<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkes Terawan: Dunia Usaha Berkontribusi Besar Memutus Penularan Covid-19</title><description>Menkes Terawan mengatakan, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/25/320/2219350/menkes-terawan-dunia-usaha-berkontribusi-besar-memutus-penularan-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/25/320/2219350/menkes-terawan-dunia-usaha-berkontribusi-besar-memutus-penularan-covid-19"/><item><title>Menkes Terawan: Dunia Usaha Berkontribusi Besar Memutus Penularan Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/25/320/2219350/menkes-terawan-dunia-usaha-berkontribusi-besar-memutus-penularan-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/25/320/2219350/menkes-terawan-dunia-usaha-berkontribusi-besar-memutus-penularan-covid-19</guid><pubDate>Senin 25 Mei 2020 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Wilda Fajriah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/25/320/2219350/menkes-terawan-dunia-usaha-berkontribusi-besar-memutus-penularan-covid-19-LYTLZHBnS6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pandemi COVID-19 (Foto: Popular Mechanics)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/25/320/2219350/menkes-terawan-dunia-usaha-berkontribusi-besar-memutus-penularan-covid-19-LYTLZHBnS6.jpg</image><title>Pandemi COVID-19 (Foto: Popular Mechanics)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol normal baru alias new normal bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun situs resmi Kementerian Kesehatan menyebutkan, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
&amp;nbsp;
&quot;Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,&quot; kata Menkes Terawan seperti dilansir dari BBC Indonesia, Senin (25/5/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kerja di Kantor yang Sempit, Karyawan Ini Mengaku Pasrah Tertular Covid-19
Menkes Terawan mengatakan, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya yang disebabkan aktivitas bekerja.
&amp;nbsp;Baca juga: Cegah Pekerja Kena Covid-19, Waktu Kerja Jangan Terlalu Panjang
&quot;Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,&quot; katanya.

Adapun dimulainya kegiatan beroperasinya berbagai sektor di era new normal dibagi pada beberapa tahap. Tahap 1 yakni dilakukan mulai 25 Mei di sektor kementerian, sektor industri dan jasa.

Tahap 2 yakni dimulai pada 1 Juni untuk sektor jasa retail dan industri. Tahap 3 dimulai pada 8 Juni untuk jasa wisata dan pendidikan.

Tahap 4 yakni dimulai pada 29 Juni untuk seluruh sektor termasuk restoran dan kafe. Sedangkan tahap 5 akan dilakukan pada 13 dan 20 Juli mendatang.

</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol normal baru alias new normal bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun situs resmi Kementerian Kesehatan menyebutkan, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
&amp;nbsp;
&quot;Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,&quot; kata Menkes Terawan seperti dilansir dari BBC Indonesia, Senin (25/5/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kerja di Kantor yang Sempit, Karyawan Ini Mengaku Pasrah Tertular Covid-19
Menkes Terawan mengatakan, dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya yang disebabkan aktivitas bekerja.
&amp;nbsp;Baca juga: Cegah Pekerja Kena Covid-19, Waktu Kerja Jangan Terlalu Panjang
&quot;Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,&quot; katanya.

Adapun dimulainya kegiatan beroperasinya berbagai sektor di era new normal dibagi pada beberapa tahap. Tahap 1 yakni dilakukan mulai 25 Mei di sektor kementerian, sektor industri dan jasa.

Tahap 2 yakni dimulai pada 1 Juni untuk sektor jasa retail dan industri. Tahap 3 dimulai pada 8 Juni untuk jasa wisata dan pendidikan.

Tahap 4 yakni dimulai pada 29 Juni untuk seluruh sektor termasuk restoran dan kafe. Sedangkan tahap 5 akan dilakukan pada 13 dan 20 Juli mendatang.

</content:encoded></item></channel></rss>
