<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   5 Fakta Rekomendasi BPK, dari Utang hingga Anggaran Penanganan Covid-19</title><description>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/18/320/2215658/5-fakta-rekomendasi-bpk-dari-utang-hingga-anggaran-penanganan-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/18/320/2215658/5-fakta-rekomendasi-bpk-dari-utang-hingga-anggaran-penanganan-covid-19"/><item><title>   5 Fakta Rekomendasi BPK, dari Utang hingga Anggaran Penanganan Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/18/320/2215658/5-fakta-rekomendasi-bpk-dari-utang-hingga-anggaran-penanganan-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/18/320/2215658/5-fakta-rekomendasi-bpk-dari-utang-hingga-anggaran-penanganan-covid-19</guid><pubDate>Senin 18 Mei 2020 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/18/320/2215658/5-fakta-rekomendasi-bpk-dari-utang-hingga-anggaran-penanganan-covid-19-9CCzlhf0lH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/18/320/2215658/5-fakta-rekomendasi-bpk-dari-utang-hingga-anggaran-penanganan-covid-19-9CCzlhf0lH.jpg</image><title>Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

BPK menyoroti pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Pemerintah menganggarkan Rp405 triliun sebagai stimulus dan akan ditambah lagi untuk pemulihan ekonomi
Baca Juga: BPK Bongkar Lemahnya Pengawasan OJK ke Perbankan
Berikut fakta-fakta menarik soal rekomendasi BPK seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (18/5/2020).
&amp;nbsp;
 
1. Hati-Hati dalam Berutang

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam berutang. Sebab, pengelolaan&amp;nbsp;utang&amp;nbsp;yang buruk justru akan berdampak pada keuangan negara pada masa mendatang.

Auditor Utama II Badan Periksa Keuangan (BPK), Laode Nusriad mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah agar utang bisa dikelola dengan baik. Rekomendasi pertama adalah memperjelas pembagian tugas antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia
Baca Juga: BPK Ingatkan Pemerintah tentang Pengelolaan Anggaran Covid-19
Mengingat beberapa waktu lalu sempat ada kebingungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia mengenai kebijakan pasar Surat Berharga Negara (SBN). Apalagi dalam penanganan Virus Corona, BI dilibatkan di pasar perdana.

&quot;Dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama BI untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan pasar SBN. Apalagi sekarang kita lihat di Perrpu ada BI masuk ke pasar perdana. Sedikit banyak ada mengarah ke situ rekomendasinya,&quot; ujarnya.

2. Kebijakan Private Placement

Rekomendasi kedua adalah penyempurnaan kebijakan khususnya untuk private placement atau penanaman saham secara pribadi. Pemerintah harus memperjelas ukuran yang jelas mengenai hal tersebut.

&quot;Kedua, bagaimana menyempurnakan kebijakan, khususnya private placement. Karena yield-nya tidak bisa diukur. Mungkin perlu ada ukuran yang jelas terkait private placement,&quot; jelas Laode.

3. Pembayaran Utang

BPK juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan monitoring terhadap pembayaran utang. Hal ini dilakukan agar tidak ada keterlambatan pembayaran kupon pembayaran utang.

Terakhir, BPK juga merekomendasikan masalah risiko manajemen keuangan negara. Menurutnya, pemerintah harus membuat kerangka yang jelas mengenai pemanfaatan utang.

&quot;Ini sudah harus mulai dibuat kerangkanya, termasuk parameter pemanfaatan utang untuk belanja produktif,&quot; kata Laode.
4. BPK Ingatkan Anggaran Covid-19


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah untuk  hati-hati dalam mengelola uang negara untuk penanganan virus corona ini.  Mengingat, uang yang digunakan bukanlah uang yang sedikit.

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono  mengatakan, pelaksanaan dalam penggunaan anggaran harus dilakukan dengan  hati-hati. Utamanya adalah dalam proses pelaksanaannya yang perlu  diawasi agar tak jadi penyelewengan
BPK sendiri tidak tinggal diam untuk menghadapi pandemi corona. Saat  ini, BPK sendiri sedang menyiapkan strategi baru untuk memaksimalkan  pemeriksaan terhadap pergeseran dana untuk Covid-19.

&quot;Permasalahan itu juga sebenarnya bukan pada anggarannya, tapi pada  pelaksanaan anggarannya. Jadi silakan buat anggarannya dengan alasan  mitigasi tertentu dan kemudian kita lihat mitigasi pelaksanaannya,&quot;  ujarnya.

5. Pengawasan Berubah

Menurut Agus, dalam keadaan pandemi Virus Corona seperti saat ini,  mau tidak mau proses pemeriksaan mengalami perubahan. Oleh karena itu,  saat ini sedang didiskusikan dengan seluruh BPK perwakilan dunia lainnya  agar pengawasan lebih prudent dan akurat.

&quot;Dalam keadaan bencana ini, pandemi ini, maka tentu ada yang berubah  dalam proses pemeriksaan, kita sekarang sedang membahas dengan BPK  sedunia, kira-kira sistem seperti apa dalam konteks pelaksanaan  pemeriksaan dalam keadaan pandemi. Tapi, standar prudentiality,  profesionalisme dan fairness itu tidak kita kurangi,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

BPK menyoroti pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Pemerintah menganggarkan Rp405 triliun sebagai stimulus dan akan ditambah lagi untuk pemulihan ekonomi
Baca Juga: BPK Bongkar Lemahnya Pengawasan OJK ke Perbankan
Berikut fakta-fakta menarik soal rekomendasi BPK seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (18/5/2020).
&amp;nbsp;
 
1. Hati-Hati dalam Berutang

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam berutang. Sebab, pengelolaan&amp;nbsp;utang&amp;nbsp;yang buruk justru akan berdampak pada keuangan negara pada masa mendatang.

Auditor Utama II Badan Periksa Keuangan (BPK), Laode Nusriad mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah agar utang bisa dikelola dengan baik. Rekomendasi pertama adalah memperjelas pembagian tugas antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia
Baca Juga: BPK Ingatkan Pemerintah tentang Pengelolaan Anggaran Covid-19
Mengingat beberapa waktu lalu sempat ada kebingungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia mengenai kebijakan pasar Surat Berharga Negara (SBN). Apalagi dalam penanganan Virus Corona, BI dilibatkan di pasar perdana.

&quot;Dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama BI untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan pasar SBN. Apalagi sekarang kita lihat di Perrpu ada BI masuk ke pasar perdana. Sedikit banyak ada mengarah ke situ rekomendasinya,&quot; ujarnya.

2. Kebijakan Private Placement

Rekomendasi kedua adalah penyempurnaan kebijakan khususnya untuk private placement atau penanaman saham secara pribadi. Pemerintah harus memperjelas ukuran yang jelas mengenai hal tersebut.

&quot;Kedua, bagaimana menyempurnakan kebijakan, khususnya private placement. Karena yield-nya tidak bisa diukur. Mungkin perlu ada ukuran yang jelas terkait private placement,&quot; jelas Laode.

3. Pembayaran Utang

BPK juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan monitoring terhadap pembayaran utang. Hal ini dilakukan agar tidak ada keterlambatan pembayaran kupon pembayaran utang.

Terakhir, BPK juga merekomendasikan masalah risiko manajemen keuangan negara. Menurutnya, pemerintah harus membuat kerangka yang jelas mengenai pemanfaatan utang.

&quot;Ini sudah harus mulai dibuat kerangkanya, termasuk parameter pemanfaatan utang untuk belanja produktif,&quot; kata Laode.
4. BPK Ingatkan Anggaran Covid-19


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah untuk  hati-hati dalam mengelola uang negara untuk penanganan virus corona ini.  Mengingat, uang yang digunakan bukanlah uang yang sedikit.

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono  mengatakan, pelaksanaan dalam penggunaan anggaran harus dilakukan dengan  hati-hati. Utamanya adalah dalam proses pelaksanaannya yang perlu  diawasi agar tak jadi penyelewengan
BPK sendiri tidak tinggal diam untuk menghadapi pandemi corona. Saat  ini, BPK sendiri sedang menyiapkan strategi baru untuk memaksimalkan  pemeriksaan terhadap pergeseran dana untuk Covid-19.

&quot;Permasalahan itu juga sebenarnya bukan pada anggarannya, tapi pada  pelaksanaan anggarannya. Jadi silakan buat anggarannya dengan alasan  mitigasi tertentu dan kemudian kita lihat mitigasi pelaksanaannya,&quot;  ujarnya.

5. Pengawasan Berubah

Menurut Agus, dalam keadaan pandemi Virus Corona seperti saat ini,  mau tidak mau proses pemeriksaan mengalami perubahan. Oleh karena itu,  saat ini sedang didiskusikan dengan seluruh BPK perwakilan dunia lainnya  agar pengawasan lebih prudent dan akurat.

&quot;Dalam keadaan bencana ini, pandemi ini, maka tentu ada yang berubah  dalam proses pemeriksaan, kita sekarang sedang membahas dengan BPK  sedunia, kira-kira sistem seperti apa dalam konteks pelaksanaan  pemeriksaan dalam keadaan pandemi. Tapi, standar prudentiality,  profesionalisme dan fairness itu tidak kita kurangi,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
