<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Bolos Hari Ini, Siap-Siap Tunjangan Dipotong hingga Dipecat</title><description>ASN pada hari ini wajib masuk kerja. Hal ini menyusul  dibatalkannya cuti bersama dan digeser pada akhir tahun oleh pemerintah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/22/320/2217951/pns-bolos-hari-ini-siap-siap-tunjangan-dipotong-hingga-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/22/320/2217951/pns-bolos-hari-ini-siap-siap-tunjangan-dipotong-hingga-dipecat"/><item><title>PNS Bolos Hari Ini, Siap-Siap Tunjangan Dipotong hingga Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/22/320/2217951/pns-bolos-hari-ini-siap-siap-tunjangan-dipotong-hingga-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/22/320/2217951/pns-bolos-hari-ini-siap-siap-tunjangan-dipotong-hingga-dipecat</guid><pubDate>Jum'at 22 Mei 2020 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/22/320/2217951/pns-bolos-hari-ini-siap-siap-tunjangan-dipotong-hingga-dipecat-m8YZrorbbL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/22/320/2217951/pns-bolos-hari-ini-siap-siap-tunjangan-dipotong-hingga-dipecat-m8YZrorbbL.jpg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini wajib masuk kerja seperti biasa. Hal ini menyusul dibatalkannya cuti bersama dan digeser pada akhir tahun oleh pemerintah.
Penghapusan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri  Atas Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hati-Hati Gratifikasi, PNS Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas saat Lebaran
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, mulai hari ini seluruh ASN bekerja normal. Masing-masing ASN akan diminta untuk melapor kepada atasannya masing-masing.
&amp;ldquo;Betul hari ini kerja lagi, Laporannya ke atasannya di instansi masing-masing. Kalau habis idul fitri biasanya laporannya ke Menpan,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (22/5/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Siap-Siap, PNS Terima Parsel Akan Dilaporkan ke KPK
Menurut Paryono, bagi ASN yang membolos pada hari ini akan ada sanksi yang menjeratnya. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individunya.
Sebab sanksi disiplin ini diakumulasikan dengan pelanggaran disiplin lainnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS  yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah disiplin ringan  berupa teguran tertulis sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1  hingga 15 hari.
Kemudian sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan hingga  penurunan pangkat. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja  16-30 hari.
Lalu ada sanksi disiplin berat berupa pemecatan secara tidak hormat.  Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari kerja.
&amp;ldquo;Kalau tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa hukuman disiplin ringan sampai berat,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini wajib masuk kerja seperti biasa. Hal ini menyusul dibatalkannya cuti bersama dan digeser pada akhir tahun oleh pemerintah.
Penghapusan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri  Atas Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hati-Hati Gratifikasi, PNS Dilarang Terima Parsel dan Pakai Mobil Dinas saat Lebaran
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, mulai hari ini seluruh ASN bekerja normal. Masing-masing ASN akan diminta untuk melapor kepada atasannya masing-masing.
&amp;ldquo;Betul hari ini kerja lagi, Laporannya ke atasannya di instansi masing-masing. Kalau habis idul fitri biasanya laporannya ke Menpan,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (22/5/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Siap-Siap, PNS Terima Parsel Akan Dilaporkan ke KPK
Menurut Paryono, bagi ASN yang membolos pada hari ini akan ada sanksi yang menjeratnya. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individunya.
Sebab sanksi disiplin ini diakumulasikan dengan pelanggaran disiplin lainnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS  yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah disiplin ringan  berupa teguran tertulis sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1  hingga 15 hari.
Kemudian sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan hingga  penurunan pangkat. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja  16-30 hari.
Lalu ada sanksi disiplin berat berupa pemecatan secara tidak hormat.  Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari kerja.
&amp;ldquo;Kalau tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa hukuman disiplin ringan sampai berat,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
