<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Aturan Kerja New Normal, Apa Kata Pengusaha?</title><description>Para pengusaha menyambut protokol normal baru bagi perkantoran dan industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/26/320/2219572/aturan-kerja-new-normal-apa-kata-pengusaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/26/320/2219572/aturan-kerja-new-normal-apa-kata-pengusaha"/><item><title>   Aturan Kerja New Normal, Apa Kata Pengusaha?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/26/320/2219572/aturan-kerja-new-normal-apa-kata-pengusaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/26/320/2219572/aturan-kerja-new-normal-apa-kata-pengusaha</guid><pubDate>Selasa 26 Mei 2020 09:28 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/26/320/2219572/aturan-kerja-new-normal-apa-kata-pengusaha-QVFXykjQq9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/26/320/2219572/aturan-kerja-new-normal-apa-kata-pengusaha-QVFXykjQq9.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Para pengusaha menyambut protokol normal baru bagi perkantoran dan industri yang rinciannya akan diumumkan Kementerian Kesehatan pada hari ini

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca Juga: Kerja Shift Malam Diutamakan Pekerja di Bawah 50 Tahun
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi menyambut positif panduan kesehatan tersebut guna menghindari keterpurukan ekonomi yang lebih parah.

&quot;Karena itu memang cara terbaik di dua sisi, satu menangani Covid sendiri dan kedua masih tetap bisa bekerja produktif,&quot; kata Agung Pambudi seperti dikutip BBC Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Namun, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menilai akan sangat keliru jika panduan Menkes tersebut diterapkan di wilayah yang masih tinggi angka infeksinya, terutama ibu kota Jakarta.
Baca Juga: Aturan Kerja New Normal, Perusahaan Harus Siapkan Buah dan Beri Karyawan Vitamin C
&quot;Kalau kasus baru nya nol dan stabil dalam satu dan dua minggu, dan yang terinfeksi diisolasi dengan baik, maka DKI boleh melonggarkan,&quot; katanya.

Jakarta sendiri menyatakan siap menuju transisi normal baru setelah masa pembatasan sosial skala besar pada 4 Juni mendatang berakhir, bila angka penularan turun.
Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat  pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan  karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta  interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

&amp;rdquo;Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang  merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,&amp;rdquo; katanya.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah  menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat  kerja.
Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

&amp;rdquo;Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19  yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan  tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui  perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,&amp;rdquo; ujarnya.
Panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci antara lain :

A. Selama PSBB bagi Tempat Kerja

- Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui   perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (Secara berkala   dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan   Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri   dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang   diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur   untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala   demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan   pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat   kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

- Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan   menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment   Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam   kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan   mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat   menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja shift :

a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari);

b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja,   pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk,  jambu,  dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.  Jika  memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat;

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja.
Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan   pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang   sesuai (setiap 4 jam sekali).
Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area, dan fasilitas umum lainya.
Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi   udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan
Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; Memasang poster   edukasi cara mencuci tangan yang benar; Menyediakan handsanitizer dengan   konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan   (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll);

c) Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak   antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan   meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui   Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat   kerja sebagai berikut:

Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat   tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan   pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah   memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan   lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk   dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci   tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

Makan makanan dengan gizi seimbang;
Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.

c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19.

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan   keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi   Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri   melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan   penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak   benar.

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
a) Penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya;
b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul;
c) Praktik PHBS seperti praktik mencuci tangan yang benar, etika batuk;
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan;
e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamflet,   majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja   seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga  serta  media audio &amp;amp; video yang disiarkan secara berulang.
SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

&amp;ldquo;Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko   dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran  dan  industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya  banyak  orang dalam satu lokasi,&amp;rdquo; kata Menkes Terawan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Para pengusaha menyambut protokol normal baru bagi perkantoran dan industri yang rinciannya akan diumumkan Kementerian Kesehatan pada hari ini

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca Juga: Kerja Shift Malam Diutamakan Pekerja di Bawah 50 Tahun
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi menyambut positif panduan kesehatan tersebut guna menghindari keterpurukan ekonomi yang lebih parah.

&quot;Karena itu memang cara terbaik di dua sisi, satu menangani Covid sendiri dan kedua masih tetap bisa bekerja produktif,&quot; kata Agung Pambudi seperti dikutip BBC Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Namun, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menilai akan sangat keliru jika panduan Menkes tersebut diterapkan di wilayah yang masih tinggi angka infeksinya, terutama ibu kota Jakarta.
Baca Juga: Aturan Kerja New Normal, Perusahaan Harus Siapkan Buah dan Beri Karyawan Vitamin C
&quot;Kalau kasus baru nya nol dan stabil dalam satu dan dua minggu, dan yang terinfeksi diisolasi dengan baik, maka DKI boleh melonggarkan,&quot; katanya.

Jakarta sendiri menyatakan siap menuju transisi normal baru setelah masa pembatasan sosial skala besar pada 4 Juni mendatang berakhir, bila angka penularan turun.
Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat  pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan  karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta  interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

&amp;rdquo;Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang  merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,&amp;rdquo; katanya.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah  menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat  kerja.
Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

&amp;rdquo;Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19  yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan  tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui  perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,&amp;rdquo; ujarnya.
Panduan pencegahan penularan Covid-19 secara rinci antara lain :

A. Selama PSBB bagi Tempat Kerja

- Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui   perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (Secara berkala   dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan   Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri   dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang   diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur   untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala   demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan   pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat   kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

- Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan   menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment   Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam   kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan   mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat   menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja shift :

a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari);

b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja,   pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk,  jambu,  dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh.  Jika  memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat;

a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja.
Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan   pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang   sesuai (setiap 4 jam sekali).
Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area, dan fasilitas umum lainya.
Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi   udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan
Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan; Memasang poster   edukasi cara mencuci tangan yang benar; Menyediakan handsanitizer dengan   konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan   (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll);

c) Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak   antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan   meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui   Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat   kerja sebagai berikut:

Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat   tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan   pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah   memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan   lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk   dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci   tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

Makan makanan dengan gizi seimbang;
Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.

c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19.

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan   keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi   Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri   melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan   penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak   benar.

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
a) Penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya;
b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul;
c) Praktik PHBS seperti praktik mencuci tangan yang benar, etika batuk;
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan;
e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamflet,   majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja   seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga  serta  media audio &amp;amp; video yang disiarkan secara berulang.
SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

&amp;ldquo;Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko   dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran  dan  industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya  banyak  orang dalam satu lokasi,&amp;rdquo; kata Menkes Terawan.
</content:encoded></item></channel></rss>
