<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Diminta Sanksi Maskapai yang Langgar Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat</title><description>Kemenhub diminta menindak tegas terhadap pihak maskapai penerbangan  atau airlines yang terbukti melanggar aturan pengamanan covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213999/kemenhub-diminta-sanksi-maskapai-yang-langgar-pembatasan-jumlah-penumpang-pesawat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213999/kemenhub-diminta-sanksi-maskapai-yang-langgar-pembatasan-jumlah-penumpang-pesawat"/><item><title>Kemenhub Diminta Sanksi Maskapai yang Langgar Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213999/kemenhub-diminta-sanksi-maskapai-yang-langgar-pembatasan-jumlah-penumpang-pesawat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/14/320/2213999/kemenhub-diminta-sanksi-maskapai-yang-langgar-pembatasan-jumlah-penumpang-pesawat</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2020 13:17 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213999/kemenhub-diminta-sanksi-maskapai-yang-langgar-pembatasan-jumlah-penumpang-pesawat-i38Vj6BdKU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Bandara (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/14/320/2213999/kemenhub-diminta-sanksi-maskapai-yang-langgar-pembatasan-jumlah-penumpang-pesawat-i38Vj6BdKU.jpg</image><title>Ilustrasi Bandara (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta menindak tegas terhadap pihak maskapai penerbangan atau airlines yang terbukti melanggar aturan pengamanan covid-19.
Antrean yang panjang dan rapat di Bandara Soekarno Hatta mendadak viral di media sosial. Hal ini tentu saja mengabaikan prosedur pengamanan covid-19.
Baca Juga: Masih Ada Maskapai Jual Tiket 90% dari Kapasitas Pesawat
Antrean terjadi di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB.
Anggota Ombudsman Alvin Lie menjelaskan, terkait ledakan penumpang itu, Ombudsman juga sudah memberikan data-data yang kami dapat kepada Kemenhub, khususnya Ditjen Perhubungan Udara.

&quot;Kami meminta agar permenhub 18 yang membatasi jumlah penumpang di angkutan udara itu betul-betul ditegakan karena pelanggaran ini bukan sesuatu yang tidak disengaja,&quot; jelas Alvin kepada Okezone, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Maskapai Tidak Transparan Picu Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta
Menurutnya, hal ini terjadi dengan sepengetahuan maskapai. Karena itu, dia mendesak ada sanksi yang tegas kepada airlines terkait.
&quot;Jadi secara sadar melakukan pelanggaran dan itu berulang-ulang karena terjadi bukan hanya sekali, jadi tidak cukup hanya teguran harus ada sanksi Ditjen Udara terhadap airline manapun yang melakukan pelanggaran tersebut,&quot; sebut dia.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta menindak tegas terhadap pihak maskapai penerbangan atau airlines yang terbukti melanggar aturan pengamanan covid-19.
Antrean yang panjang dan rapat di Bandara Soekarno Hatta mendadak viral di media sosial. Hal ini tentu saja mengabaikan prosedur pengamanan covid-19.
Baca Juga: Masih Ada Maskapai Jual Tiket 90% dari Kapasitas Pesawat
Antrean terjadi di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB.
Anggota Ombudsman Alvin Lie menjelaskan, terkait ledakan penumpang itu, Ombudsman juga sudah memberikan data-data yang kami dapat kepada Kemenhub, khususnya Ditjen Perhubungan Udara.

&quot;Kami meminta agar permenhub 18 yang membatasi jumlah penumpang di angkutan udara itu betul-betul ditegakan karena pelanggaran ini bukan sesuatu yang tidak disengaja,&quot; jelas Alvin kepada Okezone, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Maskapai Tidak Transparan Picu Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta
Menurutnya, hal ini terjadi dengan sepengetahuan maskapai. Karena itu, dia mendesak ada sanksi yang tegas kepada airlines terkait.
&quot;Jadi secara sadar melakukan pelanggaran dan itu berulang-ulang karena terjadi bukan hanya sekali, jadi tidak cukup hanya teguran harus ada sanksi Ditjen Udara terhadap airline manapun yang melakukan pelanggaran tersebut,&quot; sebut dia.</content:encoded></item></channel></rss>
