<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat New Normal Tetap Produktif dan Aman dari Covid-19</title><description>Penggunaan data dan keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyesuaian PSBB</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/23/320/2218526/syarat-new-normal-tetap-produktif-dan-aman-dari-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/23/320/2218526/syarat-new-normal-tetap-produktif-dan-aman-dari-covid-19"/><item><title>Syarat New Normal Tetap Produktif dan Aman dari Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/23/320/2218526/syarat-new-normal-tetap-produktif-dan-aman-dari-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/23/320/2218526/syarat-new-normal-tetap-produktif-dan-aman-dari-covid-19</guid><pubDate>Sabtu 23 Mei 2020 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Wilda Fajriah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/23/320/2218526/syarat-new-normal-tetap-produktif-dan-aman-dari-covid-19-ybKuJl345V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Protokol Kemananan dan Kesehatan di Bandara. (Foto: Okezone.com/Angkasa Pura)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/23/320/2218526/syarat-new-normal-tetap-produktif-dan-aman-dari-covid-19-ybKuJl345V.jpg</image><title>Protokol Kemananan dan Kesehatan di Bandara. (Foto: Okezone.com/Angkasa Pura)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sedang menyusun kriteria langkah-langkah kesehatan terhadap penyebaran Covid-19, serta menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial. Langkah ini nantinya sebagai protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Berdasarkan pengalaman keberhasilan negara lain dalam menangani pandemi Covid-19, prasyarat utama yang diperlukan untuk menjamin produktivitas dan keamanan masyarakat, pertama, penggunaan data dan keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, penyesuaian PSBB dilakukan melalui beberapa tahapan dan zona.
Baca Juga: Lawan Covid-19, Bappenas: Hanya 33% Puskesmas Penuhi Syarat Layanan Kesehatan
Ketiga, penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui disiplin dan pengawasan oleh aparat dan keempat, review pelaksanaan penyesuaian PSBB yang dapat menimbulkan efek jera sehingga dimungkinkan adanya pemberlakuan kembali PSBB secara ketat apabila masyarakat tidak disiplin dalam beraktivitas.
&amp;ldquo;Penerapan normal baru antara lain mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin, pemakaian masker dan jaga jarak (physical distancing), penyediaan tes Covid-19, serta tetap dilakukannya tracing, test, dan isolasi secara sistematis,&amp;rdquo; ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Baca Juga: Covid-19 Menyerang, Investasi Properti Asia Pasifik Turun 26% pada Kuartal I-2020
Prasyarat ini digunakan untuk menentukan kriteria langkah-langkah kesehatan yang perlu dilakukan dalam menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial.
Sementara itu, untuk penyesuaian PSBB, Bappenas menilai harus ada tiga kriteria yang wajib dipenuhi. Kriteria pertama dan menjadi syarat mutlak adalah epidemiologi, yaitu angka reproduksi efektif atau Rt&amp;lt;1 selama dua minggu berturut-turut. Artinya, angka kasus baru telah menurun setidaknya selama dua minggu berturut-turut.Kriteria kedua adalah kapasitas sistem pelayanan kesehatan yang  mensyaratkan kapasitas maksimal tempat tidur rumah sakit dan instalasi  gawat darurat untuk perawatan Covid-19 lebih besar dari jumlah kasus  baru yang memerlukan perawatan di rumah sakit. Kriteria ketiga adalah  surveilans, artinya kapasitas tes swab yang cukup.
Sesuai dengan kriteria tersebut, beberapa daerah yang telah memenuhi  kriteria dapat melakukan penyesuaian PSBB. Namun demikian, penerapan  protokol Covid-19 sebagai New Normal atau menuju Normal Baru harus tetap  diterapkan secara ketat. Pemantauan pelaksanaan protokol harus  dilakukan secara rutin dan evaluasi terhadap dampak kebijakan juga  dilakukan. Jika kemudian kasus kembali meningkat, maka pelaksanaan PSBB  dapat diterapkan kembali.
&amp;ldquo;Jika Rt&amp;lt;1 dan penurunan kasus yang diikuti dengan pengurangan  PSBB, bukan berarti virus sudah hilang, tetapi penyebaran virus sudah  dapat dikendalikan. Oleh karena itu, masyarakat akan menuju normal baru  beberapa bulan ke depan atau setidaknya sampai tersedia vaksin dan obat  Covid-19 atau kasus Covid-19 dapat ditekan menjadi sangat kecil,&amp;rdquo; ujar  Suharso.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sedang menyusun kriteria langkah-langkah kesehatan terhadap penyebaran Covid-19, serta menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial. Langkah ini nantinya sebagai protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Berdasarkan pengalaman keberhasilan negara lain dalam menangani pandemi Covid-19, prasyarat utama yang diperlukan untuk menjamin produktivitas dan keamanan masyarakat, pertama, penggunaan data dan keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, penyesuaian PSBB dilakukan melalui beberapa tahapan dan zona.
Baca Juga: Lawan Covid-19, Bappenas: Hanya 33% Puskesmas Penuhi Syarat Layanan Kesehatan
Ketiga, penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui disiplin dan pengawasan oleh aparat dan keempat, review pelaksanaan penyesuaian PSBB yang dapat menimbulkan efek jera sehingga dimungkinkan adanya pemberlakuan kembali PSBB secara ketat apabila masyarakat tidak disiplin dalam beraktivitas.
&amp;ldquo;Penerapan normal baru antara lain mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara rutin, pemakaian masker dan jaga jarak (physical distancing), penyediaan tes Covid-19, serta tetap dilakukannya tracing, test, dan isolasi secara sistematis,&amp;rdquo; ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Baca Juga: Covid-19 Menyerang, Investasi Properti Asia Pasifik Turun 26% pada Kuartal I-2020
Prasyarat ini digunakan untuk menentukan kriteria langkah-langkah kesehatan yang perlu dilakukan dalam menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial.
Sementara itu, untuk penyesuaian PSBB, Bappenas menilai harus ada tiga kriteria yang wajib dipenuhi. Kriteria pertama dan menjadi syarat mutlak adalah epidemiologi, yaitu angka reproduksi efektif atau Rt&amp;lt;1 selama dua minggu berturut-turut. Artinya, angka kasus baru telah menurun setidaknya selama dua minggu berturut-turut.Kriteria kedua adalah kapasitas sistem pelayanan kesehatan yang  mensyaratkan kapasitas maksimal tempat tidur rumah sakit dan instalasi  gawat darurat untuk perawatan Covid-19 lebih besar dari jumlah kasus  baru yang memerlukan perawatan di rumah sakit. Kriteria ketiga adalah  surveilans, artinya kapasitas tes swab yang cukup.
Sesuai dengan kriteria tersebut, beberapa daerah yang telah memenuhi  kriteria dapat melakukan penyesuaian PSBB. Namun demikian, penerapan  protokol Covid-19 sebagai New Normal atau menuju Normal Baru harus tetap  diterapkan secara ketat. Pemantauan pelaksanaan protokol harus  dilakukan secara rutin dan evaluasi terhadap dampak kebijakan juga  dilakukan. Jika kemudian kasus kembali meningkat, maka pelaksanaan PSBB  dapat diterapkan kembali.
&amp;ldquo;Jika Rt&amp;lt;1 dan penurunan kasus yang diikuti dengan pengurangan  PSBB, bukan berarti virus sudah hilang, tetapi penyebaran virus sudah  dapat dikendalikan. Oleh karena itu, masyarakat akan menuju normal baru  beberapa bulan ke depan atau setidaknya sampai tersedia vaksin dan obat  Covid-19 atau kasus Covid-19 dapat ditekan menjadi sangat kecil,&amp;rdquo; ujar  Suharso.</content:encoded></item></channel></rss>
