<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: 95 Bank Restrukturisasi Kredit hingga Rp458,8 Triliun  </title><description>Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/28/320/2220855/ojk-95-bank-restrukturisasi-kredit-hingga-rp458-8-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/05/28/320/2220855/ojk-95-bank-restrukturisasi-kredit-hingga-rp458-8-triliun"/><item><title>OJK: 95 Bank Restrukturisasi Kredit hingga Rp458,8 Triliun  </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/05/28/320/2220855/ojk-95-bank-restrukturisasi-kredit-hingga-rp458-8-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/05/28/320/2220855/ojk-95-bank-restrukturisasi-kredit-hingga-rp458-8-triliun</guid><pubDate>Kamis 28 Mei 2020 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Wilda Fajriah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/28/320/2220855/ojk-95-bank-restrukturisasi-kredit-hingga-rp458-8-triliun-11PdCxXD5b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbanka (Foto: Pixabay)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/28/320/2220855/ojk-95-bank-restrukturisasi-kredit-hingga-rp458-8-triliun-11PdCxXD5b.jpg</image><title>Perbanka (Foto: Pixabay)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menjelaskan, hingga 18 Mei 2020 sebanyak 95 bank sudah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp 458,8 triliun. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun.

Ini merupakan data terbaru yang dikutip dari siaran pers (OJK), Kamis (28/5/2020). Selain itu OJK juga kembali  mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk  lebih memberikan  ruang  likuditas  dan permodalan  perbankan.
&amp;nbsp;
Kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan dilakukan agar stabilitas  sektor keuangan  tetap  terjaga  di  tengah  pelemahan  ekonomi  sebagai  dampak  pandemi Covid&amp;ndash;19.
&amp;nbsp;Baca juga: OJK Selesaikan Rekomendasi BPK soal Pengawasan Bank
Kebijakan  stimulus  lanjutan  ini  dikeluarkan  setelah OJK  mencermati dampak pandemi  Covid-19  yang  cenderung  menurunkan  aktivitas  perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.
&amp;nbsp;Baca juga: Pengawasan OJK ke Perbankan Lemah, Begini 4 Fakta yang Terungkap
OJK sangat berharap penanganan Covid&amp;ndash;19 dapat segera mewujudkan aktivitas new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa
keuangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  menjelaskan, hingga 18 Mei 2020 sebanyak 95 bank sudah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp 458,8 triliun. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun.

Ini merupakan data terbaru yang dikutip dari siaran pers (OJK), Kamis (28/5/2020). Selain itu OJK juga kembali  mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk  lebih memberikan  ruang  likuditas  dan permodalan  perbankan.
&amp;nbsp;
Kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan dilakukan agar stabilitas  sektor keuangan  tetap  terjaga  di  tengah  pelemahan  ekonomi  sebagai  dampak  pandemi Covid&amp;ndash;19.
&amp;nbsp;Baca juga: OJK Selesaikan Rekomendasi BPK soal Pengawasan Bank
Kebijakan  stimulus  lanjutan  ini  dikeluarkan  setelah OJK  mencermati dampak pandemi  Covid-19  yang  cenderung  menurunkan  aktivitas  perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.
&amp;nbsp;Baca juga: Pengawasan OJK ke Perbankan Lemah, Begini 4 Fakta yang Terungkap
OJK sangat berharap penanganan Covid&amp;ndash;19 dapat segera mewujudkan aktivitas new normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa
keuangan.</content:encoded></item></channel></rss>
