<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Lebaran Menghitung Hari, Buruh Minta THR Tak Dicicil   </title><description>Ribuan buruh di Jawa Tengah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) segera dibayarkan secara utuh.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/17/320/2215430/lebaran-menghitung-hari-buruh-minta-thr-tak-dicicil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/17/320/2215430/lebaran-menghitung-hari-buruh-minta-thr-tak-dicicil"/><item><title>   Lebaran Menghitung Hari, Buruh Minta THR Tak Dicicil   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/17/320/2215430/lebaran-menghitung-hari-buruh-minta-thr-tak-dicicil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/17/320/2215430/lebaran-menghitung-hari-buruh-minta-thr-tak-dicicil</guid><pubDate>Minggu 17 Mei 2020 14:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/17/320/2215430/lebaran-menghitung-hari-buruh-minta-thr-tak-dicicil-rGKA1ywk9S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/17/320/2215430/lebaran-menghitung-hari-buruh-minta-thr-tak-dicicil-rGKA1ywk9S.jpg</image><title>THR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>SEMARANG - Ribuan buruh di Jawa Tengah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) segera dibayarkan secara utuh. Mereka pun menyesalkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menyebut pembayaran THR bisa dicicil.
Baca Juga: THR Macet hingga Pelarangan Mudik, Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia?
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Gideon Suhartoyo, mengatakan, Kemenakertrans juga memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja. Sementara Kementerian Keuangan memastikan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri cair paling lambat Jumat 15 Mei 2020.

&quot;Kami menyayangkan langkah Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah yang memperbolehkan perusahaan menunda pencairan THR keagamaan bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19,&quot; kata Gideon, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: THR Tak Kunjung Cair? Lapor ke Sini
&quot;Keputusan tersebut menunjukkan lemahnya pemerintah dalam hal ini Menakertrans dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Menaker adalah sebagai representasi negara yang ditugasi untuk melindungi hak-hak pekerja,&quot; tegasnya.

Menurutnya, surat edaran Menakertrans itu tidak memberikan perlindungan dan memberikan kepastian dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja. Padahal di tengah pandemi Covid-19, pekerja/buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber daya ekonomi sehingga menjadi kelompok terdampak dan perlu mendapatkan prioritas.

&quot;Melalui SE Menakertrans menurut kami merupakan upaya cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu bencana kemanusiaan nasional atau kedaruratan pandemi Covid-19, di tengah situasi kedaruratan ini,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dia menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan  Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang  wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang  hari raya keagamaan di Indonesia. THR wajib dibayarkan paling lambat  tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

&quot;SE Menakertrans yang multitafsir membuat nasib pekerja/buruh berbeda  jauh dengan yang dialami bagi para abdi negara (ASN). Meskipun  pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya,  namun kenyataannya tidak semulus itu. Perusahaan diperbolehkan membayar  THR secara dicicil bahkan menundanya,&quot; ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE)  tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020  di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Perusahaan yang tidak mampu  membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu diberikan dua  opsi.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak  mampu membayar penuh. Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR  sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang  disepakati.

&quot;Memang dalam surat edaran tersebut perusahaan perlu melakukan dialog  dengan pekerjanya (bipartit) terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan  tersebut. Kami menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100%&quot;  imbuh Sekretaris KSPSI Syariful Imaduddin.

Dia meminta THR tetap harus dibayar 100% bagi pekerja/buruh yang  masuk bekerja. Termasuk bagi buruh yang diliburkan sementara karena  Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang  di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran.

&quot;Meski demikian, kami bisa memahami beberapa industri juga terpukul  akibat pandemi Covid-19, maka kami mengecualikan perusahaan dengan  kategori perusahaan kecil dan menengah, seperti hotel melati, restoran  non-waralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah ke bawah, dan  sebagainya,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>SEMARANG - Ribuan buruh di Jawa Tengah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) segera dibayarkan secara utuh. Mereka pun menyesalkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menyebut pembayaran THR bisa dicicil.
Baca Juga: THR Macet hingga Pelarangan Mudik, Bagaimana Nasib Ekonomi Indonesia?
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Gideon Suhartoyo, mengatakan, Kemenakertrans juga memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja. Sementara Kementerian Keuangan memastikan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri cair paling lambat Jumat 15 Mei 2020.

&quot;Kami menyayangkan langkah Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah yang memperbolehkan perusahaan menunda pencairan THR keagamaan bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19,&quot; kata Gideon, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: THR Tak Kunjung Cair? Lapor ke Sini
&quot;Keputusan tersebut menunjukkan lemahnya pemerintah dalam hal ini Menakertrans dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Menaker adalah sebagai representasi negara yang ditugasi untuk melindungi hak-hak pekerja,&quot; tegasnya.

Menurutnya, surat edaran Menakertrans itu tidak memberikan perlindungan dan memberikan kepastian dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja. Padahal di tengah pandemi Covid-19, pekerja/buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber daya ekonomi sehingga menjadi kelompok terdampak dan perlu mendapatkan prioritas.

&quot;Melalui SE Menakertrans menurut kami merupakan upaya cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu bencana kemanusiaan nasional atau kedaruratan pandemi Covid-19, di tengah situasi kedaruratan ini,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dia menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan  Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang  wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang  hari raya keagamaan di Indonesia. THR wajib dibayarkan paling lambat  tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

&quot;SE Menakertrans yang multitafsir membuat nasib pekerja/buruh berbeda  jauh dengan yang dialami bagi para abdi negara (ASN). Meskipun  pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya,  namun kenyataannya tidak semulus itu. Perusahaan diperbolehkan membayar  THR secara dicicil bahkan menundanya,&quot; ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE)  tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020  di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Perusahaan yang tidak mampu  membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu diberikan dua  opsi.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak  mampu membayar penuh. Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR  sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang  disepakati.

&quot;Memang dalam surat edaran tersebut perusahaan perlu melakukan dialog  dengan pekerjanya (bipartit) terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan  tersebut. Kami menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100%&quot;  imbuh Sekretaris KSPSI Syariful Imaduddin.

Dia meminta THR tetap harus dibayar 100% bagi pekerja/buruh yang  masuk bekerja. Termasuk bagi buruh yang diliburkan sementara karena  Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang  di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran.

&quot;Meski demikian, kami bisa memahami beberapa industri juga terpukul  akibat pandemi Covid-19, maka kami mengecualikan perusahaan dengan  kategori perusahaan kecil dan menengah, seperti hotel melati, restoran  non-waralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah ke bawah, dan  sebagainya,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
