<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman: Bandara Soetta Jadi Wahana Penyebaran Covid-19</title><description>Bandara Soetta menjadi wahana Cluster penyebaran Covid-19</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/19/320/2216344/ombudsman-bandara-soetta-jadi-wahana-penyebaran-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/19/320/2216344/ombudsman-bandara-soetta-jadi-wahana-penyebaran-covid-19"/><item><title>Ombudsman: Bandara Soetta Jadi Wahana Penyebaran Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/19/320/2216344/ombudsman-bandara-soetta-jadi-wahana-penyebaran-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/19/320/2216344/ombudsman-bandara-soetta-jadi-wahana-penyebaran-covid-19</guid><pubDate>Selasa 19 Mei 2020 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/19/320/2216344/ombudsman-bandara-soetta-jadi-wahana-penyebaran-covid-19-DqYhbVXyMw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Menumpuk. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/19/320/2216344/ombudsman-bandara-soetta-jadi-wahana-penyebaran-covid-19-DqYhbVXyMw.jpg</image><title>Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Menumpuk. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bandara Soekarno Hatta pasca peristiwa penumpukan penumpang pada Kamis, 14 Mei 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko PMK Sidak ke Bandara Soetta
&amp;ldquo;Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan Covid-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan Herd Immunity,&amp;rdquo; tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Saran tersebut pun disampaikan Ombudsman setelah melakukan sidak ke Bandara Soetta pada Sabtu, 16 Mei 2020. Permintaan keterangan dan sidak ini untuk melihat pelayanan publik atas pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta selama pelaksanaan kedua kebijakan tersebut di atas yaitu sejak mulai diberlakukannya pada hari Kamis 15 Mei 2020 sampai saat Ombudsman Jakarta Raya melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:&amp;nbsp;AP II Pastikan Penumpang Pesawat Hanya 50% dari Total Kapasitas
&amp;ldquo;Kami menemukan, ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana Cluster penyebaran Covid-19 baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya,&amp;rdquo; ujarnya.
Potensi tersebut didasarkan pada hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait kesiapsiagaan Otoritas Bandara Soetta dan para pihak lainnya dalam melaksanakan kedua kebijakan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Bandara Soekarno Hatta pasca peristiwa penumpukan penumpang pada Kamis, 14 Mei 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko PMK Sidak ke Bandara Soetta
&amp;ldquo;Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan Covid-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan Herd Immunity,&amp;rdquo; tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Saran tersebut pun disampaikan Ombudsman setelah melakukan sidak ke Bandara Soetta pada Sabtu, 16 Mei 2020. Permintaan keterangan dan sidak ini untuk melihat pelayanan publik atas pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta selama pelaksanaan kedua kebijakan tersebut di atas yaitu sejak mulai diberlakukannya pada hari Kamis 15 Mei 2020 sampai saat Ombudsman Jakarta Raya melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:&amp;nbsp;AP II Pastikan Penumpang Pesawat Hanya 50% dari Total Kapasitas
&amp;ldquo;Kami menemukan, ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana Cluster penyebaran Covid-19 baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya,&amp;rdquo; ujarnya.
Potensi tersebut didasarkan pada hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait kesiapsiagaan Otoritas Bandara Soetta dan para pihak lainnya dalam melaksanakan kedua kebijakan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
