mana iuran kelas III tetap Rp25.500 dan sisanya dibayarkan pemerintah.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Trending Topic, Begini Reaksi Warganet
&amp;ldquo;Gap antara tarif yang ditetapkan Rp25 ribu untuk PBPU dan BP itu akan ditanggung pemerintah di 2020 ini. Yang jumlahnya mencapai Rp16.500 dan ini untuk kebuthan tanggungan pendanaan gap ini masuk ke anggaran 2020 sebesar Rp3,1 triliun,&amp;rdquo; kata dia dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
Asko menjelaskan, pada 2021, iuran kelas III PBPU dan BP akan disesuaikan menjadi Rp35.000 per orang per bulan. Kemudian sisanya akan dibayarkan pemerintah pusat dan daerah. Asko mengklaim, kenaikan iuran tersebut untuk membantu pelayanan BPJS agar pelayanannya lebih baik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/11/61962/318145_medium.jpg&quot; alt=&quot;MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sedangkan untuk kelas II dan I malah di perpres baru diturunkan dibandingkan perpres lama,&amp;rdquo; imbuhnya.
Sekedar diketahui, Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Keuangan memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan bertahap. Bahkan iuran BPJS untuk kelas III masih disubsidi oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah berkomitmen membantu masyarakat menengah ke bawah. Di mana iuran kelas III tetap Rp25.500 dan sisanya dibayarkan pemerintah.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi Trending Topic, Begini Reaksi Warganet
&amp;ldquo;Gap antara tarif yang ditetapkan Rp25 ribu untuk PBPU dan BP itu akan ditanggung pemerintah di 2020 ini. Yang jumlahnya mencapai Rp16.500 dan ini untuk kebuthan tanggungan pendanaan gap ini masuk ke anggaran 2020 sebesar Rp3,1 triliun,&amp;rdquo; kata dia dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
Asko menjelaskan, pada 2021, iuran kelas III PBPU dan BP akan disesuaikan menjadi Rp35.000 per orang per bulan. Kemudian sisanya akan dibayarkan pemerintah pusat dan daerah. Asko mengklaim, kenaikan iuran tersebut untuk membantu pelayanan BPJS agar pelayanannya lebih baik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/11/61962/318145_medium.jpg&quot; alt=&quot;MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sedangkan untuk kelas II dan I malah di perpres baru diturunkan dibandingkan perpres lama,&amp;rdquo; imbuhnya.
Sekedar diketahui, Iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 Juli 2020. Kenaikan ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Dalam pasal 34 Perpres tersebut dikatakan, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI.

</content:encoded></item></channel></rss>
