<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Bisa Ikuti Langkah Ini jika Ada Pekerja Positif Corona</title><description>Pekerja yang memenuhi kriteria OTG, a. Dilakukan pengambilan spesimen</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/24/320/2218940/pengusaha-bisa-ikuti-langkah-ini-jika-ada-pekerja-positif-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/24/320/2218940/pengusaha-bisa-ikuti-langkah-ini-jika-ada-pekerja-positif-corona"/><item><title>Pengusaha Bisa Ikuti Langkah Ini jika Ada Pekerja Positif Corona</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/24/320/2218940/pengusaha-bisa-ikuti-langkah-ini-jika-ada-pekerja-positif-corona</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/24/320/2218940/pengusaha-bisa-ikuti-langkah-ini-jika-ada-pekerja-positif-corona</guid><pubDate>Minggu 24 Mei 2020 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Wilda Fajriah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/24/320/2218940/pengusaha-bisa-ikuti-langkah-ini-jika-ada-pekerja-positif-corona-DMPIVvfN6g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegawai Wajib Ikuti Rapid Test. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/24/320/2218940/pengusaha-bisa-ikuti-langkah-ini-jika-ada-pekerja-positif-corona-DMPIVvfN6g.jpg</image><title>Pegawai Wajib Ikuti Rapid Test. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Persebaran Covid-19 yang begitu luas, membuat potensi tertular terjadi di mana saja, termasuk di tampat kerja. Untuk itu, perlunya tindak cepat tanggap yang dilakukan oleh para pelaku usaha jika ditemukan pekerja yang tergolong OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
Jika para karyawan tergolong dari salah satu kriteria di atas, pelaku bisnis harus segera mengambil langkah. Hal ini dilakukan agar pekerja tersebut tidak menularkan orang lain.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Sebelum Perusahaan Beroperasi di Tengah Covid-19
Adapun langkah yang harus dilakukan pebisnis ketika menemukan hal ini adalah sebagai berikut, seperti yang telah Okezone kutip dari buku Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri, Kemenkes, Minggu (24/5/2020).
1. Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
2. Pekerja yang memenuhi kriteria OTG, a. Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.
Baca Juga: Cara Industri Menghadapi Era New Normal
b. Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT)
3. Pekerja yang memenuhi kriteria ODP, a. Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) pada hari 1 dan 2 oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.b. Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT).
4. Pekerja yang memenuhi kriteria PDP harus segera dirujuk ke  Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk (dapat dilihat pada  www.covid19.kemkes.go.id)
5. Setiap pekerja dengan status PDP dan kasus konfirmasi positif  harus dilakukan Penyelidikan Epidemiologi. Kegiatan ini dilakukan untuk  menemukan kontak erat /OTG.
6. Terakhir, pekerja dapat melakukan karantina mandiri dengan tetap menjaga kesehatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Persebaran Covid-19 yang begitu luas, membuat potensi tertular terjadi di mana saja, termasuk di tampat kerja. Untuk itu, perlunya tindak cepat tanggap yang dilakukan oleh para pelaku usaha jika ditemukan pekerja yang tergolong OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pemantauan), dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
Jika para karyawan tergolong dari salah satu kriteria di atas, pelaku bisnis harus segera mengambil langkah. Hal ini dilakukan agar pekerja tersebut tidak menularkan orang lain.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Sebelum Perusahaan Beroperasi di Tengah Covid-19
Adapun langkah yang harus dilakukan pebisnis ketika menemukan hal ini adalah sebagai berikut, seperti yang telah Okezone kutip dari buku Panduan Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran dan Industri, Kemenkes, Minggu (24/5/2020).
1. Segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
2. Pekerja yang memenuhi kriteria OTG, a. Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.
Baca Juga: Cara Industri Menghadapi Era New Normal
b. Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT)
3. Pekerja yang memenuhi kriteria ODP, a. Dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Rapid Tes Polymerase Chain Reaction (RT PCR) pada hari 1 dan 2 oleh petugas kesehatan yang terlatih/kompeten.b. Apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Tes (RT).
4. Pekerja yang memenuhi kriteria PDP harus segera dirujuk ke  Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk (dapat dilihat pada  www.covid19.kemkes.go.id)
5. Setiap pekerja dengan status PDP dan kasus konfirmasi positif  harus dilakukan Penyelidikan Epidemiologi. Kegiatan ini dilakukan untuk  menemukan kontak erat /OTG.
6. Terakhir, pekerja dapat melakukan karantina mandiri dengan tetap menjaga kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
