<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mal Dibuka 5 Juni, Pengamat Singgung Belum Ada Bukti Covid-19 Membaik</title><description>Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) siap membuka sebanyak 60 mal di Jakarta pada 5 Juni 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/26/320/2219811/mal-dibuka-5-juni-pengamat-singgung-belum-ada-bukti-covid-19-membaik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/26/320/2219811/mal-dibuka-5-juni-pengamat-singgung-belum-ada-bukti-covid-19-membaik"/><item><title>Mal Dibuka 5 Juni, Pengamat Singgung Belum Ada Bukti Covid-19 Membaik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/26/320/2219811/mal-dibuka-5-juni-pengamat-singgung-belum-ada-bukti-covid-19-membaik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/26/320/2219811/mal-dibuka-5-juni-pengamat-singgung-belum-ada-bukti-covid-19-membaik</guid><pubDate>Selasa 26 Mei 2020 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/26/320/2219811/mal-dibuka-5-juni-pengamat-singgung-belum-ada-bukti-covid-19-membaik-oNAHBApM2g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mall. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/26/320/2219811/mal-dibuka-5-juni-pengamat-singgung-belum-ada-bukti-covid-19-membaik-oNAHBApM2g.jpg</image><title>Mall. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) siap membuka sebanyak 60 mal di Jakarta pada 5 Juni 2020. Pembukaan ini menunggu berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang akan berakhir pada 4 Juni 2020.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio belum ada bukti riset bahwa curva pandemi virus corona atau Covid-19 di Jabodetabek ini menurun. Di mana diketahui seluruh dunia saat ini sedang mengalami krisis kesehatan tidak terkecuali Indonesia.
Baca juga: Tahap Pertama New Normal: Mal Dibuka 5 Juni, Pengunjung Hanya Diizinkan 500 Orang
&quot;Maka pembukaan mal ini akan sangat berisiko terjadi penularan. Pasalnya belum ada bukti sertifikat nyata bahwa keadaan memang sudah membaik,&quot; ujar dia kepada Okezone, Selasa (26/5/2020).
Dia menjelaskan, bukti yang paling mudah adalah bukti pengujian swab PCR (Polymerase Chain Reaction). Standar WHO yakni 10.000 pengujian setiap 1 juta penduduk.
&quot;Nah Indonesia sampai hari ini kan belum segitu. Kalau itu yang terjadi risikonya tentu besar sekali,&quot; ungkap dia.
Baca juga: Covid-19 Belum Reda, YLKI Tolak Pembukaan Mal di Jakarta 5 Juni
Dia menambahkan, apabila pemerintah belum bisa memenuhi test swab PCR di atas 10.000 per hari, maka tidak ada bukti bahwa penyebaran pandemi ini benar sudah menurun.
&quot;Jadi, pemerintah disebut hanya pakai dasar ekonomi dalam mengambil kebijakan ini. Maka menurut saya tidak ada dasar certificate evidence-nya untuk pengambilan kebijakan,&quot; tandas dia.
Berikut adalah skema new normal yang tercantum dalam surat edaran Menteri BUMN nomor S-336/MBU/05/2020:
Fase I
25Mei
Pedoman Umum
&amp;bull; Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
&amp;bull; Karyawan &amp;lt;45 thn masuk dan WFH untuk &amp;gt;45 tahun sesuai batasan operasi,
&amp;bull; Tracking kondisi karyawan
&amp;bull; Penangan Karyawan Terdampak Sektor Industri &amp;amp; Jasa
&amp;bull; Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
&amp;bull; Batasan kapasitas
&amp;bull; Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting &amp;amp; pembatasan Karyawan masuk.
&amp;bull; Mall belum diperbolehkan buka
&amp;bull; Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatanFase 2 1 JuniSektor Jasa Retail &amp;bull; Mall &amp;amp; toko retail diperbolehkan buka &amp;bull; Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka &amp;bull; Batasan jumlah pengunjung dan jam buka. &amp;bull; Protokol kesehatan secara ketatSektor Industri &amp;amp; Jasa &amp;bull; Tetap sesuai fase 1 &amp;bull; Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.
Baca Juga: New Normal, Jangan Lupa Cara Cuci Tangan yang Benar
Fase 38 JuniSektor Jasa Wisata &amp;bull; Pembukaan tempat wisata &amp;bull; online ticket &amp;amp; cistern scan &amp;bull; Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik &amp;bull; Batasan jumlah pengunjung &amp;bull; Social distancing, masker &amp;amp; tidak ada kerumunan pengunjung.Sektor Jasa Pendidikan&amp;bull; Pembukaan tempat pendidikan (University &amp;amp; Training Center)&amp;bull; Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan cistern shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang
Sektor Industri &amp;amp; Jasa Sesuai fase 2
Baca Juga: Pekerja Mulai Berangkat ke Kantor, Bagaimana dengan PNS?
Fase 429 Juni Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk : &amp;bull; Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area. &amp;bull; Pembukaan bertahap restoran, caf&amp;eacute;, fasilitas kesehatan. tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. &amp;bull; Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat &amp;bull; Perjalanan dinas sesuai prioritas &amp;amp; urgensi. &amp;bull; Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Fase 513 dan 20 JuniEvaluasi fase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal. Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) siap membuka sebanyak 60 mal di Jakarta pada 5 Juni 2020. Pembukaan ini menunggu berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang akan berakhir pada 4 Juni 2020.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio belum ada bukti riset bahwa curva pandemi virus corona atau Covid-19 di Jabodetabek ini menurun. Di mana diketahui seluruh dunia saat ini sedang mengalami krisis kesehatan tidak terkecuali Indonesia.
Baca juga: Tahap Pertama New Normal: Mal Dibuka 5 Juni, Pengunjung Hanya Diizinkan 500 Orang
&quot;Maka pembukaan mal ini akan sangat berisiko terjadi penularan. Pasalnya belum ada bukti sertifikat nyata bahwa keadaan memang sudah membaik,&quot; ujar dia kepada Okezone, Selasa (26/5/2020).
Dia menjelaskan, bukti yang paling mudah adalah bukti pengujian swab PCR (Polymerase Chain Reaction). Standar WHO yakni 10.000 pengujian setiap 1 juta penduduk.
&quot;Nah Indonesia sampai hari ini kan belum segitu. Kalau itu yang terjadi risikonya tentu besar sekali,&quot; ungkap dia.
Baca juga: Covid-19 Belum Reda, YLKI Tolak Pembukaan Mal di Jakarta 5 Juni
Dia menambahkan, apabila pemerintah belum bisa memenuhi test swab PCR di atas 10.000 per hari, maka tidak ada bukti bahwa penyebaran pandemi ini benar sudah menurun.
&quot;Jadi, pemerintah disebut hanya pakai dasar ekonomi dalam mengambil kebijakan ini. Maka menurut saya tidak ada dasar certificate evidence-nya untuk pengambilan kebijakan,&quot; tandas dia.
Berikut adalah skema new normal yang tercantum dalam surat edaran Menteri BUMN nomor S-336/MBU/05/2020:
Fase I
25Mei
Pedoman Umum
&amp;bull; Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder panting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
&amp;bull; Karyawan &amp;lt;45 thn masuk dan WFH untuk &amp;gt;45 tahun sesuai batasan operasi,
&amp;bull; Tracking kondisi karyawan
&amp;bull; Penangan Karyawan Terdampak Sektor Industri &amp;amp; Jasa
&amp;bull; Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
&amp;bull; Batasan kapasitas
&amp;bull; Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting &amp;amp; pembatasan Karyawan masuk.
&amp;bull; Mall belum diperbolehkan buka
&amp;bull; Dilarang berkumpul Sektor Kesehatan Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatanFase 2 1 JuniSektor Jasa Retail &amp;bull; Mall &amp;amp; toko retail diperbolehkan buka &amp;bull; Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka &amp;bull; Batasan jumlah pengunjung dan jam buka. &amp;bull; Protokol kesehatan secara ketatSektor Industri &amp;amp; Jasa &amp;bull; Tetap sesuai fase 1 &amp;bull; Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 m) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.
Baca Juga: New Normal, Jangan Lupa Cara Cuci Tangan yang Benar
Fase 38 JuniSektor Jasa Wisata &amp;bull; Pembukaan tempat wisata &amp;bull; online ticket &amp;amp; cistern scan &amp;bull; Layanan dalam kawasan dgn minimalkontak fisik &amp;bull; Batasan jumlah pengunjung &amp;bull; Social distancing, masker &amp;amp; tidak ada kerumunan pengunjung.Sektor Jasa Pendidikan&amp;bull; Pembukaan tempat pendidikan (University &amp;amp; Training Center)&amp;bull; Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan cistern shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang
Sektor Industri &amp;amp; Jasa Sesuai fase 2
Baca Juga: Pekerja Mulai Berangkat ke Kantor, Bagaimana dengan PNS?
Fase 429 Juni Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi fase 3 dengan tambahan evaluasi untuk : &amp;bull; Penambahan kapasitas operasi menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect corona dalam area. &amp;bull; Pembukaan bertahap restoran, caf&amp;eacute;, fasilitas kesehatan. tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. &amp;bull; Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat &amp;bull; Perjalanan dinas sesuai prioritas &amp;amp; urgensi. &amp;bull; Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Fase 513 dan 20 JuniEvaluasi fase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal. Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat</content:encoded></item></channel></rss>
