<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Tambah Alokasi BLT Desa Jadi Rp31,79 Triliun</title><description>Total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/24/320/2218921/sri-mulyani-tambah-alokasi-blt-desa-jadi-rp31-79-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/24/320/2218921/sri-mulyani-tambah-alokasi-blt-desa-jadi-rp31-79-triliun"/><item><title>Sri Mulyani Tambah Alokasi BLT Desa Jadi Rp31,79 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/24/320/2218921/sri-mulyani-tambah-alokasi-blt-desa-jadi-rp31-79-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/24/320/2218921/sri-mulyani-tambah-alokasi-blt-desa-jadi-rp31-79-triliun</guid><pubDate>Minggu 24 Mei 2020 14:23 WIB</pubDate><dc:creator>Wilda Fajriah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/24/320/2218921/sri-mulyani-tambah-alokasi-blt-desa-jadi-rp31-79-triliun-0f7feAH9DF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan PMK Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/24/320/2218921/sri-mulyani-tambah-alokasi-blt-desa-jadi-rp31-79-triliun-0f7feAH9DF.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan PMK Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah alokasi anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyaluran BLT Desa sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
&quot;Total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun,&quot; demikian dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Keuda Atas 205/PMK.07/20219 tentang Pengelolaan Dana Desa, Minggu (24/5/2020).
Baca Juga: Pencairan Dana Desa untuk BLT Dipercepat Jadi 2 Kali Sebulan
Ditambahkannya dana BLT Desa tersebut membuat penyaluran yang diberikan pun bertambah. Termasuk juga jangka waktu penyaluran yang tadinya hanya diberi 3 bulan.
&quot;Skema BLT Desa dengan menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah menjadi Rp1,8 juta per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi RP2,7 juta per KPM,&quot; tulis PMK tersebut.
Baca Juga: Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 Masih Sedikit
Di samping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan rincian tiga bulan pertama sebesar Rp600.000 per KPM per bulan dan tiga bulan berikutnya Rp300.000 per KPM per bulan.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah alokasi anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyaluran BLT Desa sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
&quot;Total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp21,19 triliun menjadi Rp31,79 triliun,&quot; demikian dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Keuda Atas 205/PMK.07/20219 tentang Pengelolaan Dana Desa, Minggu (24/5/2020).
Baca Juga: Pencairan Dana Desa untuk BLT Dipercepat Jadi 2 Kali Sebulan
Ditambahkannya dana BLT Desa tersebut membuat penyaluran yang diberikan pun bertambah. Termasuk juga jangka waktu penyaluran yang tadinya hanya diberi 3 bulan.
&quot;Skema BLT Desa dengan menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah menjadi Rp1,8 juta per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi RP2,7 juta per KPM,&quot; tulis PMK tersebut.
Baca Juga: Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 Masih Sedikit
Di samping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan rincian tiga bulan pertama sebesar Rp600.000 per KPM per bulan dan tiga bulan berikutnya Rp300.000 per KPM per bulan.</content:encoded></item></channel></rss>
