<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pencairan Gaji Ke-13 PNS Akan Diputuskan Oktober</title><description>Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditunda pencairannya. Walaupun begitu, gaji ke-13 akan tetap cair di 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220471/pencairan-gaji-ke-13-pns-akan-diputuskan-oktober</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220471/pencairan-gaji-ke-13-pns-akan-diputuskan-oktober"/><item><title>Pencairan Gaji Ke-13 PNS Akan Diputuskan Oktober</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220471/pencairan-gaji-ke-13-pns-akan-diputuskan-oktober</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220471/pencairan-gaji-ke-13-pns-akan-diputuskan-oktober</guid><pubDate>Rabu 27 Mei 2020 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/27/320/2220471/pencairan-gaji-ke-13-pns-akan-diputuskan-oktober-QYIP1cZ2ui.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/27/320/2220471/pencairan-gaji-ke-13-pns-akan-diputuskan-oktober-QYIP1cZ2ui.jpeg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditunda pencairannya. Walaupun begitu, gaji ke-13 akan tetap cair di 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu tetap akan berkomitmen untuk membayarkan gaji ke-13 para PNS. Namun, keputusan pencairan akan dilakukan pada Oktober 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Di Tengah Covid-19, Sri Mulyani Kaji Ulang Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS
&quot;Nanti oktober akan diputuskan. pembayarannya setelah itu bisa november dan desember, tapi yang jelas tahun ini,&quot; ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Dirinya menjelaskan, penundaan tersebut karena faktor prioritas anggaran. Di mana, pemerintah mengalokasikan untuk Covid-19.

&quot;Juga harus penjadwalan juga, PNS juga diuntungkan kan, karena lebaran juga tidak akan mudik, jd THR bisa dipakai untuk kebutuhan rutin,&quot; ujarnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  THR PNS Tahun Depan Cair Lebih Cepat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sidang Kabinet (Sidkab).

Kaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS ini disebabkan beban belanja negara yang meningkat imbas realokasi anggaran untuk penanganan covid-19.

&quot;Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet (Sidkab),&quot; kata Sri Mulyani.</description><content:encoded>JAKARTA - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditunda pencairannya. Walaupun begitu, gaji ke-13 akan tetap cair di 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu tetap akan berkomitmen untuk membayarkan gaji ke-13 para PNS. Namun, keputusan pencairan akan dilakukan pada Oktober 2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Di Tengah Covid-19, Sri Mulyani Kaji Ulang Pembayaran THR dan Gaji 13 PNS
&quot;Nanti oktober akan diputuskan. pembayarannya setelah itu bisa november dan desember, tapi yang jelas tahun ini,&quot; ujarnya kepada Okezone, Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Dirinya menjelaskan, penundaan tersebut karena faktor prioritas anggaran. Di mana, pemerintah mengalokasikan untuk Covid-19.

&quot;Juga harus penjadwalan juga, PNS juga diuntungkan kan, karena lebaran juga tidak akan mudik, jd THR bisa dipakai untuk kebutuhan rutin,&quot; ujarnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  THR PNS Tahun Depan Cair Lebih Cepat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sidang Kabinet (Sidkab).

Kaji ulang pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS ini disebabkan beban belanja negara yang meningkat imbas realokasi anggaran untuk penanganan covid-19.

&quot;Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet (Sidkab),&quot; kata Sri Mulyani.</content:encoded></item></channel></rss>
