<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji dan THR Tak Cair, Perawat Bisa Mengadu ke Sini</title><description>Di saat merayakan Idul Fitri sejumlah pekerja lepas, termasuk tenaga  kesehatan, ada yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220483/gaji-dan-thr-tak-cair-perawat-bisa-mengadu-ke-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220483/gaji-dan-thr-tak-cair-perawat-bisa-mengadu-ke-sini"/><item><title>Gaji dan THR Tak Cair, Perawat Bisa Mengadu ke Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220483/gaji-dan-thr-tak-cair-perawat-bisa-mengadu-ke-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/27/320/2220483/gaji-dan-thr-tak-cair-perawat-bisa-mengadu-ke-sini</guid><pubDate>Rabu 27 Mei 2020 17:02 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/27/320/2220483/gaji-dan-thr-tak-cair-perawat-bisa-mengadu-ke-sini-5Pzzr2umsc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perawat (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/27/320/2220483/gaji-dan-thr-tak-cair-perawat-bisa-mengadu-ke-sini-5Pzzr2umsc.jpg</image><title>Perawat (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Di saat merayakan Idul Fitri sejumlah pekerja lepas, termasuk tenaga kesehatan, ada yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, mengalami pemotongan gaji.

Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kini telah membuka posko pengaduan bagi para perawat yang belum menerima THR atau yang THR-nya dipotong.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Miris, Tenaga Medis Covid-19 Tak Dapat THR hingga Gaji Dipotong
&quot;Posko aduan ini kami buat dalam bentuk online, karena teman-teman banyak yang mengadu tapi takut,&quot; kata Sekretaris Badan Bantuan Hukum PPNI Maryanto mengutip ABC.net, Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Ia menjelaskan para perawat takut mengangkat masalah ini karena berisiko dimutasi. Bahkan diberhentikan dari pekerjaannya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kerja di Kantor yang Sempit, Karyawan Ini Mengaku Pasrah Tertular Covid-19 
Sehari sebelum lebaran, Sabtu 23 Mei 2020, Maryanto menyebutkan dari aduan online sejak 16 Mei 2020 lalu, diketahui 74 rumah sakit di DKI Jakarta memotong gaji atau THR perawat mereka.

38 rumah sakit di Sulawesi Tenggara juga memotong gaji atau THR tenaga kesehatan, sementara di Aceh ada 24, Banten 22, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada 12.

&quot;Bahkan ada di Tangerang dan Pati [kabupaten di Jawa Tengah] itu sejak 2016 tidak diberikan [THR] sampai sekarang,&quot; ungkap Maryanto.

&quot;Sebetulnya kami tidak melulu menuntut ke persoalan materi. Namun ketika melihat kondisi rekan-rekan di bawah sudah tidak pulang berbulan-bulan karena bertugas di isolasi, kami sebagai pengurus harus bereaksi.&quot;

Sebagai salah satu perawat yang mengadukan masalah ini, Satya berharap Pemerintah, baik di tingkat daerah, provinsi, dan pusat dapat lebih memperhatikan kelayakan gaji THL sesuai dengan beban tanggung jawab para perawat.

&quot;Kami berharap dapat diperhatikan tunjangan-tunjangan, minimal THR atau insentif per bulannya,&quot; kata Satya.Padahal Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 6 Mei lalu  sempat menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pemberi pekerjaan untuk  membayarkan THR kepada karyawannya, dengan cara dicicil, atau lainnya  yang disepakati bersama.

Akhir Maret lalu Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan insentif  bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di daerah tanggap  darurat, senilai Rp7,5 juta bagi perawat.

Rencananya, posko pengaduan BBH PPNI akan terus dibuka sampai tanggal  31 Mei 2020. Hasil pengaduan yang masuk akan diserahkan kepada  Kementerian Ketenagakerjaan RI bidang pengawasan.</description><content:encoded>JAKARTA - Di saat merayakan Idul Fitri sejumlah pekerja lepas, termasuk tenaga kesehatan, ada yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, mengalami pemotongan gaji.

Badan Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kini telah membuka posko pengaduan bagi para perawat yang belum menerima THR atau yang THR-nya dipotong.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Miris, Tenaga Medis Covid-19 Tak Dapat THR hingga Gaji Dipotong
&quot;Posko aduan ini kami buat dalam bentuk online, karena teman-teman banyak yang mengadu tapi takut,&quot; kata Sekretaris Badan Bantuan Hukum PPNI Maryanto mengutip ABC.net, Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Ia menjelaskan para perawat takut mengangkat masalah ini karena berisiko dimutasi. Bahkan diberhentikan dari pekerjaannya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kerja di Kantor yang Sempit, Karyawan Ini Mengaku Pasrah Tertular Covid-19 
Sehari sebelum lebaran, Sabtu 23 Mei 2020, Maryanto menyebutkan dari aduan online sejak 16 Mei 2020 lalu, diketahui 74 rumah sakit di DKI Jakarta memotong gaji atau THR perawat mereka.

38 rumah sakit di Sulawesi Tenggara juga memotong gaji atau THR tenaga kesehatan, sementara di Aceh ada 24, Banten 22, dan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada 12.

&quot;Bahkan ada di Tangerang dan Pati [kabupaten di Jawa Tengah] itu sejak 2016 tidak diberikan [THR] sampai sekarang,&quot; ungkap Maryanto.

&quot;Sebetulnya kami tidak melulu menuntut ke persoalan materi. Namun ketika melihat kondisi rekan-rekan di bawah sudah tidak pulang berbulan-bulan karena bertugas di isolasi, kami sebagai pengurus harus bereaksi.&quot;

Sebagai salah satu perawat yang mengadukan masalah ini, Satya berharap Pemerintah, baik di tingkat daerah, provinsi, dan pusat dapat lebih memperhatikan kelayakan gaji THL sesuai dengan beban tanggung jawab para perawat.

&quot;Kami berharap dapat diperhatikan tunjangan-tunjangan, minimal THR atau insentif per bulannya,&quot; kata Satya.Padahal Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 6 Mei lalu  sempat menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pemberi pekerjaan untuk  membayarkan THR kepada karyawannya, dengan cara dicicil, atau lainnya  yang disepakati bersama.

Akhir Maret lalu Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan insentif  bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di daerah tanggap  darurat, senilai Rp7,5 juta bagi perawat.

Rencananya, posko pengaduan BBH PPNI akan terus dibuka sampai tanggal  31 Mei 2020. Hasil pengaduan yang masuk akan diserahkan kepada  Kementerian Ketenagakerjaan RI bidang pengawasan.</content:encoded></item></channel></rss>
