<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cair Hari Ini, Tak Semua PNS Dapat THR</title><description>Hari ini Tunjangan Hari Raya (THR) PNS cair.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214373/cair-hari-ini-tak-semua-pns-dapat-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214373/cair-hari-ini-tak-semua-pns-dapat-thr"/><item><title>Cair Hari Ini, Tak Semua PNS Dapat THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214373/cair-hari-ini-tak-semua-pns-dapat-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214373/cair-hari-ini-tak-semua-pns-dapat-thr</guid><pubDate>Jum'at 15 Mei 2020 08:20 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/15/320/2214373/cair-hari-ini-tak-semua-pns-dapat-thr-usOqJgU9sM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR PNS Cair (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/15/320/2214373/cair-hari-ini-tak-semua-pns-dapat-thr-usOqJgU9sM.jpg</image><title>THR PNS Cair (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Hari ini Tunjangan Hari Raya (THR) PNS cair. Pemerintah pun menyiapkan anggaran Rp29,3 triliun untuk pencairan THR PNS.

Namun, tidak semua PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat THR. Seperti Presiden, Menteri hingga anggota DPR tidak mendapat THR karena masuk kategori pejabat negara.
Baca Juga: Hari Ini THR PNS Cair, Buruan Cek Saldo Rekening
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.

Mengutip dari aturan tersebut, diatur siapa saja yang tidak mendapatkan THR. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 5 dari PP 24 tahun 2020 tersebut.

Yang pertama yang tidak mendapatkan THR pada Lebaran tahun ini adalah pejabat negara yang kecuali hakim kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Kemudian Wakil Menteri juga tidak mendapatkan THR pada tahun ini.
Baca Juga: Anggaran THR PNS Rp29 Triliun, Ini Rinciannya
Setelah itu, ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi. Selanjutnya ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.

Kemudian ada Dewan Pengawas BLU dan LPP yang juga tidak akan mendapatkan THR. Lalu ada Staf Khusus di lingkungan Kementerian, Hakim Adhoc, Serta Dewan Perwakilan Rakyat maupun Daerah yang juga tidak mendapatkan THR.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain itu, pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan  pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan  atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam  jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli  utama juga tidak akan mendapatkan THR.

Lalu ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani  cuti di luar tanggungan negara juga tidak akan mendapatkan THR.  Selanjutnya ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang  ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar  negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan juga tidak  akan mendapatkan THR.</description><content:encoded>JAKARTA - Hari ini Tunjangan Hari Raya (THR) PNS cair. Pemerintah pun menyiapkan anggaran Rp29,3 triliun untuk pencairan THR PNS.

Namun, tidak semua PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat THR. Seperti Presiden, Menteri hingga anggota DPR tidak mendapat THR karena masuk kategori pejabat negara.
Baca Juga: Hari Ini THR PNS Cair, Buruan Cek Saldo Rekening
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.

Mengutip dari aturan tersebut, diatur siapa saja yang tidak mendapatkan THR. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 5 dari PP 24 tahun 2020 tersebut.

Yang pertama yang tidak mendapatkan THR pada Lebaran tahun ini adalah pejabat negara yang kecuali hakim kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Kemudian Wakil Menteri juga tidak mendapatkan THR pada tahun ini.
Baca Juga: Anggaran THR PNS Rp29 Triliun, Ini Rinciannya
Setelah itu, ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi. Selanjutnya ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.

Kemudian ada Dewan Pengawas BLU dan LPP yang juga tidak akan mendapatkan THR. Lalu ada Staf Khusus di lingkungan Kementerian, Hakim Adhoc, Serta Dewan Perwakilan Rakyat maupun Daerah yang juga tidak mendapatkan THR.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain itu, pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan  pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan  atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam  jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli  utama juga tidak akan mendapatkan THR.

Lalu ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani  cuti di luar tanggungan negara juga tidak akan mendapatkan THR.  Selanjutnya ada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang  ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar  negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan juga tidak  akan mendapatkan THR.</content:encoded></item></channel></rss>
