<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran Naik, Dirut BPJS Kesehatan: Presiden Jokowi Tidak Melanggar Putusan MA</title><description>BPJS Kesehatan memastikan keputusan menaikkan iuran peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213994/iuran-naik-dirut-bpjs-kesehatan-presiden-jokowi-tidak-melanggar-putusan-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213994/iuran-naik-dirut-bpjs-kesehatan-presiden-jokowi-tidak-melanggar-putusan-ma"/><item><title>Iuran Naik, Dirut BPJS Kesehatan: Presiden Jokowi Tidak Melanggar Putusan MA</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213994/iuran-naik-dirut-bpjs-kesehatan-presiden-jokowi-tidak-melanggar-putusan-ma</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213994/iuran-naik-dirut-bpjs-kesehatan-presiden-jokowi-tidak-melanggar-putusan-ma</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2020 13:13 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213994/iuran-naik-dirut-bpjs-kesehatan-presiden-jokowi-tidak-melanggar-putusan-ma-f6zOHePrDx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213994/iuran-naik-dirut-bpjs-kesehatan-presiden-jokowi-tidak-melanggar-putusan-ma-f6zOHePrDx.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - BPJS Kesehatan memastikan keputusan menaikkan iuran peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Di mana, masih dalam jalur keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya. Adapun opsi tersebut adalah yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Iuran Naik Lagi, Pemerintah Berikan Keringanan Penunggak BPJS Kesehatan
&quot;Jadi, apabila kita lihat, artinya Pak Jokowi masih dalam jalur yaitu dalam konteks mengubah. Dan tidak betul kalau pemerintah tidak memperingati,&quot; ujar dia, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaskan, penerbitan Perpres itu membantu masyarakat di tengah pandemi virus corona. Seperti memberikan bantuan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Iuran Naik, Dirut: BPJS Kesehatan Program Gotong Royong
&quot;Seluruh peserta ini akan mendapat subsidi sebesar Rp16.500 per orang per bulan di tahun 2020, dan sebesar Rp7.000 per orang per bulan di tahun 2021,&quot; jelas dia.

Dia menambahkan dengan adanya subsidi, maka iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan yaitu Rp25.000 di tahun 2020 dan Rp 35.000 di tahun 2021. Di mana apabila tidak disubsidi pemerintah, peserta kelas III ini membayar iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

&quot;Kami (Pemerintah) hadir lebih banyak pertama Perpres ini. Kita membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Dan Presiden Jokowi komitmen,&quot; ungkap dia.</description><content:encoded>JAKARTA - BPJS Kesehatan memastikan keputusan menaikkan iuran peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Di mana, masih dalam jalur keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 memberikan tiga opsi kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya. Adapun opsi tersebut adalah yaitu mencabut, mengubah, atau melaksanakannya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Iuran Naik Lagi, Pemerintah Berikan Keringanan Penunggak BPJS Kesehatan
&quot;Jadi, apabila kita lihat, artinya Pak Jokowi masih dalam jalur yaitu dalam konteks mengubah. Dan tidak betul kalau pemerintah tidak memperingati,&quot; ujar dia, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaskan, penerbitan Perpres itu membantu masyarakat di tengah pandemi virus corona. Seperti memberikan bantuan kepada peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Iuran Naik, Dirut: BPJS Kesehatan Program Gotong Royong
&quot;Seluruh peserta ini akan mendapat subsidi sebesar Rp16.500 per orang per bulan di tahun 2020, dan sebesar Rp7.000 per orang per bulan di tahun 2021,&quot; jelas dia.

Dia menambahkan dengan adanya subsidi, maka iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan yaitu Rp25.000 di tahun 2020 dan Rp 35.000 di tahun 2021. Di mana apabila tidak disubsidi pemerintah, peserta kelas III ini membayar iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

&quot;Kami (Pemerintah) hadir lebih banyak pertama Perpres ini. Kita membangun sosial, solidaritas yang tidak mampu dibiayai pemerintah. Dan Presiden Jokowi komitmen,&quot; ungkap dia.</content:encoded></item></channel></rss>
