<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Ini Caranya</title><description>Pihak manajemen perusahaan agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/25/320/2219329/cegah-penularan-covid-19-di-tempat-kerja-ini-caranya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/25/320/2219329/cegah-penularan-covid-19-di-tempat-kerja-ini-caranya"/><item><title>Cegah Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Ini Caranya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/25/320/2219329/cegah-penularan-covid-19-di-tempat-kerja-ini-caranya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/25/320/2219329/cegah-penularan-covid-19-di-tempat-kerja-ini-caranya</guid><pubDate>Senin 25 Mei 2020 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/25/320/2219329/cegah-penularan-covid-19-di-tempat-kerja-ini-caranya-y60Uq3kgOt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kantor buka lagi (Foto: Pixabay)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/25/320/2219329/cegah-penularan-covid-19-di-tempat-kerja-ini-caranya-y60Uq3kgOt.jpg</image><title>Kantor buka lagi (Foto: Pixabay)</title></images><description>JAKARTA - Pandemi Covid-19 terus berlangsung di Indonesia. Namun roda ekonomi harus terus berjalan supaya masyarakat tetap memiliki pendapatan.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengizinkan perusahaan, bisnis, perkantoran buka lagi di era new normal.
&amp;nbsp;
Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Seperti dilansir dari Sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020), ini cara mencegah penularan Covid-19 di tempat kerja.

1. Pihak manajemen perusahaan agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Ekonomi Bangkit dari Corona, Pengusaha: Dorong Konsumsi Masyarakat
2. Perlu pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
&amp;nbsp;Baca juga: Kantor Mau Buka Lagi, Perusahaan Harus Edukasi Pekerja soal Covid-19
3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
&amp;nbsp;5. Pengaturan bekerja dari rumah alias work from home
&amp;nbsp;Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.</description><content:encoded>JAKARTA - Pandemi Covid-19 terus berlangsung di Indonesia. Namun roda ekonomi harus terus berjalan supaya masyarakat tetap memiliki pendapatan.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengizinkan perusahaan, bisnis, perkantoran buka lagi di era new normal.
&amp;nbsp;
Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Seperti dilansir dari Sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020), ini cara mencegah penularan Covid-19 di tempat kerja.

1. Pihak manajemen perusahaan agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Ekonomi Bangkit dari Corona, Pengusaha: Dorong Konsumsi Masyarakat
2. Perlu pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
&amp;nbsp;Baca juga: Kantor Mau Buka Lagi, Perusahaan Harus Edukasi Pekerja soal Covid-19
3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
&amp;nbsp;5. Pengaturan bekerja dari rumah alias work from home
&amp;nbsp;Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.</content:encoded></item></channel></rss>
