<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KAI Wajibkan Penumpang KLB Memiliki SIKM</title><description>PT Kereta Api Indonesia kini mewajibkan para penumpang yang akan  bepergian dari dan menuju wilayah DKI Jakarta untuk menyertakan SIKM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220340/kai-wajibkan-penumpang-klb-memiliki-sikm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220340/kai-wajibkan-penumpang-klb-memiliki-sikm"/><item><title>KAI Wajibkan Penumpang KLB Memiliki SIKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220340/kai-wajibkan-penumpang-klb-memiliki-sikm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220340/kai-wajibkan-penumpang-klb-memiliki-sikm</guid><pubDate>Rabu 27 Mei 2020 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/27/320/2220340/kai-wajibkan-penumpang-klb-memiliki-sikm-uo4J39NZ6V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kereta (Foto: Ilustrasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/27/320/2220340/kai-wajibkan-penumpang-klb-memiliki-sikm-uo4J39NZ6V.jpg</image><title>Kereta (Foto: Ilustrasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia kini mewajibkan para penumpang yang akan bepergian dari dan menuju wilayah DKI Jakarta untuk menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini berlaku untuk penumpang Kereta Api Luar Biasa dengan tujuan Stasiun Gambir.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona di wilayah Jabodetabek. Mengingat saat ini tren angka R0 di wilayah Jabodetabek terus menurun dan sudah berada pada angka di bawah 1.
Baca juga: KAI Dapat Dana Talangan Rp3,5 Triliun, Untuk Apa?
&quot;Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat,&quot; ujarnya mengutip keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Selain itu lanjut Joni, pemberlakuan ini juga guna menjalankan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu poin yang tercantum di dalamnya adalah mengenai kewajiban pembuatan SIKM.
Baca juga: Kondisi Tak Menguntungkan, Ini Strategi KAI Lawan Covid-19
Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Jika dokumen lengkap maka penumpang diizinkan untuk membeli tiket.Menurut Joni, kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang  sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski  sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan  dikembalikan 100%.
&quot;Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan  diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli  tiket kereta api di loket,&quot; jelasnya.
Joni menambahkan sampai dengan siang 26 Mei KAI telah menjual 2.231  tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020. Pihaknya  akan terus melakukan evaluasi dalam pengoperasian KLB ini.
&amp;ldquo;Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani  masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga  akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,&amp;rdquo; tutup Joni.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia kini mewajibkan para penumpang yang akan bepergian dari dan menuju wilayah DKI Jakarta untuk menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini berlaku untuk penumpang Kereta Api Luar Biasa dengan tujuan Stasiun Gambir.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona di wilayah Jabodetabek. Mengingat saat ini tren angka R0 di wilayah Jabodetabek terus menurun dan sudah berada pada angka di bawah 1.
Baca juga: KAI Dapat Dana Talangan Rp3,5 Triliun, Untuk Apa?
&quot;Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat,&quot; ujarnya mengutip keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).
Selain itu lanjut Joni, pemberlakuan ini juga guna menjalankan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu poin yang tercantum di dalamnya adalah mengenai kewajiban pembuatan SIKM.
Baca juga: Kondisi Tak Menguntungkan, Ini Strategi KAI Lawan Covid-19
Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Jika dokumen lengkap maka penumpang diizinkan untuk membeli tiket.Menurut Joni, kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang  sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski  sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan  dikembalikan 100%.
&quot;Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan  diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli  tiket kereta api di loket,&quot; jelasnya.
Joni menambahkan sampai dengan siang 26 Mei KAI telah menjual 2.231  tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020. Pihaknya  akan terus melakukan evaluasi dalam pengoperasian KLB ini.
&amp;ldquo;Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani  masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga  akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,&amp;rdquo; tutup Joni.</content:encoded></item></channel></rss>
