<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Anggaran: Defisit BPJS Kesehatan 2020 Jauh Lebih Baik</title><description>Direktur Jenderal Anggaran Askolani menegaskan,  saat ini besaran defisit BPJS Kesehatan lebih baik dari tahun  sebelumnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213885/dirjen-anggaran-defisit-bpjs-kesehatan-2020-jauh-lebih-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213885/dirjen-anggaran-defisit-bpjs-kesehatan-2020-jauh-lebih-baik"/><item><title>Dirjen Anggaran: Defisit BPJS Kesehatan 2020 Jauh Lebih Baik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213885/dirjen-anggaran-defisit-bpjs-kesehatan-2020-jauh-lebih-baik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213885/dirjen-anggaran-defisit-bpjs-kesehatan-2020-jauh-lebih-baik</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2020 10:57 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213885/dirjen-anggaran-defisit-bpjs-kesehatan-2020-jauh-lebih-baik-UcWX1vGyaB.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213885/dirjen-anggaran-defisit-bpjs-kesehatan-2020-jauh-lebih-baik-UcWX1vGyaB.jpeg</image><title>Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, saat ini besaran defisit BPJS Kesehatan lebih baik dari tahun sebelumnya. Pernyataan ini diutarakan terkait dengan naiknya iuran kesehatan BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020.
Menurutnya, manajemen pengolahan di BPJS 2020 jauh lebih baik dari tahun 2019. &quot;Defisit BPJS akan lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya,&quot; imbuhnya, dalam Media Briefing, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi Masyaraka
Askolani mengatakan, BPJS Kesehatan akan membantu cashflow rumah sakit yang ada di wilayah Indonesia. Kenaikan ini merupakan perbedaan yang dilakukan untuk memperbaiki kebijakan dan pendanaan termasuk regulasi, dengan Kementerian Kesehatan dan DJSN.
Dia memastikan, putusan pemerintah tersebut sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, terbitnya Perpres ini dilakukan agar pelayanan kesehatan JKN semakin baik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/11/61962/318144_medium.jpg&quot; alt=&quot;MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Perpres baru ini sangat mempertimbangkan putusan MA dan sangat pahami menghormati kebijakan itu. Kemudian dari kondisi saat ini dan pelayanan kesehatan JKN agar lebih sustain,&amp;rdquo; kata dia dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan, dengan kenaikan iuran diharapkan JKN bisa mencakup seluruh masyarakat di Indonesia. Untuk itu, pemerintah merevisi Perpres untuk kepastian pengelolaan JKN ke depan.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, saat ini besaran defisit BPJS Kesehatan lebih baik dari tahun sebelumnya. Pernyataan ini diutarakan terkait dengan naiknya iuran kesehatan BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020.
Menurutnya, manajemen pengolahan di BPJS 2020 jauh lebih baik dari tahun 2019. &quot;Defisit BPJS akan lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya,&quot; imbuhnya, dalam Media Briefing, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Ini Aspirasi Masyaraka
Askolani mengatakan, BPJS Kesehatan akan membantu cashflow rumah sakit yang ada di wilayah Indonesia. Kenaikan ini merupakan perbedaan yang dilakukan untuk memperbaiki kebijakan dan pendanaan termasuk regulasi, dengan Kementerian Kesehatan dan DJSN.
Dia memastikan, putusan pemerintah tersebut sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, terbitnya Perpres ini dilakukan agar pelayanan kesehatan JKN semakin baik.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/03/11/61962/318144_medium.jpg&quot; alt=&quot;MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Perpres baru ini sangat mempertimbangkan putusan MA dan sangat pahami menghormati kebijakan itu. Kemudian dari kondisi saat ini dan pelayanan kesehatan JKN agar lebih sustain,&amp;rdquo; kata dia dalam telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan, dengan kenaikan iuran diharapkan JKN bisa mencakup seluruh masyarakat di Indonesia. Untuk itu, pemerintah merevisi Perpres untuk kepastian pengelolaan JKN ke depan.</content:encoded></item></channel></rss>
