<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah dan Kendalikan Covid-19 di Tempat Kerja, Simak Panduannya!</title><description>Pengusaha nantinya dapat memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan para pekerja</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/24/320/2218936/cegah-dan-kendalikan-covid-19-di-tempat-kerja-simak-panduannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/24/320/2218936/cegah-dan-kendalikan-covid-19-di-tempat-kerja-simak-panduannya"/><item><title>Cegah dan Kendalikan Covid-19 di Tempat Kerja, Simak Panduannya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/24/320/2218936/cegah-dan-kendalikan-covid-19-di-tempat-kerja-simak-panduannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/24/320/2218936/cegah-dan-kendalikan-covid-19-di-tempat-kerja-simak-panduannya</guid><pubDate>Minggu 24 Mei 2020 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Wilda Fajriah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/24/320/2218936/cegah-dan-kendalikan-covid-19-di-tempat-kerja-simak-panduannya-uTtg0j8PzQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penanganan Virus Corona. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/24/320/2218936/cegah-dan-kendalikan-covid-19-di-tempat-kerja-simak-panduannya-uTtg0j8PzQ.jpg</image><title>Penanganan Virus Corona. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, baik perkantoran maupun industri. Secara umum, panduan ini untuk membantu dunia kerja dalam meningkatkan peran dan kewaspadaannya untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Pengusaha nantinya dapat memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan para pekerja. Juga terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, disampaikan Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri, Minggu (24/5/2020), diharapkan dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tatanan tempat kerja dapat membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh Covud-19 terhadap keberlangsungan dunia kerja.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Sebelum Perusahaan Beroperasi di Tengah Covid-19
Secara makro, hal ini dapat berkontribusi menekan Covid-19 pada masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan dengan baik.
Melalui buku Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri, berikut penerapan yang harus dilakukan para pelaku usaha terhadap tempat kerja dan karyawannya.
- Perusahaan Wajib Sediakan Lingkungan Kerja yang Aman
Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja terintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga: Cara Industri Menghadapi Era New Normal
- Koordinasi dengan Dinas Kesehatan
Pelaku usaha wajib melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.- Laporkan Karyawan yang Terkena Covid ke Dinas Kesehatan
Pemilik perusahaan wajib melaporkan setiap karyawannya apabila salah  satu dari mereka mengidap Covid-19, termasuk karyawan yang memiliki  salah satu gejala yang diakibatkan dari virus tersebut.
- Fasilitasi Sarana Karantina
Jika terdapat pekerja yang teridentifikasi sebagai PDP (Pasien Dalam  Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pengawasan) yang diduga mengidap Covid-19,  pekerja wajib memfasilitasi sarana karantina atau isolasi mandiri bagi  mereka.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, baik perkantoran maupun industri. Secara umum, panduan ini untuk membantu dunia kerja dalam meningkatkan peran dan kewaspadaannya untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
Pengusaha nantinya dapat memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan para pekerja. Juga terciptanya lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, disampaikan Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri, Minggu (24/5/2020), diharapkan dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tatanan tempat kerja dapat membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh Covud-19 terhadap keberlangsungan dunia kerja.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Sebelum Perusahaan Beroperasi di Tengah Covid-19
Secara makro, hal ini dapat berkontribusi menekan Covid-19 pada masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah dan dikendalikan dengan baik.
Melalui buku Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri, berikut penerapan yang harus dilakukan para pelaku usaha terhadap tempat kerja dan karyawannya.
- Perusahaan Wajib Sediakan Lingkungan Kerja yang Aman
Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja terintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga: Cara Industri Menghadapi Era New Normal
- Koordinasi dengan Dinas Kesehatan
Pelaku usaha wajib melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.- Laporkan Karyawan yang Terkena Covid ke Dinas Kesehatan
Pemilik perusahaan wajib melaporkan setiap karyawannya apabila salah  satu dari mereka mengidap Covid-19, termasuk karyawan yang memiliki  salah satu gejala yang diakibatkan dari virus tersebut.
- Fasilitasi Sarana Karantina
Jika terdapat pekerja yang teridentifikasi sebagai PDP (Pasien Dalam  Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pengawasan) yang diduga mengidap Covid-19,  pekerja wajib memfasilitasi sarana karantina atau isolasi mandiri bagi  mereka.</content:encoded></item></channel></rss>
