<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Cair, Buruh Jangan Takut Adukan ke Posko THR</title><description>Pegawai Mediator Hubungan Industrial siap mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/18/320/2215480/tak-cair-buruh-jangan-takut-adukan-ke-posko-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/18/320/2215480/tak-cair-buruh-jangan-takut-adukan-ke-posko-thr"/><item><title>Tak Cair, Buruh Jangan Takut Adukan ke Posko THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/18/320/2215480/tak-cair-buruh-jangan-takut-adukan-ke-posko-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/18/320/2215480/tak-cair-buruh-jangan-takut-adukan-ke-posko-thr</guid><pubDate>Senin 18 Mei 2020 05:36 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/17/320/2215480/tak-cair-buruh-jangan-takut-adukan-ke-posko-thr-bnNtdIHALB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/17/320/2215480/tak-cair-buruh-jangan-takut-adukan-ke-posko-thr-bnNtdIHALB.jpg</image><title>THR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Mediator Hubungan Industrial siap mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020. Para Mediator dipastikan standby bertugas di Pos Komando (Posko) THR Tahun 2020 yang telah disediakan pemerintah.

&amp;ldquo;Untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan berjalan efektif, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Posko THR secara online. Kami juga telah menyiapkan petugas mediator kami untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR,&amp;rdquo; kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang.

Dirjen PHI dan Jamsos memastikan pemerintah akan bekerja semaksimal mungkin mengawal pembayaran THR Keagamaan tahun 2020.

&amp;ldquo;Jadi jangan takut untuk konsultasi ataupun mengadu. Kami, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasti hadir mengawal pembayaran THR,&amp;rdquo; tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dijelaskan bahwa mediator hubungan industrial bertugas melakukan mediasi dan berkewajiban memberikan anjuran kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan. Perselisihan sebagaimana dimaksud mencakup perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselesihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

&amp;ldquo;Jadi kami berharap, masyarakat, khususnya pekerja/buruh dan pengusaha yang mempunyai permasalahan terkait THR ini dapat memanfaatkan Posko THR yang terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan domisili tempat kerja masing-masing,&amp;rdquo; katanya.

 
Baca Selengkapnya: THR Tak Kunjung Cair? Lapor ke Sini
</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Mediator Hubungan Industrial siap mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020. Para Mediator dipastikan standby bertugas di Pos Komando (Posko) THR Tahun 2020 yang telah disediakan pemerintah.

&amp;ldquo;Untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan berjalan efektif, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Posko THR secara online. Kami juga telah menyiapkan petugas mediator kami untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR,&amp;rdquo; kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang.

Dirjen PHI dan Jamsos memastikan pemerintah akan bekerja semaksimal mungkin mengawal pembayaran THR Keagamaan tahun 2020.

&amp;ldquo;Jadi jangan takut untuk konsultasi ataupun mengadu. Kami, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasti hadir mengawal pembayaran THR,&amp;rdquo; tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dijelaskan bahwa mediator hubungan industrial bertugas melakukan mediasi dan berkewajiban memberikan anjuran kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan. Perselisihan sebagaimana dimaksud mencakup perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselesihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

&amp;ldquo;Jadi kami berharap, masyarakat, khususnya pekerja/buruh dan pengusaha yang mempunyai permasalahan terkait THR ini dapat memanfaatkan Posko THR yang terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan domisili tempat kerja masing-masing,&amp;rdquo; katanya.

 
Baca Selengkapnya: THR Tak Kunjung Cair? Lapor ke Sini
</content:encoded></item></channel></rss>
