<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat hingga Pecat PNS</title><description>Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214462/presiden-jokowi-kini-berkuasa-penuh-angkat-hingga-pecat-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214462/presiden-jokowi-kini-berkuasa-penuh-angkat-hingga-pecat-pns"/><item><title>Presiden Jokowi Kini Berkuasa Penuh Angkat hingga Pecat PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214462/presiden-jokowi-kini-berkuasa-penuh-angkat-hingga-pecat-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214462/presiden-jokowi-kini-berkuasa-penuh-angkat-hingga-pecat-pns</guid><pubDate>Jum'at 15 Mei 2020 10:48 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/15/320/2214462/presiden-jokowi-kini-berkuasa-penuh-angkat-hingga-pecat-pns-9htzrlpXYZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/15/320/2214462/presiden-jokowi-kini-berkuasa-penuh-angkat-hingga-pecat-pns-9htzrlpXYZ.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Dengan adanya revisi ini, maka ada perubahan pada manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada beberapa poin yang diatur dalam revisi aturan manajemen ASN tersebut. Salah satunnya adalah kewenangan penuh Presiden Joko Widodo untuk mengotak-ngatik ASN atau PNS.
Baca Juga: Semua PNS Tetap WFH, Termasuk yang Usianya di Bawah 45 Tahun
Mengutip beleid aturan tersebut, Jumat (15/5/2020), aturan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 ayat 1 yang justru tidak dirubah dari PP sebelumnya.

&quot;Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,&quot; bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: PNS Nekat Keluar Kota, Atasan Juga Bakal Kena Sanksi
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural.

Masih di dalam pasal 3 ayat (2), Presiden disebutkan juga melakukan pendelegasian atau pemberhentian PNS kepada gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Hal ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisan RI, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
Namun yang berebeda dari aturan tersebut, Presiden berhak menarik  kembali pendelegasian kewenangan dalam ketentuaan tersebut. Sebab  sebelumnya, pasal tersebut tidak ada, Presiden bisa cabung langsung  jabatan pejabat demi meningkatkan efektivitas pemerintahan.

&quot;Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat  ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit  yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas  penyelenggaran pemerintahan,&quot; bunyi aturan tersebut.

Selain itu, Jabatan Fungsional, biasanya yang hanya bisa dilakukan  melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan  penyesuaian. Kini ditambah menjadi pengangkatan melalui promosi.

&quot;Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan  Fungsional keterampilan dilakukan melalui pertama, perpindahan dari  jabatan lain, penyesuaian, atau promosi,&quot; tulis Pasal 74 dalam aturan  tersebut.</description><content:encoded>
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Dengan adanya revisi ini, maka ada perubahan pada manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada beberapa poin yang diatur dalam revisi aturan manajemen ASN tersebut. Salah satunnya adalah kewenangan penuh Presiden Joko Widodo untuk mengotak-ngatik ASN atau PNS.
Baca Juga: Semua PNS Tetap WFH, Termasuk yang Usianya di Bawah 45 Tahun
Mengutip beleid aturan tersebut, Jumat (15/5/2020), aturan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. Hal tersebut tertuang dalam pasal 3 ayat 1 yang justru tidak dirubah dari PP sebelumnya.

&quot;Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,&quot; bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: PNS Nekat Keluar Kota, Atasan Juga Bakal Kena Sanksi
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural.

Masih di dalam pasal 3 ayat (2), Presiden disebutkan juga melakukan pendelegasian atau pemberhentian PNS kepada gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Hal ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisan RI, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
Namun yang berebeda dari aturan tersebut, Presiden berhak menarik  kembali pendelegasian kewenangan dalam ketentuaan tersebut. Sebab  sebelumnya, pasal tersebut tidak ada, Presiden bisa cabung langsung  jabatan pejabat demi meningkatkan efektivitas pemerintahan.

&quot;Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat  ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit  yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas  penyelenggaran pemerintahan,&quot; bunyi aturan tersebut.

Selain itu, Jabatan Fungsional, biasanya yang hanya bisa dilakukan  melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan  penyesuaian. Kini ditambah menjadi pengangkatan melalui promosi.

&quot;Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan  Fungsional keterampilan dilakukan melalui pertama, perpindahan dari  jabatan lain, penyesuaian, atau promosi,&quot; tulis Pasal 74 dalam aturan  tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
