<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR PNS Cair Hari Ini, Segini yang Masuk ke Rekening</title><description>Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan cair hari ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214379/thr-pns-cair-hari-ini-segini-yang-masuk-ke-rekening</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214379/thr-pns-cair-hari-ini-segini-yang-masuk-ke-rekening"/><item><title>THR PNS Cair Hari Ini, Segini yang Masuk ke Rekening</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214379/thr-pns-cair-hari-ini-segini-yang-masuk-ke-rekening</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214379/thr-pns-cair-hari-ini-segini-yang-masuk-ke-rekening</guid><pubDate>Jum'at 15 Mei 2020 08:27 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/15/320/2214379/thr-pns-cair-hari-ini-segini-yang-masuk-ke-rekening-6iWQ99iWA9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR PNS Cair (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/15/320/2214379/thr-pns-cair-hari-ini-segini-yang-masuk-ke-rekening-6iWQ99iWA9.jpg</image><title>THR PNS Cair (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR)  Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan cair hari ini. Ada beberapa komponen yang akan didapatkan dalam THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.
Baca Juga: Cair Hari Ini, Tak Semua PNS Dapat THR
Disebutkan bahwa THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS)

&quot;Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum,&quot; bunyi pasal tersebut seperti dikutip Okezone.
Baca Juga: Hari Ini THR PNS Cair, Buruan Cek Saldo Rekening
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp29,382 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Pada hari ini THR PNS cair.

Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR)  Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan cair hari ini. Ada beberapa komponen yang akan didapatkan dalam THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.
Baca Juga: Cair Hari Ini, Tak Semua PNS Dapat THR
Disebutkan bahwa THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS)

&quot;Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum,&quot; bunyi pasal tersebut seperti dikutip Okezone.
Baca Juga: Hari Ini THR PNS Cair, Buruan Cek Saldo Rekening
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp29,382 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Pada hari ini THR PNS cair.

Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
