<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Garuda Indonesia Sebut Rumahkan 800 Karyawan Sudah Sesuai Kesepakatan</title><description>Sekitar 800 karyawan Garuda Indonesia dengan status tenaga kerja kontrak, yang dirumahkan selama tiga bulan sudah melalui kesepakatan bersama</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/17/320/2215532/garuda-indonesia-sebut-rumahkan-800-karyawan-sudah-sesuai-kesepakatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/17/320/2215532/garuda-indonesia-sebut-rumahkan-800-karyawan-sudah-sesuai-kesepakatan"/><item><title>Garuda Indonesia Sebut Rumahkan 800 Karyawan Sudah Sesuai Kesepakatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/17/320/2215532/garuda-indonesia-sebut-rumahkan-800-karyawan-sudah-sesuai-kesepakatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/17/320/2215532/garuda-indonesia-sebut-rumahkan-800-karyawan-sudah-sesuai-kesepakatan</guid><pubDate>Minggu 17 Mei 2020 19:23 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/17/320/2215532/garuda-indonesia-sebut-rumahkan-800-karyawan-sudah-sesuai-kesepakatan-NstWn5NF4p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/17/320/2215532/garuda-indonesia-sebut-rumahkan-800-karyawan-sudah-sesuai-kesepakatan-NstWn5NF4p.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Sekitar 800 karyawan Garuda Indonesia dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),&amp;nbsp;yang dirumahkan selama tiga bulan sudah melalui kesepakatan bersama. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia&amp;nbsp;Irfan Setiaputra.
&quot;Implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan,&quot; ujar&amp;nbsp;Irfan Setiaputra pada keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2020).
Dia menjelaslan kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu ditempuh disamping upaya-upaya strategis lain yang telah dilakukan.
&quot;Dan juga untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga ditengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19,&quot; jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut sekitar 800 karyawan yang dirumahkam dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
&quot;Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,&quot; jelas dia pada keterangan tertulis.
(Baca Juga: Hindari PHK, Garuda Lebih Pilih Rumahkan Sementara 800 Karyawan)</description><content:encoded>JAKARTA - Sekitar 800 karyawan Garuda Indonesia dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),&amp;nbsp;yang dirumahkan selama tiga bulan sudah melalui kesepakatan bersama. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia&amp;nbsp;Irfan Setiaputra.
&quot;Implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan,&quot; ujar&amp;nbsp;Irfan Setiaputra pada keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2020).
Dia menjelaslan kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu ditempuh disamping upaya-upaya strategis lain yang telah dilakukan.
&quot;Dan juga untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga ditengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19,&quot; jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut sekitar 800 karyawan yang dirumahkam dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
&quot;Selama periode tersebut karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan,&quot; jelas dia pada keterangan tertulis.
(Baca Juga: Hindari PHK, Garuda Lebih Pilih Rumahkan Sementara 800 Karyawan)</content:encoded></item></channel></rss>
