<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>800 Karyawan Garuda Dirumahkan, Dirut: THR Sudah Dibayarkan</title><description>Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut sekitar 800 karyawan yang dirumahkam tetap mendapatkan THR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/17/320/2215517/800-karyawan-garuda-dirumahkan-dirut-thr-sudah-dibayarkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/17/320/2215517/800-karyawan-garuda-dirumahkan-dirut-thr-sudah-dibayarkan"/><item><title>800 Karyawan Garuda Dirumahkan, Dirut: THR Sudah Dibayarkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/17/320/2215517/800-karyawan-garuda-dirumahkan-dirut-thr-sudah-dibayarkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/17/320/2215517/800-karyawan-garuda-dirumahkan-dirut-thr-sudah-dibayarkan</guid><pubDate>Minggu 17 Mei 2020 17:43 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/17/320/2215517/800-karyawan-garuda-dirumahkan-dirut-thr-sudah-dibayarkan-ooDnojoSIo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/17/320/2215517/800-karyawan-garuda-dirumahkan-dirut-thr-sudah-dibayarkan-ooDnojoSIo.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut&amp;nbsp;sekitar 800 karyawan yang dirumahkam dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).&amp;nbsp;
&quot;Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,&quot; jelas dia pada keterangan tertulis, Minggu, (17/5/2020).
Menurut dia, hal itu&amp;nbsp;bersifat sementara yang akan terus dikaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan. &quot;Yang tentunya diharapkan akan terus membaik dan kembali kondusif,&quot; ungkap dia.&amp;nbsp;
Dia menambahkan kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal.&amp;nbsp;
&quot;Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,&quot; tutup Irfan.
(Baca Juga: Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan Status Kontrak)</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut&amp;nbsp;sekitar 800 karyawan yang dirumahkam dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).&amp;nbsp;
&quot;Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,&quot; jelas dia pada keterangan tertulis, Minggu, (17/5/2020).
Menurut dia, hal itu&amp;nbsp;bersifat sementara yang akan terus dikaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan. &quot;Yang tentunya diharapkan akan terus membaik dan kembali kondusif,&quot; ungkap dia.&amp;nbsp;
Dia menambahkan kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal.&amp;nbsp;
&quot;Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini,&quot; tutup Irfan.
(Baca Juga: Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan Status Kontrak)</content:encoded></item></channel></rss>
