<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cair Hari Ini, THR PNS Dilarang Dipotong!</title><description>Pemerintah memastikan seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dicairkan pada hari ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214574/cair-hari-ini-thr-pns-dilarang-dipotong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214574/cair-hari-ini-thr-pns-dilarang-dipotong"/><item><title>Cair Hari Ini, THR PNS Dilarang Dipotong!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214574/cair-hari-ini-thr-pns-dilarang-dipotong</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/15/320/2214574/cair-hari-ini-thr-pns-dilarang-dipotong</guid><pubDate>Jum'at 15 Mei 2020 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/15/320/2214574/cair-hari-ini-thr-pns-dilarang-dipotong-ybnaSHetls.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR PNS Cair (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/15/320/2214574/cair-hari-ini-thr-pns-dilarang-dipotong-ybnaSHetls.jpg</image><title>THR PNS Cair (Foto: Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah memastikan seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dicairkan pada hari ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan yang menyebutkan jika THR akan cair pada H-10 Lebaran.
Baca Juga: Calon PNS Juga Terima THR, Tapi 80% dari Gaji
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pencairan THR ini dilarang untuk dipotong untuk kebutuhan apapun. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh instansi baik di pusat maupun di daerah.

&quot;(THR) untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan enggak boleh dipotong,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, (15/5/2020).
Baca Juga: THR PNS Cair Hari Ini, Segini yang Masuk ke Rekening
Dwi juga memastikan seluruh instansi akan tetap mencairkan THR tanpa terkecuali. Hanya saja mengenai waktunnya tergantung dari kebijakan instansi masing-masing.

Mengingat dalam aturan pun disebutkan jika  pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan diperbolehkan untuk dicairkan usai lebaran. Hal tersebut tertuang dalam  pasal 15 ayat (2), pemerintah juga memberikan opsi pencairan THR dilakukan setelah Lebaran apabila ada hal yang membuatnya belum dapat dibayarkan.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah  daerah untuk mencairkan THR-nya. Karena untuk mencairkan THR diperlukan  aturan untuk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah mengingat untuk  ASN yang berada di daerah akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD).

&quot;Itu hanya antisipasi bila ada keterlambatan dalam pengurusan. Jangan  sampai hangus. Masa enggak ada yang enggak mau cairkan THR? Kan semua  mengharapkan THR ya secepatnya pasti harus cair,&quot; kata Dwi.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah memastikan seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dicairkan pada hari ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan yang menyebutkan jika THR akan cair pada H-10 Lebaran.
Baca Juga: Calon PNS Juga Terima THR, Tapi 80% dari Gaji
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pencairan THR ini dilarang untuk dipotong untuk kebutuhan apapun. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh instansi baik di pusat maupun di daerah.

&quot;(THR) untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan enggak boleh dipotong,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, (15/5/2020).
Baca Juga: THR PNS Cair Hari Ini, Segini yang Masuk ke Rekening
Dwi juga memastikan seluruh instansi akan tetap mencairkan THR tanpa terkecuali. Hanya saja mengenai waktunnya tergantung dari kebijakan instansi masing-masing.

Mengingat dalam aturan pun disebutkan jika  pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan diperbolehkan untuk dicairkan usai lebaran. Hal tersebut tertuang dalam  pasal 15 ayat (2), pemerintah juga memberikan opsi pencairan THR dilakukan setelah Lebaran apabila ada hal yang membuatnya belum dapat dibayarkan.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah  daerah untuk mencairkan THR-nya. Karena untuk mencairkan THR diperlukan  aturan untuk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah mengingat untuk  ASN yang berada di daerah akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD).

&quot;Itu hanya antisipasi bila ada keterlambatan dalam pengurusan. Jangan  sampai hangus. Masa enggak ada yang enggak mau cairkan THR? Kan semua  mengharapkan THR ya secepatnya pasti harus cair,&quot; kata Dwi.</content:encoded></item></channel></rss>
