<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dihantam Covid-19, Pabrik Tekstil Ini Rumahkan 2.000 Karyawan</title><description>Setiap perusahaan yang mengambil kebijakan PHK dan merumahkan karyawan wajib melaporkan ke instansi terkait.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220405/dihantam-covid-19-pabrik-tekstil-ini-rumahkan-2-000-karyawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220405/dihantam-covid-19-pabrik-tekstil-ini-rumahkan-2-000-karyawan"/><item><title>Dihantam Covid-19, Pabrik Tekstil Ini Rumahkan 2.000 Karyawan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220405/dihantam-covid-19-pabrik-tekstil-ini-rumahkan-2-000-karyawan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220405/dihantam-covid-19-pabrik-tekstil-ini-rumahkan-2-000-karyawan</guid><pubDate>Rabu 27 Mei 2020 15:20 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/27/320/2220405/dihantam-covid-19-pabrik-tekstil-ini-rumahkan-2-000-karyawan-yJ4H1h0S2z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kena PHK (Foto: Pinkvilla)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/27/320/2220405/dihantam-covid-19-pabrik-tekstil-ini-rumahkan-2-000-karyawan-yJ4H1h0S2z.jpg</image><title>Kena PHK (Foto: Pinkvilla)</title></images><description>JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air membuat banyak perusahaan dan pabrik bangkrut. Kebanyakan mereka bangkrut akibat order yang menurun tajam.

Salah satu perusahaan di Sukoharjo yang mengambil kebijakan merumahkan karyawan secara bertahap adalah PT Tyfountex Indonesia. Jumlah karyawan yang dirumahkan pabrik tekstil ini sekitar 2.000 orang.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jumlah total karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan oleh perusahaan sebanyak 5.175 orang. Bisa jadi, ada penambahan karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan seiring kurva pandemi Covid-19 di Sukoharjo yang terus meningkat,&amp;rdquo; kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno.
&amp;nbsp;Baca juga: Makin Banyak, Korban PHK di Daerah Ini Tembus 1.133 Orang di 12 Perusahaan
Seperti dilansir dari Solopos.com, Rabu, (27/5/2020), Disperinaker Sukoharjo selalu memantau kondisi perusahaan baik berskala besar maupun kecil secara berkala.

Setiap perusahaan yang mengambil kebijakan PHK dan merumahkan karyawan wajib melaporkan ke instansi terkait.
&amp;nbsp;Baca juga: Ini 3 Hal yang Harus Anda Jaga Usai Di-PHK
Suharno menjelaskan, masing-masing perusahaan di Sukoharjo diminta mensosialisasikan protokoler kesehatan di area pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

&amp;ldquo;Setiap karyawan wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air di area pabrik. Kami tak ingin ada karyawan yang terpapar virus corona,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air membuat banyak perusahaan dan pabrik bangkrut. Kebanyakan mereka bangkrut akibat order yang menurun tajam.

Salah satu perusahaan di Sukoharjo yang mengambil kebijakan merumahkan karyawan secara bertahap adalah PT Tyfountex Indonesia. Jumlah karyawan yang dirumahkan pabrik tekstil ini sekitar 2.000 orang.
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jumlah total karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan oleh perusahaan sebanyak 5.175 orang. Bisa jadi, ada penambahan karyawan yang terkena PHK dan dirumahkan seiring kurva pandemi Covid-19 di Sukoharjo yang terus meningkat,&amp;rdquo; kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno.
&amp;nbsp;Baca juga: Makin Banyak, Korban PHK di Daerah Ini Tembus 1.133 Orang di 12 Perusahaan
Seperti dilansir dari Solopos.com, Rabu, (27/5/2020), Disperinaker Sukoharjo selalu memantau kondisi perusahaan baik berskala besar maupun kecil secara berkala.

Setiap perusahaan yang mengambil kebijakan PHK dan merumahkan karyawan wajib melaporkan ke instansi terkait.
&amp;nbsp;Baca juga: Ini 3 Hal yang Harus Anda Jaga Usai Di-PHK
Suharno menjelaskan, masing-masing perusahaan di Sukoharjo diminta mensosialisasikan protokoler kesehatan di area pabrik. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

&amp;ldquo;Setiap karyawan wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air di area pabrik. Kami tak ingin ada karyawan yang terpapar virus corona,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
