<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Kemnaker</title><description>Ida menjelaskan, para pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/28/320/2220822/perusahaan-tak-bayar-thr-ini-sanksi-dari-kemnaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/28/320/2220822/perusahaan-tak-bayar-thr-ini-sanksi-dari-kemnaker"/><item><title>Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Sanksi dari Kemnaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/28/320/2220822/perusahaan-tak-bayar-thr-ini-sanksi-dari-kemnaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/28/320/2220822/perusahaan-tak-bayar-thr-ini-sanksi-dari-kemnaker</guid><pubDate>Kamis 28 Mei 2020 11:49 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/28/320/2220822/perusahaan-tak-bayar-thr-ini-sanksi-dari-kemnaker-Pt3PoMmCSa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang THR (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/28/320/2220822/perusahaan-tak-bayar-thr-ini-sanksi-dari-kemnaker-Pt3PoMmCSa.jpg</image><title>Uang THR (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pelanggaran pembayaran THR difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR. Antara lain, THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

Ida menjelaskan, para pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan. &quot;Mereka memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR,&quot; ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (28/5/2020).
&amp;nbsp;
Berdasarkan data Kemnaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.
&amp;nbsp;Baca juga: 4 Kategori Pengaduan soal THR, Apa Saja?
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menegaskan, terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
&amp;nbsp;Baca juga: Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR
&quot;Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pelanggaran pembayaran THR difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR. Antara lain, THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar, dan THR tidak dibayarkan.

Ida menjelaskan, para pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan. &quot;Mereka memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR,&quot; ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (28/5/2020).
&amp;nbsp;
Berdasarkan data Kemnaker saat ini, terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.
&amp;nbsp;Baca juga: 4 Kategori Pengaduan soal THR, Apa Saja?
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menegaskan, terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
&amp;nbsp;Baca juga: Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR
&quot;Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
