<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cari Celah Mudik, Lewat Jalan Tikus hingga Palsukan Surat Sehat   </title><description>Mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/23/320/2218405/cari-celah-mudik-lewat-jalan-tikus-hingga-palsukan-surat-sehat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/23/320/2218405/cari-celah-mudik-lewat-jalan-tikus-hingga-palsukan-surat-sehat"/><item><title>Cari Celah Mudik, Lewat Jalan Tikus hingga Palsukan Surat Sehat   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/23/320/2218405/cari-celah-mudik-lewat-jalan-tikus-hingga-palsukan-surat-sehat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/23/320/2218405/cari-celah-mudik-lewat-jalan-tikus-hingga-palsukan-surat-sehat</guid><pubDate>Sabtu 23 Mei 2020 09:49 WIB</pubDate><dc:creator>Wilda Fajriah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/23/320/2218405/cari-celah-mudik-lewat-jalan-tikus-hingga-palsukan-surat-sehat-8jci6oCFtk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/23/320/2218405/cari-celah-mudik-lewat-jalan-tikus-hingga-palsukan-surat-sehat-8jci6oCFtk.jpg</image><title>Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Hasilnya, masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan melanggar aturan yang ditetapkan.
Di antaranya, mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Pedagang Ketupat: Sehari Dapat Rp100.000 Sudah Untung
&amp;ldquo;Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting,&amp;rdquo; Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Baca Juga: Meski Dilarang Mudik, 367.000 Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Menurut Adita, Menhub Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan dengan berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti : Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, dan unsur terkait lainnya.
Adita menambahkan, pengetatan pengawasan dilakukan dengan cara, diantaranya menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan langsung di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Hasilnya, masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan melanggar aturan yang ditetapkan.
Di antaranya, mudik menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat/bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus pada bus, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Pedagang Ketupat: Sehari Dapat Rp100.000 Sudah Untung
&amp;ldquo;Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik. Untuk itu kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting,&amp;rdquo; Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Baca Juga: Meski Dilarang Mudik, 367.000 Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Menurut Adita, Menhub Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, untuk melakukan pengetatan pengawasan di lapangan dengan berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder terkait seperti : Gugus Tugas, Kemenkes, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, dan unsur terkait lainnya.
Adita menambahkan, pengetatan pengawasan dilakukan dengan cara, diantaranya menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan langsung di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala.</content:encoded></item></channel></rss>
